Rabu, 26 Desember 2007

LDII=REAL SESAT


Kesesatan LDII

+About LDII

Harian Terbit, Selasa 15 September 1989/24 Jumadil Ula 1419 H:
Sampang - Majelis Ulama Indonesia se-wilayah Madura meminta kepada pemerintah agar keberadaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dilarang beroperasi karena ajaran-ajarannya dinilai banyak menyimpang dari ajaran Islam yang benar.

Pernyataan itu disampaikan dalam silaturrahim ulama se-Madura di Pondok Pesantren As-Sirojiyah, Kajuk, Sampang, dengan menghadirkan puluhan ulama Madura yang mengagendakan bahasan pokok keberadaan dan aktifitas LDII serta isu santet dan aksi pembunuhan terhadap orang-orang yang dituduh sebagai tukang santet.

Pengasuh Ponpes As-Sirojidah KH. Busiri Nawawi menegaskan, pertemuan itu bertujuan mengumpulkan berbagai pendapat para ulama Madura dengan tanpa membedakan bendera yang melekat pada masing-masing ulama.

“Dalam kondisi sekarang ini ulama dan umaro harus semakin menyatu untuk memecahkan berbagai masalah social yang sedang dialami bangsa dan negara saat ini, kalau tidak nasib bangsa kita akan semakin terpuruk,” tegas Kyai Busiri Nawawi.

Ulama MUI menilai aktifitas LDII di beberapa kabupaten Madura sangat ekslusif dan membatasi diri pada anggota sendiri. Kondisi ini sering menimbulkan kecemburuan dalam masyarakat. Ajaran LDII pada dasarnya sama dengan Lemkari yang dilarang oleh kejaksaan.

Menurut KH. Hasan Abrori, MA, keberadaan LDII di berbagai tempat pada ujungnya bermuara pada aliran Darul Hadits yang dipimpin H Nurhasan Al- Ubaidah yang berpusat di Kediri Jatim. Aliran itu selalu mengalami perubahan nama seperti Islam Jama’ah, Jama’ah Qur’an Hadits maupun Yayasan Pendidikan Islam Jama’ah (YPIJ).

“Yang paling mengerikan adalah anggapan mereka yang memandang masyarakat yang berada di luar kelompoknya sebagai kafir sedang harta dan darah mereka dianggap halal hukumnya,” katanya.

Hasan Abrori menjelaskan, Nurhasan Al-Ubaidah selaku amir pusat LDII dalam biografinya menyebtkan diri pernah menyetu dengan kelompok Gerakan Jami’yat at-Takwir wa al Hijrah di Mesir. Kelompok tersebut dinilai terlibat dalam usaha pembunuhan Presiden Mesir Anwar Sadat 1981. (Ant)

Pelita, Senin, 14 Agustus 1995/17 Robiul Awal 1416 H: “KH. Zainuddin MZ Setuju LDII Dibubarkan Saja.”
KH. Zaenuddin MZ mengatakan bahwa ia sebagai ummat Islam sangat setuju jika aliran Islam Ahmadiyah Qodiani dan Islam Jama’ah atau Lemkari alias LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) perkembangan dan kehadirannya di Indonesia dilarang oleh pemerintah. Sebab ajarannya menyimpang atau menurut Rabithah Alam Islami merupakan aliran di luar ajaran islam yang sebenarnya, sehingga dikhawatirkan akan membawa dampak dan pengaruh yang negatif ummat Islam di Indonesia.

Demikian yang dikatakan oleh Da’i kondang KH. Zainuddin MZ kepada Pelita seusai melakukan tablig akbar di Kebon Panggung, Kotamadya Cirebon, Sabtu (12/8) yang diselenggarakan pengurus DKM setempat bekerja sama dengan salah satu departement store dalam rangka merayakan Maulud Nabi Besar Muhammad dan syukuran 50 tahun Indonesia emas.

Selain itu, KH. Zainuddin MZ juga mengatakan bahwa banyaknya organisasi Islam di Indonesia tidak menyetujui adanya aliran Islam Ahmadiyah yang berasal dari Pakistan, karena dalam ajarannya memutarbalikkan ayat Al-Qur’an. Bahkan mengakui adanya nabi terakhir lain selain Nabi Muhammad yaitu Mirza Ghulam Ahmad. Apalagi diperkuat dengan pengakuan mantan Da’i Ahmadiyah yang telah bertobat bernama H. Ahmad Hariyadi yang mengatakan dalam bukunya bahwa Ahmadiyah Qadyani memutarbalikkan ayat Al-Qur’an dan hadits tentang nabi pamungkas.

Sehingga, demikian lanjutnya, Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) sendiri dalam rapatnya memutuskan dan mengharapkan aliran tersebut (Ahmadiyah-red) keberadaannya di Indonesia dilarang oleh pemerintah (Pelita, 12/8-red).

“Rabithah Alam Islami sudah memutuskan bahwa Ahmadiyah yang Qodiyani ajarannya sudah diluar ajaran Islam yang sebenarnya, adapun yang Lahore masih dalam ajaran Islam, karena Lahore hanya mengakui bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai reformer, sebagai Mujaddid. Saya setuju dengan pendapat itu,” ujar Zainuddin MZ.

Pernah Dilarang
Sedangkan mengenai LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) yang dulu bernama Islam Jama’ah kemudian berganti nama menjadi Lemkari dan sekarang LDII, KH. Zainuddin juga mengatakan bahwa aliran tersebut dulu pernah dilarang oleh pemerintah. Tetapi karena berjanji akan memperbaiki diri, maka kehadiran dan gedungnya di kota kediri malah diresmikan oleh Mendagri Rudini, pada saat itu.

“Walaupun begitu, kita sebagai umat Islam harus tetap waspada dan harus ingat karena LDII adal;ah wajah baru dari Islam Jama’ah atau Lemkari yang keberadaannya perlu dikaji kembali baik oleh masyarakat atau pemerintah. Pinternya lagi LDII kan berlindung di tubuh Golkar, karena tahu bahwa Golkar perlu massa. Tapi walaupun begitu Golkar harus hati-hati, Golkar juga harus banyak punya filter, harus selektif apa lagi cita-cita kemandiriannya selalu dicanangkan,” kata Zainuddin lagi. (dis)

Jawa Pos, Kamis Wage 22 November 1990: “Lemkari Berganti Nama Menjadi LDII”
Jakarta, JP - Lembaga Karyawan Dakwah Islam (Lemkari) dalam Mubes IV kemarin secara aklamasi mengubah namanya menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Hal itu sesuai dengan anjuran Mendagri Rudini agar nama organisasi tersebut tidak rancu.

Dalam sidang yang dipimpin Ir. Kemal Taruk, MSc. Penggantian nama organisasi dilakukan dengan suatu persepakatan yang berjalan mulus. Peserta Mubes yang jumlahnya 450 orang itu dengan serentak menyetujui usul yang disampaikan Mendagri Rudini itu.

Selain penggantian nama, organisasi keagamaan itu melakukan pemilihan pengurus baru dengan cara perhitungan suara tanpa melalui lembaga formatur. Walaupun terjadi perpanjangan waktu, pemilihan tampak lebih cepat daripada yang diperkirakan.

+Papan Nama LDII Seharusnya Dibuang

Laporan Abu Nafi’ah Dari Sarasehan Sehari MUI Bekasi: Papan Nama LDII Seharusnya Dibuang http://swaramuslim.net/more.php?id=5260_0_1_0_M

PAPAN nama LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang terdapat di mana-mana seharusnya dibuang atau ditiadakan, sebab LDII itu telah dinyatakan sebagai aliran sesat oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia), disejajarkan dengan aliran sesat Ahmadiyah.

Sekitar 250 ulama dan tokoh Islam sekabupaten Bekasi Jawa Barat setelah mendengarkan penjelasan Ketua MUI Pusat, KH Ma’ruf Amin, mereka menyuarakan keharusan dibuangnya plank-plank (papan-papan nama) LDII itu. Dengan tegas ketua umum MUI Kabupaten Bekasi, KH Amin Noer MA mempidatokan untuk dibuangnya plank-plank (papan nama) LDII itu dalam penutupan sarasehan sehari MUI Kabupaten Bekasi, di Kantor Pemda Bekasi, Rabu 26 Juli 2006. Tema sarasehan yang dibuka oleh Pjs Bupati Bekasi, Drs. H. Tenny Whisramwan Msi, ini adalah Membedah Paham Sekulerisme, Pluralisme, dan Liberalisme (Sepilis); dan Aliran Sesat di Indonesia. Bertindak selaku nara sumber dalam sarasehan ini tiga tokoh: KH Ma’ruf Amin (Ketua MUI Pusat), Hartono Ahmad Jaiz (penulis buku Aliran dan Paham Sesat di Indonesia), dan Adian Husaini MA (Ketua Dewan Dakwah). Dalam sarasehan itu KH Ma’ruf Amin menegaskan, LDII adalah aliran sesat, sebab Munas (Musyawarah Nasional) MUI, Juli 2005, memutuskan bahwa LDII itu jelmaan kembali dari Islam Jama’ah yang telah difatwakan MUI sebagai aliran sesat, sebagaimana Ahmadiyah. Demikian pula faham Sekulerisme, pluralisme agama, dan liberalisme telah difatwakan dalam Munas MUI itu sebagai faham yang haram diikuti. “Ini sangat ramai, sehingga saya ditanya wartawan Amerika segala,” ujar KH Ma’ruf Amin. Tentang Gus Dur yang menyatakan Al-Qur’an itu kitab suci paling porno di dunia, dipersoalkan pula dalam sarasehan MUI bekasi ini. Berkaitan dengan banyaknya plank-plan atau papan nama LDII di mana-mana, padahal jelas-jelas LDII itu sudah dinyatakan sebagai aliran sesat, maka ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi KH Amin Noer MA meminta langsung kepada pihak keamanan yang dalam sarasehan ini tampak hadir di barisan depan, untuk meniadakan papan-papan nama LDII di mana-mana itu.

Sementara itu Hartono Ahmad Jaiz mengemukakan, kalau LDII mengaku bahwa sekarang sudah berbeda dengan Islam Jama’ah dan sudah pakai paradigma baru, maka perlu bukti. Tetapi bukti yang ada justru paradigma lebih canggih dalam hal menipu seperti yang telah ditulis dalam Koran Radar Jombang secara bersambung, kemudian dibukukan oleh LPPI dengan judul Akar Kesesatan LDII dan Tipuannya Triliunan Rupiah. LDII telah menipu sampai triliunan rupiah dengan dalih untuk investasi dan uang tagihan listrik secara kolektif. LDII mengiming-imingi untuk memberi bunga 7 sampai 10 persen per bulan, dan modalnya bisa diambil oleh pemiliknya kapan saja. Dengan iming-iming yang menggiurkan itu lalu banyak orang yang setor uang ke LDII, tahu-tahu janji itu tinggal janji. Jumlahnya hampir 11 triliun rupiah.

Duit tipuan LDII 11 triliun itu kalau berupa ratusan ribu yang merah, bila disusun menjadi satu tumpukan maka sampai setinggi tugu Monas Jakarta. Betapa banyaknya jumlah tipuan LDII ini. Kasus tipuan LDII tahun 2002-2004 mencapai hampir sebelas triliun rupiah itulah paradigma baru dalam hal canggihnya menipu. Makanya ditulis dalam buku berjudul Akar Kesesatan LDII dan Tipuannya Triliunan Rupiah. Di samping itu, sampai sekarang LDII menganggap sholat yang sah dan diterima oleh Alloh swt hanyalah sholat orang LDII yang berlandaskan buku KITABUSSHOLAH yang di halaman terakhir 152 tertulis: Tidak diperjual belikan, khusus untuk intern warga LDII. Buku 152 halaman yang jadi rujukan dan diajarkan khusus untuk warga LDII itu justru ada tipuannya di halaman 124 yaitu dengan mencantumkan Ubaidah bin Abdul Aziz (maksudnya Nur Hasan Ubaidah pendiri aliran sesat Islam Jama’ah yang telah dilarang Kejaksaan Agung 1971 dan difatwakan oleh MUI sebagai aliran sesat) sebagai sanad dalam hadits riwayat Imam At-Tirmidzi.

Persoalannya, kenapa nama pendiri aliran sesat yang telah dilarang pemerintah ini dicantumkan dalam sanad hadits Imam At-Tirmidzi? Berarti itu membuat kebohongan. Tetapi kenapa justru dijadikan buku rujukan khusus warga LDII, dan dijadikan landasan untuk menganggap bahwa sholat yang sah hanya sholatnya orang LDII (yang berdasarkan buku palsu itu)? Hingga orang LDII biasanya tidak mau makmum terhadap orang selain LDII. Contoh nyata, dalam kasus mau mengadakan sholat Ied (hari raya) di Gedung Juang di Bekasi tahun lalu (2005), ternyata pihak LDII hanya mau kalau LDII yang jadi imam. Lalu ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim) tidak mau, ternyata LDII memisahkan diri. Jadi bohong belaka, kalau LDII mengaku bahwa sekarang sudah beda dengan Islam Jama’ah yang telah dinyatakan sesat dan dilarang pemerintah itu.

Tentang Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad disamping mengaku sebagai Nabi sesudah Nabi Muhammad saw, masih pula mengaku sebagai reinkarnasi (penjelmaan kembali) Nabi Muhammad saw. Jadi sudah sangat menyesatkan, kata Hartono Ahmad Jaiz. Demikian pula Abdurrahman alumni IAIN Jakarta 1997 yang dijadikan imam besar kelompok sesat Lia Eden, mengaku reinkarnasi Nabi Muhammad saw pula. Lia Eden telah divonis penjara 2 tahun oleh hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat, Juni 2006, karena terbukti melakukan penodaan agama. Sedang Abdurrahman masih dalam proses diadali, dan sekarang masih dalam tahanan, jelas Hartono. Sementara itu Adian Husaini menjelaskan tentang bahaya Sepilis (sekulerisme, pluralisme agama, dan liberalisme) dengan mengemukakan data-data. Bagaimana umat Islam bisa menerima ketika dosen IAIN Surabaya, Sulhawi Ruba, menulis lafal Alloh, lalu dia injak sendiri, untuk menyatakan pendapatnya bahwa Al-Qur’an itu makhluk sebagaimana rumput. Bagaimana pula ketika mahasiswa IAIN Semarang membuat buku, Indahnya Perkawinan Sesama Jenis.

Bagaimana pula ketika mahasiswi dari IAIN Jogjakarta menulis, Ijinkanlah aku jadi pelacur ya Tuhan. Itu disamping tesis dari IAIN Jogjakarta yang dibukukan dengan judul Menggugat Otentisitas Wahyu Tuhan, maksudnya menggugat kemurnian Al-Qur’an. Lalu di IAIN atau UIN Jakarta ada dosen yang kerjanya menikahkan pasangan beda agama.

Kasus-kasus semacam itu itu telah merajalela di IAIN se-Indonesia, tandas Adian. Sarasehan sehari ini tampak hidup dan dinamik, dikemukakan bukti-bukti kesesatan yang nyata. Di antaranya sebagai berikut. Berbagai kesesatan LDII Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII. Dalam Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8, berbunyi: “Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi. ” Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk). Ungkapan Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jamboree nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun 2000.

Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman): “Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (maksudnya, LDII, pen.). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh.” (CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman). Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya. Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.

Penyelewengan utamanya: Menganggap Al-Qur’an dan As-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya), maka anggapan itu sesat. Sebab membuat syarat baru tentang sahnya keislaman orang. Akibatnya, orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis (Lihat surat 21 orang dari Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280). Itulah kelompok LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang dulunya bernama Lemkari, Islam Jama’ah, Darul Hadits pimpinan Nur Hasan Ubaidah Madigol Lubis (Luar Biasa) Sakeh (Sawahe Akeh/ sawahnya banyak) dari Kediri Jawa Timur yang kini digantikan anaknya, Abdu Dhohir. Penampilan orang sesat model ini: kaku –kasar tidak lemah lembut, ada yang bedigasan, ngotot karena mewarisi sifat kaum khawarij, kadang nyolongan (suka mencuri) karena ada doktrin bahwa mencuri barang selain kelompok mereka itu boleh, dan bohong pun biasa; karena ayat saja oleh amirnya diplintir-plintir untuk kepentingan dirinya. (Lihat buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001).

Modus operandinya: Mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka sacara rutin, agar Islamnya benar (menurut mereka). Kalau sudah masuk maka diberi ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Hanya jama’ah mereka lah yang benar. Kalau menyelisihi maka masuk neraka, tidak taat amir pun masuk neraka dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam itu harus ditebus dengan duit. Daripada masuk neraka maka para korban lebih baik menebusnya dengan duit. Dalam hal duit, bekas murid Nurhasan Ubaidah menceritakan bahwa dulu Nurhasan Ubaidah menarik duit dari jama’ahnya, katanya untuk saham pendirian pabrik tenun. Para jama’ahnya dari Madura sampai Jawa Timur banyak yang menjual sawah, kebun, hewan ternak, perhiasan dan sebagainya untuk disetorkan kepada Nurhasan sebagai saham. Namun ditunggu-tunggu ternyata pabrik tenunnya tidak ada, sedang duit yang telah mereka setorkan pun amblas. Kalau sampai ada yang menanyakannya maka dituduh "tidak taat amir", resikonya diancam masuk neraka, maka untuk membebaskannya harus membayar pakai duit lagi.

Kasus terakhir, tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta.

Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004. ).

+LDII belum berubah

Bohong lagi bohong lagi. Ngaku dah diakui MUI ternyata MUI tidak pernah mengakuinya. Itulah mulut kotor LDII.Majelis Ulama Indonesia menilai ajaran yang dibawa Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) masih bermasalah dan dianggap sesat. Hal ini terbukti, peristiwa pengrusakan Musholla milik LDII di Jember, Jawa Timur, kembali terjadi pada bulan Ramadhan ini. “Kebanyakan dari mereka sudah tidak lagi sesuai dengan pimpinan pusat mereka, yang katanya sudah taubat, sudah sama dengan yang lainnya, tapi ternyatan didaerah-daerah masih tetap ekslusif, dan memandang yang di luar mereka kafir, “jelas salah satu Ketua MUI KH. A. Cholil Ridwan kepada Eramuslim, Jum’at(21/9).

Ia menganggap, perlawanan yang dilakukan oleh warga didaerah itu, essensinya merupakan upaya memerangi kesesatan ajaran Islam, yakni amar ma’fur nahyi munkar pada bulan Ramadhan, seperti yang pernah diajarkan oleh Rasulullah. Meski demikian, MUI tidak membenarkan adanya kekerasan dalam upaya meluruskan ajaran Islam. “Saya kira teman-teman di Jember meyakini, hal yang dilakukannya itu dalam rangka amal sholeh, sehingga hal itu tidak bisa dikatakan mencederai dan mengurangi makna bulan Ramadhan, “jelasnya.

Adapun aksi pengrusakan dan amuk massa itu, lanjut Cholil merupakan akibat dari reaksi yang ada, padahal seandainya umat Islam dari LDII bisa bersifat terbuka untuk beribadah bersama, dan membuka diri dengan yang lainnya tentu tidak akan terjadi peristiwa tersebut.

Ia menegaskan, selama ini pengakuan LDII sudah mendapat restu dari MUI tidak benar, sebab selama ini kegiatan MUI daerah mendatangi markas LDII itu dalam rangka melakukan investigasi kegiatan yang dilakukannya.

Seperti diketahui, Jajaran Kepolisian Jember Jawa Timur, mengamankan mushollah kompleks Penayungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, yang dibangun Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Mushollah yang dibangun Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Dusun Krajan, Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember itu dirusak warga pada Rabu (19/9) sekitar pukul 20. 00 WIB.

Selain itu, polisi juga mengamankan sembilan keluarga anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Dusun Krajan, Desa Tanggul Wetan, dengan alasan khawatir terjadi amuk massa susulan.

LDII merupakan nama lain dari Islam Jamaah (IJ), sebuah kelompok sesat yang dibentuk semasa Orde Baru berkuasa. Konon, arsitek Opsus Ali Moertopo yang sangat Islamophobia menjadi pelindungnya. IJ atau LDII ini juga berada di bawah perlindungan sebuah partai politik terbesar zaman Orde Baru. Banyak kalangan yakin, IJ atau LDII ini tidak akan pernah bisa dibubarkan sebelum partai politik Orde Baru itu dibubarkan juga.

+Bohong Imam Jamaah LDII

Bukti Kebohongan Nur Hasan Ubaidah Lubis, Imam Jamaah LDII
Berikut ini adalah bukti kebohongan Imam LDII dalam memanipulasi hadis dengan menyatakan dirinya manqul kepada Rasulullah saw.

Dalam Kitabus-Shalah (kitab tentang shalat) hlm. 124 – 125, yang disusun oleh pemimpin kelompok Islam Jamaah/Lemkari/LDII, Nur Hasan (Madigol) mengutip sebuah hadis dalam kitab Sunan at-Tirmidzi. Dia mengatakan bahwa dirinya manqul dari Nabi Muhammad saw. Adapun hadis tersebut berbunyi (yang artinya), “Telah menceritakan kepada kami, ‘Ubaidah bin Abdil Aziz (Nur Hasan Ubaidah Lubis, pen), telah menceritakan kepada kami, Syekh Umar Hamdan al-Madani al-Makki, dari Sayyid Ali adh-Dhahir al-Witri al-Madani, dari Syekh Abdil Ghani al-Majaddidi, dari ayahnya Abi Said, dari Abdil Aziz ad-Dihlawi as-Syah Waliyillah ad-Dihlawi, dari Syekh Abi Thahir al-Kurani, dari ayahnya Syekh Ibrahim al-Kurani, dari Syekh al-Mijahi, dari Syekh Ahmad as-Subki, dari Syekh Najmuddin al-Ghaithi dari Zaini Zakaria dari Al-Iz bin Abdirrahim bin Furaat, dari Syekh Umar bin al-Hasan al-Maraghi, dari Al-Fahr bin Ali bin Ahmad bin Abdil Wahid, dari Syekh Umar bin Thabarzad al-Baghdadi telah berkata, telah menceritakan kepada kami Syekh Abul Fatah Abdul Malik bin Abdil Qasim al-Harawi al-Karrahi telah berkata, telah menceritakan kepada kami Al-Qadli al-Zahid Abu Amir Mahmud bin Qasim, dan telah menceritakan kepadaku Syekh bin Nashr Abdul Aziz bin Muhammad bin Ali at-Tiryaqi dan Syekh Abu Bakar Ahmad bin Abdi as-Shamad al-Ghurazi mereka telah berkata, telah mengabarkan kepada kami Abu Muhammad Abdul Jabbar bin Muhammad bin al-Jarrah al-Jarrahi telah berkata, telah mengkhabarkan kepada kami Abdul Abas Muhammad bin Ahmad bin Mahbub telah berkata, telah mengkhabarkan kepada kami Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah at-Tirmidzi, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Ya’kub al-Jauzajaani, telah menceritakan kepadaku Shafwan bin shalih, telah menceritakan kepada kami Al-Walid bin Muslim, telah menceritakan kepada kami Syuaib bin Abi Hamzah dari Abi Zinad dari Al-’Araz dari abi Hurairah, telah berkata, telah berkata Rasulullah saw., “Sesungguhnya bagi Allah SWT itu mempunyai sembilan puluh sembilan nama, barang siapa yang menghitungnya pasti dia masuk surga, Dia Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia, Ar-Rahman, Ar-Rahim, Al-Malik, Al-Qudus, As-Salam, Al-Mukmin, Al-Muhaimin, Al-Aziz, Al-Jabbar, Al-Mutakabbir, Al-Khalik, al-Baari, Al-Mushawwir, Al-Ghaffar, Al-Qahar, Al-Wahab, Ar-Razzaq, Al-Fattah, Al-Alim, Al-Qabidl, Al-Basit, Al-Khafidl, Ar-Rafi, Al-Muiz, Al-Mudzil, As-Sami, Al-Bashir, Al-Hakam, Al-’Adl, Al-Latif, Al-Khabir, Al-Halim, Al-’Adlim, Al-Ghafur, Asy-Syakur, Al-’Ali, Al-Kabir, Al-Hafid, Al-Muqit, Al-Hasib, Al-Jalil, Al-Karim, Ar-Raqib, Al-Mijib, Al-Waasi, Al-Hakim, Al-Wadud, Al-Majid, Al-Baits, As-Syahid, Al-Haq, Al-Wakil, Al-Qawi, Al-Matin, Al-Wali, Al-Hamid, Al-Muhshi, Al-Mubdi, Al-Muid, Al-Muhyi, Al-Mumit, Al-Hayyu, Al-Qayum, Al-Wajidu, Al-Majidu, Al-Wahidu, Ash-Shamadu, Al-Qadiru, Al-Muktadir, Al-Muqadim, Al-Mu’akhir, Al-Awwal, Al-Akhir, Adh-Dahir, Al-Batin, Al-Wali, Al-Muta’ali, Al-Barru, At-Tawwab, Al-Muntaqimu, Al-’Afuwwu, Ar-Raufu, Maalikul Mulki, Dzul Zalali wal Ikram, Al-Muqsit, Al-Jaami, Al-Ghani, Al-Mughni, Al-Maani, Adl-Dlaru, An-Nafi’, An-Nur, Al-Hadi, Al-Badi’, Al-Baqi, Al-Waritsu, Ar-Rasyid, Ash-Shabur.”

Hadis tersebut aslinya dalam kitab Sunan at-Tirmidzi, juz 5, h.192, hadis no. 3574, penerbit: Pustaka As-Salafiyah Madinah al-Munawwarah.

Penjelasan
Setelah melakukan penelitian terhadap buku-buku pegangan kelompok LDII, Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) menyimpulkan:

Buku-buku pegangan kelompok Islam Jamaah/Lemkari/LDII adalah gelap, artinya, buku itu tanpa penulis dan penerbit. Hanya, di akhir tiap-tiap buku itu tertulis: “Tidak diperjualbelikan, khusus untuk intern warga LDII.” Hal ini bisa dimengerti, mengingat cara penulisannya menyimpang dari pemahaman yang sesungguhnya, tetapi dipahami menurut cara penyusunnya. Oleh karena itu, agar terhindar dari serangan kaum cendekiawan yang ahli, di antaranya mereka menulis dengan cara gelap.

Untuk menguatkan ajaran manqulnya, Nur Hasan mengutip sebuah hadis (tersebut di atas) dalam kitab Sunan at-Tirmidzi juz V h. 192 hadis no. 3574, penerbit Pustaka As-Salafiyah Madinah Al-Munawwarah.

Sanad asli dari hadis tersebut adalah sebagai berikut. Imam At-Tirmidzi menerima dari Ibrahim bin Yaqub al-Jaujaani, Ibrahim menerima dari Shafwan bin Shalih, Shafwan menerima dari Al-Walid bin Muslim, Al-Walid menerima dari Syaib bin Hamzah, Syaib menerima dari Abi Zinad, Abi Zinad dari Al-Araz, Al-Araz dari Abi Hurairah, Abu Hurairah dari Nabi saw. Inilah sanad asli hadis tersebut dalam kitab Imam At-Tirmidzi.

Dalam sanad asli tersebut, sama sekali tidak tercantum nama Nurhasan Ubaidah Lubis (yang dalam kitab-kitab pegangan LDII; Kitabussholah halaman 124 tercantum dengan nama Ubaidah bin Abdul Azis, untuk meyakinkan anggotanya yang tidak memahami).

Dengan demikian, jelaslah bahwa Nur Hasan telah menambah sanad hadis tersebut dan mencantumkan nama Nur Hasan Ubaidah padanya.

Tambahan nama Ubaidah bin Abdul Azis (Nur Hasan Ubaidah Lubis) di awal sanad tersebut adalah pemalsuan yang dilakukan oleh Nur Hasan dan tokoh pendukungnya. Begitu juga nama orang-orang yang ditambahkan Nur Hasan setelah namanya tersebut sampai Imam At-Tirmidzi, tidak ada dalam kitab Imam At-Tirmidzi yang asli. Yang ada hanya nama Imam At-Tirmidzi sampai dengan Rasulullah saw. Syarat harus manqul dalam menyiarkan Islam tidak pernah ada dalam ketentuan Ilmu Hadis.

Pengakuan Nur Hasan dibantah Direktur Umum Inspeksi Agama di Masjid Al-Haram Nur Hasan mengaku dirinya belajar di Perguruan Darul Hadis Makkah al-Mukarramah sekitar tahun 1929 –- 1941 M/1349 — 1361 H. Apakah benar orang yang bernama Haji Nurhasan al-Ubaidah pernah study di perguruan Darul Hadis?

Sebagai jawaban atas pengakuan tersebut, berikut ini kami kutipkan jawaban Direktur Umum Inspeksi Agama di Masjid Al-Haram As-Syekh Abdullah bin Muhammad bin Humaid pada tahun 1399 H.

Jawaban:
“Perguruan Darul Hadis belum berdiri sebelum 1352 H.” (1932 M, pen). Maka, study Nurhasan al-Ubaidah sebelum lahirnya perguruan tersebut adalah di antara hal yang membuktikan bahwa pengakuannya tidak benar. Setelah kami periksa arsip perguruan Darul Hadis di sana, tidaklah terdapat nama dia sama sekali, hal itu membuktikan bahwa dia tidak pernah study di sana.

Mengenai pertanyaan Saudara, “Dapatkah dibenarkan pendiriannya yang mengharuskan diterimanya hadis-hadis Nabi yang hanya diriwayatkan oleh dia saja?” Dapatlah dijawab bahwa menggunakan periwayatan hadis, sehingga tidak dapat diterima kecuali melalui dia adalah suatu pendirian yang batil. Ini adalah penipuan terhadap umat yang tidak patut dipercaya, sebab riwayat hadis-hadis Rasulullah sudah tercantum dalam kitab-kitab hadis induk yang sahih dan kitab-kitab hadis induk lainnya.

Selanjutnya, dia (Nurhasan) tidak akan sanggup mencakup (menghafal) hadis-hadis Rasulullah saw. walau sekadar sepersepuluhnya (1/10, pen). Oleh karena itu, bagaimana mungkin tidak dibolehkan seseorang menerima hadis-hadis Rasulullah saw. kecuali hanya melalui dia, sedangkan dia pun sudah terbukti tidak pernah study pada perguruan Darul Hadis di Makkah al-Mukarramah. Orang ini sebenarnya hanya pemalsu keterangan, penipu umat, untuk mengajak orang-orang awam masuk ke dalam alirannya.

Mengenai pertanyaan Saudara tentang “Benarkah dia seorang Amirul Mukminin yang dibaiat secara ijmak dan bahwa mengenai amirul mukminin itu telah menunjuk seorang wakilnya, yaitu Haji Nur Hasan al-Ubaidah Lubis, dan adakah legalitasnya yang mewajibkan umat di Indonesia untuk patuh dan taat kepada dia?”

Jawaban:
“Haji Nur Hasan al-Ubaidah mengaku wakil amirul mukminin dan tidak ada orang yang mengangkatnya sebagai wakil. Tetapi, orang ini sebenarnya hanyalah Dajjal (penipu) dan pemalsu keterangan, sehingga tidak perlu dihiraukan dan tidak patut dipercaya, bahkan wajib dibongkar kepalsuannya kepada khalayak ramai serta dijelaskan penipuannya dan keterangan-keterangannya yang palsu supaya khalayak ramai mengetahuinya. Dengan demikian, kita termasuk orang yang berdakwah beramar makruf nahi mungkar, dalam hal ini memerangi aliran-aliran sempalan yang menyesatkan.”

Sumber: Diadaptasi dari Bukti Kebohongan Imam Jamaah LDII, Nur Hasan Ubaidah Lubis, Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI).

+Bukti-bukti Kesesatan LDII

Bukti-bukti Kesesatan LDII
Berbagai kesesatan LDII telah nyata di antaranya:

Menganggap kafir orang Muslim di luar jama¡¦ah LDII.

Menganggap najis Muslimin di luar jama¡¦ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk).

Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya.

Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ¡¥Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.

Bukti-bukti dan uraiannya sebagai berikut dengan diawali diskrispi tentang LDII itu sendiri.

DESKRIPSI LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)
Pendiri dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasri,. Kediri Jawa Timur, Indonesia, tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).

Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971).

Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972, tanggal ini dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal berdirinya LDII. Maka perlu dipertanyakan bila mereka bilang bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI atau nama sebelumnya Islam Jama’ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits). Pengikut tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR.

Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktrin imamah dan jama’ah (yaitu Bai’at, Amir, Jama’ah, Taat) dari seorang Jama’atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai’at pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama’ah termasuk sang Madigol sendiri. Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah Kepala Biro Politik Kementrian Dalam Negeri RI (jaman Bung Karno).

Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach.

LEMKARI diganti nama atas anjuran Jenderal Rudini (Mendagri) dalam Mubes ke-4 Lemkari di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta, 21 November 1990 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia). (Lihat Jawa Pos, 22 November 1990, Berita Buana, 22 November 1990, Bahaya Islam Jama¡¦ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 265, 266, 267).

Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando “Sistem Struktur Kerajaan 354″ menjadi kekuatan manqul, berupa: “Bai’at, Amir, Jama’ah, Ta’at” yang selalu ditutup rapat-rapat dengan system: “Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah.” (lihat situs: alislam.or.id).

Penyelewengan utamanya: Menganggap Al-Qur¡¦an dan As-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya), maka anggapan itu sesat. Sebab membuat syarat baru tentang sahnya keislaman orang. Akibatnya, orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis (Lihat surat 21 orang dari Bandung yang mencabut bai¡¦atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu¡¦minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, Bahaya Islam Jama¡¦ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).

Itulah kelompok LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang dulunya bernama Lemkari, Islam Jama¡¦ah, Darul Hadits pimpinan Nur Hasan Ubaidah Madigol Lubis (Luar Biasa) Sakeh (Sawahe Akeh/sawahnya banyak) dari Kediri Jawa Timur yang kini digantikan anaknya, Abdu Dhohir. Penampilan orang sesat model ini: kaku ¡Vkasar tidak lemah lembut, ada yang bedigasan, ngotot karena mewarisi sifat kaum khawarij, kadang nyolongan (suka mencuri) karena ada doktrin bahwa mencuri barang selain kelompok mereka itu boleh, dan bohong pun biasa; karena ayat saja oleh amirnya diplintir-plintir untuk kepentingan dirinya. (Lihat buku Bahaya Islam Jama¡¦ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001).

Modus operandinya: Mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka sacara rutin, agar Islamnya benar (menurut mereka). Kalau sudah masuk maka diberi ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Hanya jama’ah mereka lah yang benar. Kalau menyelisihi maka masuk neraka, tidak taat amir pun masuk neraka dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam itu harus ditebus dengan duit. Daripada masuk neraka maka para korban lebih baik menebusnya dengan duit.

Dalam hal duit, bekas murid Nurhasan Ubaidah menceritakan bahwa dulu Nurhasan Ubaidah menarik duit dari jama’ahnya, katanya untuk saham pendirian pabrik tenun. Para jama’ahnya dari Madura sampai Jawa Timur banyak yang menjual sawah, kebun, hewan ternak, perhiasan dan sebagainya untuk disetorkan kepada Nurhasan sebagai saham. Namun ditunggu-tunggu ternyata pabrik tenunnya tidak ada, sedang duit yang telah mereka setorkan pun amblas. Kalau sampai ada yang menanyakannya maka dituduh “tidak taat amir”, resikonya diancam masuk neraka, maka untuk membebaskannya harus membayar pakai duit lagi.

Kasus terakhir, tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004).

Fatwa-fatwa sesatnya dan pelarangannya

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama¡¦ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.

Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama¡¦ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi¡¦ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.

Pelarangan Islam Jama¡¦ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama¡¦ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama¡¦ah Qur¡¦an Hadits, Islam Djama¡¦ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama¡¦ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).

Buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama¡¦ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).

Teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama¡¦ah.¡¨ (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).

Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma¡¦ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma¡¦ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!¡¨ (Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 rabi¡¦ul Akhir 1427, halaman 31).

BUKTI-BUKTI KESESATAN LDII
A. Orang-orang Islam yang di luar jama’ahnya dinyatakan sebagai:
- Orang kafir
- musuh Alloh
- musuh orang iman
- calon ahli neraka
- tidak boleh dikasihani. Di antaranya ditulis:

Dalam Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama¡¦ah dengan kode H/ 97, halaman 8, berbunyi: Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama¡¦ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,¡¨

Untuk menyikapi orang di luar jama¡¦ah LDII yang telah dianggap kafir itu dikemukakan ayat yang sebenarnya memang untuk orang kafir, tetapi di makalah itu untuk menegaskan orang di luar jama¡¦ah LDII adalah kafir, dan larangan menikah dengan orang selain jama¡¦ah LDII. Maka ditulis di baris selanjutnya:

“ingatlah firman Alloh”:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ . سورة النساء 144

“Hai orang orang iman jangan menjadikan kamu kekasih pada orang-orang kafir yakni selain orang iman.”

Dan diberi dorongan bahwa ternyata didalam jama’ah masih banyak sekali perawan-perawan, rondo-rondo yang cantik, yang barokah yang siap dinikahi dan banyak pula joko-joko, dudo-dudo yang ganteng dan tidak kalah gagahnya daripada orang-orang luar jama’ah. (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah, h/97, halaman 9).

Secara berulang-ulang disebutkan dalam buku tokoh Islam Jama’ah Drs. Nurhasim yang berjudul “IMAM DAN JAMA’AH DALAM AGAMA ISLAM” maupun buku2 lainnya keluaran LDII, bahwa tiada Islam kecuali dengan berjama’ah (yang dimaksud adalah jama’ah H. Nurhasan Ubaiadah) . Tiada Islam itu artinya adalah kafir.

Uraiannya sbb:
“JAMA’AH DIDALAM AGAMA MENGENAI SELAIN SHOLAT ialah :
—-Mengangkat Amir/Imam untuk dita’ati dalam agama untuk menuju Surga, dan selamat dari Neraka Allah, berdasarkan dalil Hadits mauquf ialah ucapan Umar bin Al Chotob yang tersebut didalam Musnad ibnu Hanbal:

لا إسلام إلا بالجماعة ولا جماعة إلا بالإمارة ولا إمارة إلا بالبيعة ولا بيعة إلا بالطاعة

(Buku tokoh Islam jama’ah, Drs. Nurhasim, “IMAM DAN JAMA’AH DALAM AGAMA ISLAM” halaman 12)

— ”Sedang ber-jama’ah harus dengan jalan ber-amir. Ber-Amir dengan jalan berbai’at kemudian diikuti dengan taat sesuai dalil”. ( Drs. Nurhasim halaman 34 )

لا إسلام إلا. . . . . . . . . .

— ”Keterangan Rosulullah mengenai Jama’ah dengan sabda:

ما أنا عليه وأصحابي

(Yang aku tetapi dan para sahabatku) itu tidak bertentangan dan tidak mengurangi isi dari kata-kata Umar:

Laa Islaama illa bil jama’ati…. dst. . (Drs Nurhasim halaman 21)
— ”Adapun dalil yang menyanggah adanya Islam tanpa Jama’ah adalah Hadits mauquf, sabda Umar yang tersebut didalam Musnad ibnu Hanbal (Drs. Nurhasim halaman 19) :

لا إسلام إلا. . . . . . . . . .

Komentar kami: Pernyataan tersebut membuktikan bahwa yang menjadi dasar penetapan kafir terhadap orang-orang di luar jama’ah adalah Laa Islaama Illa bil jama’ati……dst

Dengan demikian dalil Laa Islaama Illaa bil Jama’ati…dst itu, bukan saja sebagai dasar berjama’ah, beramir, berbaiat dan taat tetapi lebih dari itu sebagai dasar penilaian bahwa orang yang di luar Jama’ah (H. Nurhasan Ubaidah) itu kafir. Pernyataan kafir ini yang dampaknya menjadi sangat luas, karena orang kafir itu padanya tidak ada lagi kebaikan, tidak ada kehalalan, adanya semua maksiat, semua keburukan, sama dengan binatang bahkan darah dan hartanya pun halal diambil.

Jadi walaupun beberapa guru LDII dalam kesempatan berdialog menyatakan kepada saya (penulis HMC Shodiq) bahwa Laa Islaama Illaa bil Jama’ati… itu bukan pokok tetapi hanya sebagai pendukung, namun jelas sekali pernyataan-pernyataan tersebut di atas merupakan fakta yang tidak bisa dipungkiri bahwa dalil dasar dari pada berjama’ah yang kemudian membai’at amir (H. Nurhasan Ubaidah) untuk ditaati, serta penilaian bahwa orang luar jama’ah itu kafir adalah Laa Islaama Illaa bil Jama’ati… dst. (Hadits mauquf yang dhaif).

Kesimpulannya, dalam hal yang berkaitan dengan berjama’ah, mengangkat amir, baiat dan taat serta pernyataan kafir (pengafiran), yang menjadi landasan pokoknya adalah Laa Islaama Illaa bil Jama’ati dst. lebih luas ada di Buku H.M.C. Shodiq, Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah, LPPI, Jakarta, cetakan 2, Oktober 2004).

B. Menganggap selain golongan LDII adalah najis, diungkapkan dengan hinaan sangat kotor, yaitu vagina busuk.
Ungkapan Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Snita Alam Indonesia, semacam jamboree nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman).

Kutipan: “Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (maksudnya, LDII, pen.). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh.” (CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman)).

Tanggapan:
Ketika saya membaca teks itu, lalu menanyakan kepada seorang yang telah benar-benar sepuluhan tahun lebih belajar kepada Imam pendiri LDII yakni H Nurhasan Ubaidah Lubis yang dulu jamaahnya disebut Darul Hadits kemudian Islam Jamaah kemudian Lemkari, akhirnya LDII. Orang yang saya tanya itu mengajukan pertanyaan, untuk menegaskan apakah memang teks itu dari LDII. Lalu dia minta saya bacakan sebagian isi teksnya, maka saya baca poin 3:

“Nasehat pokok, nasehat utama yaitu satu-satunya jamaah supaya:
- Tetap menetapi QHJ (maksudnya, Qur’an Hadits Jamaah, pen.).
- Tetap menetapi 5 bab,
- Tetap menetapi sambung jamaah.”

Bekas murid Imam LDII ini mengakui bahwa itu memang teks dari LDII. Lalu dia minta saya membacakan apa yang akan saya tanyakan, yaitu poin 20. Saya pun membacakannya. Ketika saya baca kalimat: “Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya…. “ (saya tidak tega untuk meneruskan membaca, jadi macet). Lalu sang bekas murid Imam LDII itu meneruskan kalimat itu dengan dua kalimat alternatif, yang sama-sama amat sangat joroknya. Lalu dia bertanya: kalimat yang pertama atau yang kedua? Saya jawab, yang pertama (yaitu seperti yang tertulis di atas). Maka dia kaget, lho… jadi sekarang dipakai lagi? Padahal sudah pernah dihapus itu.

Dari keterangan itu, berarti penghinaan terhadap umat Islam oleh Imam LDII ini sudah sejak Imam pertama, kemudian diteruskan sekarang ini oleh penggantinya, yaitu anak Nurhasan bernama Abdu Dhohir.

Umat Islam selain jamaah LDII semuanya dihina dengan sebutan kemaluan wanita (vagina) yang busuk. Rangkaian penghinaan itu mengandung berbagai masalah:

Masalah aqidah yakni:
i. Mewajibkan (kepada Allah?) bahwa jamaah LDII saja yang masuk surga.
ii. Memastikan jamaahnya dengan perkataan betul-betul wajib masuk surga.
iii. Memastikan orang-orang selain jamaahnya sebagai vagina busuk semua (dengan keyakinan bahwa jamaah LDII adalah khoirul bariyyah –sebaik-baik manusia dan wajib masuk surga, sedang selain jamaah LDII adalah syarrul bariyyah –seburuk-buruk manusia, makanya disebut dengan kata-kata sangat jorok itu, menurut penjelasan bekas murid Imam LDII).

Menghina umat Islam selain jamaah LDII, tanpa kecuali, semuanya dianggap sebagai vagina busuk.

Mengucapkan kata-kata sangat kotor di depan pemuda-pemudi kader LDII atas nama nasehat Imam, itu berarti mengatasnamakan agama Allah, namun mulutnya sangat jorok.

Imam memberi nasehat itu bukan sekadar seperti khotib atau muballigh biasa. Sedangkan muballigh biasa pun apa yang disampaikan berupa nasehat agama itu adalah menyampaikan agama Allah. Muballigh saja kalau sampai menghina umat Islam apalagi dengan kata-kata yang sangat jorok, maka perlu dituntut. Boleh jadi dikeroyok massa beramai-ramai. Apalagi ini Imam yang merupakan pemimpin atas nama agama Allah.

Di samping membuat murkanya umat Islam secara keseluruhan, sikap LDII ini telah menyamai bahkan melebihi kejahatan terburuk yang Allah kecamkan, yaitu betapa buruknya sifat lancang orang Yahudi dan Nasrani yang berangan-angan bahwa hanya merekalah yang masuk surga, lalu dibantah langsung oleh Allah swt:

وَقَالُوا لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ كَانَ هُودًا أَوْ نَصَارَى تِلْكَ أَمَانِيُّهُمْ قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ(111

Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: “Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani”. Demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah: “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar”. (QS Al-Baqarah: 111).

بَلَى مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ(112).

(Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS Al-Baqarah: 112).

Dibanding dengan Yahudi dan Nasrani dalam ayat ini, LDII lebih drastis lagi, karena ungkapannya itu tegas-tegas dengan kata-kata “betul-betul wajib masuk surga” (Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini), lalu yang lainnya dihina dengan kata-kata sangat jorok.

Imam LDII mewajibkan hanya jamaahnya sajalah yang masuk surga itupun sudah ada tantangannya yang langsung dari Allah swt, yang dihadapkan kepada kelompok yang ditiru oleh LDII:

وَقَالُوا لَنْ تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّا أَيَّامًا مَعْدُودَةً قُلْ أَتَّخَذْتُمْ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدًا فَلَنْ يُخْلِفَ اللَّهُ عَهْدَهُ أَمْ تَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ(80)

Dan mereka berkata: “Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja.” Katakanlah: “Sudahkah kamu menerima janji dari Allah sehingga Allah tidak akan memungkiri janji-Nya ataukah kamu hanya mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?”. (QS Al-Baqarah: 80).

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لَنْ تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّا أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ وَغَرَّهُمْ فِي دِينِهِمْ مَا كَانُوا يَفْتَرُونَ(24)

Hal itu adalah karena mereka mengaku: “Kami tidak akan disentuh oleh api neraka kecuali beberapa hari yang dapat dihitung”. Mereka diperdayakan dalam agama mereka oleh apa yang selalu mereka ada-adakan. (QS Ali Imran: 24).

C. Menganggap sholat orang selain LDII tidak sah, karena tidak sesuai dengan hadits Nabi saw. Hingga mereka tidak mau makmum kepada selain LDII.
(Kenyataan di kantor-kantor dan di kampung-kampung, orang LDII tidak mau makmum kepada selain golongannya. Bahkan cenderung tidak mau sholat di masjid Muslimin selain LDII. Kalau di kantor dan mereka terpaksa sholat di masjid kantor, maka biasanya orang LDII memilih datang ke masjid setelah masjid sepi atau sesudah sholat berjama’ah bubar. Atau sholat di mana saja, tidak di masjid. Bahkan mereka tidak pernah berjum’atan di masjid Muslimin selain milik LDII). Padahal sholat orang LDII perlu dipertanyakan, sebab landasannya adalah buku khusus untuk intern warga LDII berjudul Kitabussholah, 151 halaman. Sedangkan dalam Kitabussholah itu ada pemalsuan hadits riwayat At-Tirmidzi.

Jadi, LDII menganggap sholat orang selain golongan mereka tidak sah. Padahal sholat orang LDII justru yang bermasalah, karena pedomannya buku Kitabussholah khusus untuk intern warga LDII, yang di dalamnya mengandung kebohongan pendirinya, Nur Hasan Ubaidah.

Ini mengandung beberapa masalah:

Menganggap sholat yang sah hanya sholat orang LDII.

Buku pedoman sholat LDII, Kitabussholah mengandung kebohongan Nur Hasan Ubaidah pendiri Islam Jama’ah.

Menjadi bukti bahwa LDII adalah jama’ah yang mengikuti dan berpedoman kepada Nur Hasan Ubaidah, yang sudah terbukti banyak bohongnya.

Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.

Menganggap sholat orang selain LDII tidak sah, karena tidak berpedoman kepada buku Kitabussholah yang mengandung kebohongan itu.

+LDII =The Real Aliran sesat

Aliran Sesat bagaimana seharusnya negara melindungi rakyatnya dari praktik penyesatan dalam beragama? Apakah penyelewengan ajaran demi kepentingan kelompok tertentu serta penipuan atas nama agama termasuk dalam bingkai freedom of faith yang harus dilindungi? Bagaimanakah mengetahui bahwa suatu sekte tertentu adalah sesat? Apakah seyogyanya negara ikut campur dalam wilayah kepercayaan beragama? Serentetan pertanyaan di atas mengemuka seiring menjamurnya aliran-aliran menyeleweng yang mengatas namakan Islam di indonesia akhir-akhir ini. Pemeluk agama Islam di negara kita lebih banyak dari jumlah seluruh muslim yang tinggal di negara-negara Arab. Isi kepala berjuta-juta umat ini tentu tidak bisa dirangkai-paksa menjadi sebentuk kesepakatan tunggal. Perbedaan pendapat serta perbedaan cara pandang terhadap Islam tentulah hal yang wajar belaka. Individu-individu dengan pandangan yang sama akan cenderung saling mendekati dan membentuk suatu kelompok. Sampai di sini, tak ada yang keluar dari batas kewajaran. Tak ada yang perlu dikhawatirkan. Sampai suatu ketika, kepala-kepala merasa bahwa merekalah yang persepsinya mengenai Islam paling benar. Tekstualis, kaku dan anti interpretasi. Sedikit saja kelompk lain berbeda pandangan dengan mereka, tiba-tiba yang lain ini dicap sebagai kafir atau minimal tidak Islami. Standar Islami yang mereka pakai sesempit lingkaran virtual yang mereka bangun di dalam kepala mereka. Mereka berdiri di dalam lingkaran tersebut, dan siapa saja yang berada di luar lingkaran, berarti tidak berada dalam wilayah Islami. Pada titik ini, barulah muncul permasalahan. Persoalan lain mencuat ketika suatu kelompok, atas nama kebebasan beragama, kebebasan berpendapat dan kebebasan-kebebasan lain berteriak lantang menyuarakan faham baru yang liberal. Secara alami, faham ini berada pada kutub yang berlawanan dengan faham di atas. Yang saya kesan dari ajaran kelompok kedua ini adalah hasrat yang menggebu-gebu untuk memreteli atribut-atribut kesucian dari ajaran Islam. "Membumikan" Alqur’an dan "memanusiakan" Nabi. Kita semua tahu, bahwa Alqur’an memang diturunkan sedikit demi sedikit dengan beberapa di antaranya didahului oleh asbab al nuzuul yang menunjukkan "kebumiannya". Sifat kontekstualnya. Kita juga semua faham betul bahwa Nabi adalah juga manusia. Tapi apa yang saya rasakan dari hasrat kelompok ini, ada kecenderungan kengidulen. Libido yang terlalu tinggi dan terlalu bersemangat dalam mendegradasi segala sesuatu yang besifat "langit". Pameo seperti, Tidak ada hukum tuhan, dekonstruksi Alqur’an dan sebagainya kerap kita dengar dari kelompok ini. Sifat ekstrim seperti ini barangkali merupakan sebuah reaksi logis dari gencarnya propaganda kelompok-kelompok tekstualis yang suka merasa punya hak monopoli atas kebenaran. Yang patut disayangkan, para pemuja liberalisme ini biasanya senang memposisikan diri "di luar Islam" atau gemar berkolaborasi dengan non muslim; Barat. Menjadikan Barat sebagai idola dan panutan. Dan dengan membabi buta menerapkan metodologi-metodologi barat dalam "membaca" ajaran dan turats Islam. Bahkan sampai ada — meskipun tidak banyak– yang melacurkan agamanya demi menyenangkan sang idola dan tujuan-tujuan lainnya. Slogan "berbedalah maka kau akan terkenal", diterapkan. Membuat sensasi dan memunculkan kontroversi demi popularitas. Sebenarnya kita patut menghargai setiap pemikiran, apapun bentuk pemikiran itu asalkan jujur. Tak jarang dua kelompok ini saling bersitegang dan berpolemik di media. Bahkan sampai keluar ancaman pembunuhan dari salah satu kelompok. Sementara jama’ah / jam’iyah dengan aqidah dan ajaran "mapan" yang menjadi wadah berpuluh juta umat seakan mandul dan tak mampu memberikan pencerahan. Mereka hanya terjebak dengan rutinitas organisasi yang absurd. Tak bermanfaat bagi umat dan tak progresif. Ada yang berkutat dengan tradisi yang tak masuk akal. Ada yang rebutan posisi. Ada yang hanya berfikir tentang kegagahan fisik organisasi. Lupa dengan tujuan dibentuknya organsisasi yaitu, membimbing dan memberikan pencerahan kepada umat. Jika aliran mainstream kehilangan orientasi, maka tak heran kalau kelompok-kelompok ekstrim baik kanan maupun kiri yang akan berjaya. Saya teringat perkataan seorang yahudi moderat dalam mengomentari gerakan ekstrim Zionisme; " Jika orang-orang jujur kehilangan orientasi, percayalah para ekstrimis yang akan muncul dan mengambil alih kepemimpinan". Dalam situasi keberagamaan kita seperti ini, maka bangkitnya kelompok-kelompok ekstrim dengan berbagai corak dan kegiatannya bukanlah hal yang aneh. Bahkan kondisi seperti ini akhirnya dimanfaatkan oleh kelompok lain (para pencoleng munafik) yang menipu orang awam demi kepentingan pribadi. Sebut saja sekte-sekte semacam ahmadiyah, Islam Jama’ah ( LDII ), atau yang baru-baru ini membuat gempar umat Islam di Padang; Jami’ah Islamiyah dan lain-lainnya. Menurut hemat saya, khsusus dalam hal penipuan dan penyesatan semacam ini negara wajib turut campur menangani. Karena hanya negara yang memiliki perangkat sah dan dibutuhkan dalam menanganinya. Tapi kemudian ada pertanyaan yang mengemuka. Bagaimana caranya mengetahui bahwa kelompok-kelompok tersebut adalah sesat dan bahwa para pemimpinnya adalah penipu? Sebenarnya sama sekali bukan hal sulit mengidentifikasi kesesatan semacam ini. Aliran seperti ini sangat nyata kesesatannya. Bukan hanya sekedar ikhtilaf biasa antara modernis, tekstualis, tradisionalis ataupun liberalis. Kesesatan gerombolan yang saya maksud ini mudah sekali kita ketahui. Kelompok ini biasanya cenderung ekslusif. Berkelompok cara hidupnya. Ada juga yang tidak membentuk komunitas tertentu tapi, hanya menjalankan ritual peribadatan dengan anggota gerombolannya saja. Menganggap yang lain sebagai kafir yang sesungguhnya, Najis dan tidak boleh memasuki masjid mereka. Menutupi ajaran aslinya dari orang lain. Menggunakan jurus Taqiyah seperti yang digunakan aliran-aliran sesat syi’ah pada era Kerajaan Islam awal. Mengajarkan ketaatan mutlak kepada pemimpin kelompok yang biasanya disebut sebagai amir. Bahkan ada yang mempercayai bahwa pemimpinnya adalah penjelmaan dari Nabi Muhammad atau bahkan tempat bersemayam ruh tuhan. Ujung-ujungnya, anggota diwajibkan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan oleh pengurus gerombolan dengan dalih zakat dan sebagainya. Anggota dilarang keras mengetahui bagaimana uang tersebut ditasharrufkan. Mempertanyakan hal tersebut dianggap sebagai kufur. Amir gerombolan menentukan tafsir dan pemahaman atas nas dan harus diikuti oleh seluruh anggota. Menoleh kepada pemahaman orang lain atas nas dilarang keras. Dalam memahami nas, mereka harus taklid kepada pemimpinnya. Hidung mereka dicocok. Pasrah bongko’an. Dalam kasus LDII, sang mastermind menggunakan taktik yang sebenarnya bukanlah hasil karyanya sendiri. Taktik yang dijiplak dari aliran-aliran sesat pada era kerajaan Islam di Arab. Pertama mereka mendekati golongan muslim awam — diprioritaskan golongan ekonomi baik — yang mudah ditipu. Karena para "santri" tentu sulit dijerat dan orang miskin tidak bisa diperas. Sang agen mengajak calon korban untuk berbicara tentang islam. Kemudian mulai memaparkan sebuah nas yang — kata mereka — tak terbantahkan. Bahwa nabi pernah bersabda: " Laa Islaama illa bi al jam’aah, walaa jama’ata illa bi al imaamah, wala imaamata illa bi al bai’ah, walaa ba’iata illa bi al tho’ah". Atau hadis yang semacamnya. Diktakan pula bahwa orang yang berada di luar jama’ah sampai mati, maka dia mati dalam keadaan jahiliyah alias Kafir. Nah!!! Si calon mangsa mulai terusik hatinya. Berarti dengan syahadat dan menjalankan rukun Islam saja tidak cukup. Berarti dia harus masuk dalam sebuah jama’ah, karena tidak ada Islam kecuali dengan jama’ah, tidak ada jama’ah kecuali dengan imamah, tidak ada imamah kecuali dengan bai’at dan tidak ada bai’at kecuali dengan ketaatan terhadap sang Imam. Kemudian sang agen mengatakan: "Jangan takut, kamu bisa menjadi muslim yang sebenarnya kalau kamu mau berbai’at kepada pemimpin kami". Mereka mengklaim bahwa di Indonesia sampai pada tahun tertentu munculnya pemimpin gerombolan ini, belum ada seorang muslim yang diangkat menjadi seorang Amir al mukminin. Sehingga sang amir tersebutlah yang harus menjadi tujuan bai’at dan sekarang kepemimpinan telah dilimpahkan kepada anaknya sebagai khalifah selanjutnya. Hayhaata!!! Wa yaa Turaa!!! Para munafik ini menggunakan nas yang telah ditafsirkan sesuai dengan tujuannya sendiri menjerat orang-orang awam. Menipu dan memeras. Mereka bukan muballigh, mereka bukan pemimpin ummat. Mereka adalah Dajjal terkutuk. Apa alasan taqiyah dan menyembunyikan ajaran, kalau bukan karena takut ketahuan sesatnya? Khilafah dalam Islam juga tidak diwariskan. Hanya orang munafik atau kafir yang mengatakan bahwa orang muslim di luar golongannya dan menjalankan syari’at Islam serta lurus dalam akidah, sebagai kafir yang najis. Melihat fenomena semacam ini, akankah pemerintah diam? Bukankah membiarkan masalah ini ditangani oleh "massa" justru hanya akan menimbulkan fitnah. Seharusnya pemerintah tegas dan berani mengambil tindakan. LDII yang berkali-kali berganti nama dan dulu pernah di-nass oleh Kejaksaan Agung sebagai aliran sesat, kenapa masih dibiarkan hidup dan berkembang sampai sekarang? Pada era dinasti Orde Baru, LDII sengaja tidak ditumpas karena dimanfaatkan suaranya dalam Pemilu. kalau benar ada niat dari pemerintah untuk "menertibkan" gerombolan-gerombolan sesat semacam ini, sebenarnya tidak terlalu sulit untuk menumpas atau minimal memperlambat perkembangannya. Pemerintah bisa mulai mendata dan melakukan penyelidikan yang mendalam tentang aliran-aliran ini. Kemudian bagi aliran yang terbukti melakukan penipuan dan penyesatan diambil tindakan tegas dengan menyita seluruh aset organisasi dan para pemimpinnya. Menangkap dan memenjarakan para pemimpin aliran sesat. Kemudian diberikan penyuluhan dengan dengan cara yang sebaik-baiknya kepada para korban penipuan ini. Dalam hal penyesatan dan penipuan atas nama agama ini, compromise is not acceptable!!! Wallaahu a’lamu

+ penyimpangan Sesat

LDII Dan Penyimpangannya

Banyak sekali pemahaman-pemahaman jama’ah LDII yang sangat jauh menyimpang dan menyesatkan. Berikut kami paparkan beberapa

penyimpangan dan kesesatan pemahaman jama’ah LDII sebagai penerang atau penjelasan lebih detail semoga dapat bermanfaat terutama bagi mereka yang sedang bingung dan ragu karena dibujuk oleh kelompok sesat ini. semoga kaum Muslimin akan memahami dan berhati-hati terhadap bujukan dan rayuan berbagai macam aliran yang menyimpang.

Kesesatan/Penyimpangan LDII Dari Segi Imamah

Pokok atau pangkal kesesatan Islam Jama’ah/Lemkari/LDII (sekarang: Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) yang utama terletak pada otoritas mutlak bagi imam yang dibai’at, yaitu H. Nurhasa Ubaidah Lubis (Madigol) dengan nama kebesarannya: Al-Imam Nurhasan Ubaidah Lubis Amir. Sekarang keamirannya dilanjutkan oleh anaknya, yaitu Abdul Dhohir.

Mereka menafsirkan serta mengimplementasikan Al-Qur’an dan hadits dengan cara dan keinginan mereka sendiri. Sejak awal, semua anggota sudah diarahkan atau didoktrin untuk hanya menerima penafsiran ayat dan hadits yang berasal dari imam/amirnya. Dan mereka menyebutnya dengan istilah MANQUL. Jadi, semua anggota Islam Jama’ah/Lemkari/LDII dilarang untuk menerima segala penafsiran yang tidak bersumber dari imam/amir karena penafsiran yang tidak bersumber dari imam dikatakannya semua salah, sesat, berbahaya dan tidak manqul. Doktrin ini diterima sebagai suatu keyakinan oleh semua anggota Islam Jama’ah/Lemkari/LDII.

Maka sudah tentu pendapat atau pemahaman yang seperti ini tidak dapat dibenarkan. Karena Al-Qur’an dan Hadits tidak ada yang menyebutkan bahwa otoritas/kekuasaan mutlak untuk menafsirkan dan mengimplementasikan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits berada di tangan imam.

Amir/imam mereka (Islam Jama’ah/Lemkari/LDII) dalam rangka mendoktrinkan anggotanya soal imamah menggunakan Al-Qur’an surat Al-Isra’: 71) yang artinya:

"Pada hari Kami memanggil tiap-tiap manusia dengan Imam mereka." (Q.S.Al-Isra’:71)

Menurut penafsiran Nur Hasan Ubaidah Lubis(Madigol): Pada hari kiamat nanti setiap orang akan dipanggil oleh Allah dengan didampingi oleh imam mereka yang akan menjadi saksi atas semua amal perbuatan mereka di dunia. Kalau orang itu tidak punya imam dikatakannya pada hari kiamat nanti tidak ada yang menjadi saksi baginya sehingga amal ibadahnya menjadi sia-sia dan dimasukkan kedlam neraka. Oleh karena itu, katanya semua orang Islam harus mengangkat atau membai’at seorang imam untuk menjadi sksi bagi dirinya pada hari kiamat. Dan jama’ah harus taat kepad imamnya agar nanti disksikan baik oleh imam dan dimasukkan ke dalam surga, dan orang yang paling berhak menjadi Imam adalah Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol), katanya. Karena dia dibai’at pada tahun 1941, maka orang-orang yang mati sebelum tahun 1941, berarti mereka belum berbai’at, jadi pasti masuk neraka, katanya.

Menurut penafsiran pada pemahaman yang lurus (dapat dilihat dalam tafsir Ibnu Katsir):

Lafazh imam dalam ayat itu, menurut Mujahid dan Qatadah artinya ialah: nabiyyihim "nabi mereka." Sehingga sebagian ulama salaf berkata, bahwa ayat ini menunjukan kemuliaan dan keagungan para pengikut hadits (Ash-habul-Hadits), karena pada hari kiamat nanti mereka akan dipimpin oleh Rasulullah SAW (bukan dipimpin oleh Nur Hasan/Madigol, orang Jawa Timur yang baru lahir kemarin).

Sedangkan Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud ‘imam’ di dalam ayat itu, ialah bikitaabi a’maalihin "Kitab catatan amal mereka", seperti yang disebutkan dalam surah Yasin:12 yang berbunyi :

"Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab yang nyata."

Jadi, menurut dua keterangan ini, pada hari kiamat tiap-tiap orang akan dipanggil oleh Allah dengan didampingi oleh nabi-nabi mereka dan juga kitab- kitab catatan amal mereka. Siapa saja yang ingin meneliti lebih jauh dalam masalah ini, silahkan periksa Tafsir Ibnu Katsir juz III hal. 52. Yang pasti di situ tidak ada penafsiran yang tidak ada landasannya sama sekali alias ngawur seperti penafsiran si Madigol.

Berikutnya penafsiran hadits yang berbunyi:"

Tidak halal bagi tiga orang yang berada di bumi falah (kosong), melainkan mereka menjadikan amir (pemimpin) kepada salah satu mereka untuk memimpin mereka." (HR.Ahmad).

Hadits ini terdapat dalam kitab himpunan hadits koleksi Islam Jama’ah/LDII yang bernama "Kitabul-Imarah" pada halaman 255 dan dicantumkan tanpa sanad yang lengkap, jadi langsung dari sumber utamanya, yaitu Abdullah bin Amr bin Ash. Dari segi penulisan sumber hadits saja mereka itu tidak faham.

Menurut penafsiran Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) tentang hadits di atas adalah sbb:

  1. Setiap Muslim di dunia ini, tidak halal hidupnya alias haram. Makannya haram, minumnya haram, bernafasnya haram dll.
  2. Dan setiap Muslim yang hidupnya masih haram karena belum bai’at, maka harta bendanya halal untuk diambil atau dicuri, dan darahnyapun halal, karena selama ia belum bai’at mengangkat seorang iamam, setatusnya sama dengan orang kafir dan islamnya tidak sah.

Penafsiran Nur Hasan (Madigol) ini jelas menyimpang jauh dari kebenaran dan menyesatkan-pemahaman. Pertama, hadits ini tidak berbicara mengenai pembai’atan karena di dalamnya tidak ada lafazh bai’at sama sekali. Hadits ini hanya menyebut soal Amir atau pemimpin dalam safar/perjalanan. Hal ini ditunjukkan oleh lafazh ‘ardh falatin’ yang artinya daerah yang tidak berpenghuni, dan lafazh ‘ammaru’ yang artinya menjadikan amir atau mengangkat amir. Di situ tidak ada lafazh ‘baaya’uu’ yang artinya membai’at.

Kedua, hadits ini adalah hadits yang tidak sahih atau hadits dhaif atau lemah karena di dalam sanadnya (lihat kitab: Al-Ahaditsud Dha’iefah, hal. 56, juz ke-II, nomor hadits 589) ada seoarang yang bernama Ibnu Luhai’ah yang dilemahkan karena hafalannya yang buruk. Dan para ulama ahlul hadits sepanjang masa, dari dulu sampai sekarang tidak menghalalkan penggunaan hadits yang dha’ief sebagai hujah untuk menetapkan suatu kewajiban dalam beribadah kepada Allah, kecuali hanya dengan hujah yang sahih.

Ini merupakan bukti bahwa Nur Hasan (Madigol) sebetulnya tidak mengerti ilmu hadits, yang akhirnya menimbulkan kekacauan pemahaman dan menyesatkan.

Berikutnya, hadits (atsar atau hadits mauquf yang diucapkan Umar bin Khaththab) yang berbunyi: "Tidak ada Islam tanpa jama’ah, dan tidak ada jama’ah tanpa imarah, dan tidak ada imarah tanpa ketaatan." Atsar atau hadits mauquf ini terdapat dalam Kitabul-Imarah milik Islam Jama’ah/LDII hal. 56-57, yang dicantumkan tanpa sanad yang lengkap.

Penafsiran menurut Nur Hasan Ubaidah lubis (Madigol) ialah sbb:

  1. Islam seseorang itu tidak sah kecuali dengan berjama’ah. Dan yang dimaksud jama’ah katanya ialah jama’ahnya Nur Hasan (Madigol).
  2. Jama’ah juga tidak sah kalau tanpa imam. Dan yang dimaksud iamam ialah Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol).
  3. Harusnya Nur Hasa menafsirkan" "Imamah juga tidak sah tanpa ketaatan." Sesuai dengan urutan penafsirannya pada point 1 dan 2. Akan tetapi dengan lihai Nur Hasan memutar penafsiran point 3 dengan ucapan : "Ber-Imam atau mengangkat imam atau Bai’at seseorang itu tidak sah kecuali dengan melaksanakan ketaatan kepada imam."

Pendapat Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) Ini sudah menjadi aqidah yang diyakini oleh semua pengikutnya. Padahal, hadits mauquf pun tidak sah dipakai sebagai hujjah, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hazmin dalam kitab Al-Muhalla juz I hal.51, artinya: "Hadits mauquf dan hadits mursal, kedua-duanya tidak dapat dipakai sebagai hujjah."

Penyimpangan Pemahaman Imamah Dan Bai’at

Imamah atau kepemimpinan dalam Islam lebih dikenal dengan istilah khilafah. Dan orang yang menduduki jabatan tersebut, disebut Khalifah. Adapun ta’rif atau definisial-khalifah dari segi bahasa ialah:"Seorang yang menggantikan orang lain dan menduduki jabatannya." Sedangkan pengertian menurut sara’, ta’rifnya ialah :

"Penguasa yang tinggi." (lihatMukhtarush-Shihahhal.186). Atau ta’rif syara’ yang lain lagi:"Imam yang tidak ada lagi imam di atasnya." (atau pemimpin tertinggi).

Dalam sebuah hadits sahih, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :

"Adalah Bani Israil dipimpin oleh para Nabi, ketika seorang Nabi wafat maka digantikan oleh seorang Nabi yang lain. Dan sesungguhnya tidak ada Nabi sesudahku, yang ada adalah para Khalifah, maka jumlah mereka pun banyak ?" (HR.Muslim)

Imam Nawawi menerangkan hadits ini dalam syarahnya, beliau berkata:

"Para Nabi di kalangan Bani Israil memimpin mereka sebagaimana layaknya para penguasa (Umara) memimpin rakyatnya." (Lihat syarah Muslim juz XII, hal. 231 oleh Imam Nawawi).

Dengan kata lain, para Nabi itu bukanlah pemimpin sepiritual semata akan tetapi mereka adalah para penguasa yang melakukan kegiatan siyasah (politik) demi kemaslahatan umatnya di dunia dan akhirat. Mereka pun melakukan perang untuk melawan musuh- musuh mereka. Dan seperti itu pula Rasulullah SAW di samping kedudukannya sebagai utusan Allah, beliau juga seorang militer dan pemimpin tertinggi bagi Daulah Islam yang pertama.

Jadi, khalifah atau imam dalam syari’at Islam identik dengan kepemimpinan Negara. Bukan pemimpin sepiritual dan keberadaannya tidak untuk mensahkan Islam atau keislaman seseorng seperti yang diucapkan Nur Hasan (Madigol). Tetapi ia (imam) berfungsi untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan syari’at Islam, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Hal ini tercermin dengan jelas dalam pidato Abu Bakar r.a., pada saat pelantikannya menjadi khalifah yang pertama dalam Islam, yang artinya:

"Wahai manusia, sesungguhnya aku telah dijadikan penguasa atas kalian, bukan berarti aku yang paling baik diantara kalian, maka jika aku melakukan kebaikan, tolonglah aku. Dan jika aku melakukan penyimpangan, cegahlah aku. Kejujuran itu merupakan amanat dan kebohongan adalah khianat. Adapun orang-orang yang lemah diantara kalian justru kuat dihadapanku sampai aku dapat mengembalikan hak-haknya. Sedangkan orang-orang yang kuat diantara kalian justru lemah dihadapanku, sampai aku mengmbil hak-haknya. Jangan sampai seorang dari kalian meninggalkan jihad, melainkan Allah berikan (jadikan) kehinaan bagi mereka. Taatlah kepadaku selama aku mentaati Allah dan Rasul-Nya. Maka apabila menentang Allah, tidak ada kewajiban bagi kalian mematuhiku?" (Itmamul-Wafa’fiSiratilKhulafa’,hal.16).

Di dalam riwayat lain, ada beberapa tambahan dalam khutbah beliau ini di antaranya ialah, yang artinya:

"…akan tetapi Al-Qur’an telah diturunkan, dan Nabi SAW pun telah mewariskan sunnahnya. Wahai manusia, sesungguhnya aku hanyalah pengikut (muttabi), dan sekali-kali aku tidak membut-buat peraturan yang baru (bid’ah). - Dalam satu riwayat - Abu Bakar berkata: Dan apabila kalian mengharpkan wahyu dariku, seperti yang Allah berikan kepada Nabi-Nya, maka aku tidak memilikinya, karena aku hanyalah manusia biasa, jadi perhatikan oleh kalian segala tindak- tanduk dan ucapanku." (Lihat Hayatush-Shahabah juz III, hal. 427).

Dalam khutbahnya, Abu Bakar r.a. sama sekali tidak menyebut-nyebut dibai’atnya beliau menjadi khalifah adalah untuk mensahkan Islamnya kaum Muslimin dan beliau juga tidak mengatakan bahwa siapa saja yang menolak berbai’at, maka Islamnya batal. Akan tetapi beliau Abu Bakar r.a. menjelskan fungsi imamah atau khalifah dalam syari’at Islam sebagaimana tersimpul dari khutbah ini, yaitu:

  1. Beliau telah diangkat menjadi penguasa, seperti ucapannya: Qod wulliitu ‘alaikum. Jadi, kkhalifah itu adalah penguasa, seperti telah dijelaskan sebelumnya.
  2. Khalifah bertanggung jawab untuk mengembalikan hak-hak orang yang lemah dan mengambil hak-hak yang kuat atau kaya. Ini beliau buktikan dengan memerangi orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat.
  3. Khalifah harus menjunjung tinggi kejujuran sebagai amanah dan menjauhi ucapan dusta yang merupakan pengkhianatan.
  4. Menerangkan kepada umat batas-batas ketaatan kepada khalifah, yaitu sepanjang ia mentaati Allah dan Rasul-Nya. Artinya, mentaati dan mematuhi khalifah itu hukumnya wajib selama ia mematuhi Al-Qur’an dan Sunnah.
  5. Khalifah tidak boleh membuat-buat peraturan (syari’at) baru (bid’ah) dalam agama, tetapi ia harus bersikap sebagai muttabi’, yaitu mengikuti aturan syari’at.
  6. Khalifah tidak dapat menggantikan kedudukan Nabi sebagai penerima wahyu.
  7. Khalifah adalah manusia biasa, dan umat senantiasa harus melakukan kontrol terhadap segala tindak tanduk serta ucapannya. Dengan kata lain, umat tidak boleh menerima begitu saja segala ucapan dan perbuatannya.

Dalam sejarah, kita bisa melihat bahwa Abu Bakar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai khalifah pengganti Rasulullah SAW sebagaimana layaknya seorang kepala negara. Begitu pula khalifah-khalifah sesudah beliau, seperti: Khalifah Umar bin Khaththab, Khalifah Utsman bin Afan, Khalifah Ali bin Abi Thalib, Khalifah Mu’awiyyah bin Abi Sufyan dan seluruh khalifah dari Bani Umayyah serta Bani ‘Abbasiyyah. Inilah pengertian ‘IMAMAH’ yang sesungguhnya menurut syari’at Islam. Dari keterangan dan hujah yang jelas ini, kita bisa menyimpulkan betapa sesat dan menyimpangnya ajaran kelompok/jama’ah LDII.

Memahami Konsep Bai’at Dalam Syari’at

Bai’at adalah perjanjian untuk taat, dimana orang yang berbai’at bersumpah setia kepada imam atau khalifahnya untuk mendengar dan taat kepadanya, baik dalam hal yang menyenangkan maupun hal yang tidak disukai, dalam keadaan mudah ataupun sulit.Patuh kepada khalifah atau berbai’at untuk mematuhinya hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yang artinya:

"Maka apabila engkau melihat adanya khalifah, menyatulah padanya, meskipun ia memukul punggungmu. Dan jika khalifah tidak ada, maka menghindar." (HR. Thabrani dari Khalid bin Sabi’, lihat Fathul Bari, juz XIII, hal. 36).

Nabi SAW menegaskan, bahwa wajibnya bai’at adalah kepada khalifah, jika ada atau terwujud meskipun khalifah melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji seperti memukul,dll.Thabrani mengatakan bahwa yang dimaksud menghindar ialah menghindar dari kelompok-kelompok partai manusia (golongan /firqah-firqah), dan tidak mengikuti seorang pun dalam firqah yang ada. (Lihat Fathul Bari, juz XIII, hal.37). Dengan kata lain, apabila khalifah atau kekhalifahan sedang vakum, maka kewajiban bai’atpun tidak ada.Juga, sabda Rasulullah SAW, yang artinya:

"Barang siapa mati tanpa bai’at di lehernya, maka matinya seperti mati jahiliyah." (HR. Muslim).

Yang dimaksud bai’at disini ialah bai’at kepada khalifah, yaitu jika masih ada di muka bumi.

Nur Hasan (Madigol), pemimpin kelompok jama’ah LDII, menggunakan hadits ini untuk dijadikan dasar mengambil bai’at dari pengikutnya bagi dirinya. Ini adalah manipulasi pemahaman yang jauh menyimpang dan menyesatkan. Dengan kata lain Nur Hasan (Madigol) dan anaknya yang menjadi penerusnya yang menjadi imam Islam Jama’ah/LDII sekarang ini, telah menempatkan dirinya sebagai khalifah, padahal ia dan juga anaknya sama sekali bukan khalifah dan tidak sah atas pengakuan kelompoknya itu. Dan menurut Nur Hasan, mati jahiliyah dalam hadits ini ialah sama dengan mati kafir. Pendapat ini bertentangan dengan pendapat para ulama ahli hadits, seperti disebutkan oleh Ibnu Hajar, bahwa mati jahiliyyah dalam hadits ini bukanlah mati kafir, melainkan mati dalam keadaan menentang. (Lihat Fathul Bari, juz XIII, hal. 7).

Disamping itu, pemahaman Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) itu mengandung konsekuensi pengkafiran terhadap sebagian sahabat Nabi SAW yang tidak mau berbai’at kepda khalifah, seperti: Mu’awiyyah bin Abi Sufyan yang tidak mau berbai’at kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib, tidak ada seorang sahabatpun yang mengkafirkan Mu’awiyyah, termasuk Khalifah Ali. Begitu pula Husein bin Ali yang menolak berbai’at kepada Khalifah Yazid bin Mu’awiyyah, juga Zubair, padahal khalifah-khalifah itu merupakan penguasa-penguasa kaum Muslimin yang sah, tidak seperti Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) dan anaknya Abdul Dhohir. Dan mengkafirkan sahabat-sahabat Rasulullah SAW termasuk perbuatan murtad.

Dan terdapat ayat yang artinya:

"Bahwasannya orang-orang yang berjanji (berbai’at) kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barang siapa yang melanggar janjinya niscaya akibat melanggar janji itu, akan menimpa dirinya sendiri dan barang siapa menepati janji kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar." (Q.S.Al-Fath:10)

Maka aliran yang mendasarkan ayat ini sebagai hujah untuk mengambil bai’at bagi jama’ah pengikutnya tidaklah dapat dibenarkan dan merupakan pemahaman yang menyimpang dan menyesatkan. Karena surat Al-Fath ayat 10 menceritakan peristiwa Baitur Ridhwan, yaitu berbai’atnya para sahabat kepada Nabi SAW dalam tekad untuk memperjuangkan nasib Utsman yang menurut perkiraan mereka ditawan orang-orng Qurasy. Kejadian ini terjasi di Hudaibiyah tatkala rombongan Rasulullah SAW yang hendak melakukan umrah ke Makkah ditahan orang-orang Qurasy.

Maka tidak ada keterangan yang jelas tentang bai’at sebagai suatu syarat sahnya keislaman seseorang. Dalam hadits-hadits juga tidak diperoleh periwayatan tentang pembai’atan atas keislaman keislaman seseorang. Jika hal itu ada tentunya banyak periwayatan yang demikian, karena hal seperti itu merupakan peristiwa yang penting dalam sejarah Islam dan memiliki tasyri’ yang besar.

Dan Ketahuilah bahwa sekarang ini, kaum Muslimin atau dunia Islam tidak mempunyai Khalifah yang memimpimnya. Maka hendaklah setiap Muslim menjauh dari firqah-firqah yang menyesatkan. Dalam hal ini Imam Bukhari telah menyusun satu bab khusus yang berjudul "Bagaimana perintah syari’at jika jama’ah tidakada?"

Ibnu Hajar berkata, bahwa yang dimaksud di sini ialah: Apa yang harus dilakukan oleh setiap Muslim dalam kondisi perpecahan diantara umat Islam, dan mereka belum bersatu di bawah pemerintahan seorang khalifah.

Kemudian Imam Bukhari menukilkan hadits Hudzaifah bin Yaman r.a. yang bertanya kepada Rasulullah SAW, yang artinya:

"Maka, bagaimana jika mereka, kaum Muslimin tidak memiliki Jama’ah dan tidak memiliki Imam? Rasulullah SAW menjawab: "Maka tinggalkanlah olehmu semua golongan yang ada, meskipun engkau terpaksa makan akar pohon, sehingga engkau menjumpai kematian dan engkau tetap dalam keadaan seperti itu."

Maksud hadits ini sama dengan hadits sebelumnya, yaitu apabila khalifah tidak ada, maka menghindar. Hanya ada tambahan dalam hadits ini "meskipun engkau terpaksa makan akar pohon?dst."

Menurut Baidhawi, kata-kata tersebut merupakan kinayah atau kiasan dari kondisi beratnya menanggung sakit. Selanjutnya Baidhawi berkata:

"Makna hadits ini ialah apabila di bumi tidak ada khalifah, maka wajib bagimu menghindar dari berbagai golongan dan bersabar untuk menanggung beratnya zaman." (Wallahu A’lam). (Lihat Fathul Bari, juz XIII, hal. 36).

Demikian itulah pemahaman yang berdasarkan argumentasi dan hujah yang jelas dan dapat dipercaya. Kami berharap amir berikutnya sepeninggal Madigol, kelompok LDII ini menyadari kesesatannya dan bertaubat kepada Allah SWT dan segera mengajak jama’ahnya berhaluan kepada ajaran yang lurus. Sesungguhnya Allah Maha Menerima Taubat lagi Maha Penyayang.

Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Dalam Mengambil Hukum (Ijtihad)

Banyak sekali pemahaman Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) yang menyimpang dari syari’at dan ditelan mentah-mentah oleh para pengikutnya/ jama’ah LDII.

Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) menegaskan bahwa imam, dalam hal ini dirinya sebagai imam jama’ah LDII, wajib ijtihad (mengeluarkan hokum) untuk kepentingan jama’ahnya. Dalil yang digunakannya:

"Siapa saja penguasa, yang menguasai suatu persoalan dari umatku, kemudian ia tidak memberi nasihat dan ijtihad bagi mereka sebagaimana ia menasihati dan bersusah payah untuk kepentingan dirinya, maka pasti Allah telungkupkan wajahnya di Neraka pada hari kiamat." (HR.Thabrani)

Hadits ini terdapat (dimasukkan) dalam kitab Kanzul Ummal edisi Islam Jama’ah/LDII dengan judul Kitabul Imarah,hal.21. Selanjutnya Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) mengatakan bahwa berdasarkan hadits ini, ia sebagai imam harus memberi nasehat dan ijtihad kepada jama’ah, sebab kalau tidak, ia akan dimasukkan ke dalam Neraka. Oleh karenanya jama’ah harus taat kepada Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol), kalau tidak akan masuk Neraka.

Adapun yang dimaksud dengan ijtihad menurut Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) ialah ide atau ilhamnya untuk membuat peraturan atau undang- undang. Yaitu dengan menafsirkan menurut kemauan sendiri dari ayat-ayat Al-Qur’an dan Allah-Hadits. Sebagai contoh:Dalam Al-Qur’an banyak skali ayat-ayat yang berbicara mengenai kewajiban infaq, seperti dalam surah Al-Baqarah: 3, yang artinya:

"Dan sebagian dari apa yang Kami beri rizki kepada mereka, mereka menginfaqkannya."

Menurut Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol), lafazh infaq di dalam ayat ini dan juga ayat-ayat yang lain ialah setoran atau pemberian harta dari jama’ah anggota LDII kepada imam Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol). Sedangkan besarnya setoran ditetapkan oleh Madigol sebesar 10 % dari setiap rizki yang diterima anggota jama’ahnya. Ini merupakan ijtihad Madigol yang harus ditaati. Tinggal terserah para anggota LDII, apakah mau masuk Surga atau Neraka. Kalau mau masuk Surga ya harus taat kepada Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol). Na’udzubilahimindzalik.

Menurut pendapat yang benar dari para ulama Ahli Sunnah wal Jama’ah, mengenai hadits tentang ijtihad ialah bahwa ijtihad hanya boleh dilakukan pada saat tidak ada dalil/nash dari Al-Qur’an maupun Hadits. Hal ini dapat dapat diperjelas dari suatu riwayat dari kawan-kawan Mu’adz bin Jabal, dari Rasulullah SAW, ketika beliau mengutus Mu’adz ke Yaman, maka beliau bersabda, yang artinya:

"Bagaimana engkau menghukum?." Muadz berkata: "Aku akan menghukumi dengan apa yang ada di dalam Kitabullah." Beliau bersabda: "Maka jika tidak ada dalam Kitabullah?." Muadz menjawab: "Maka dengan sunnah Rasulullah SAW." Beliau berkata lagi: "Maka jika tidak ada dalam sunnah Rasulullah?." Mu’adz menjawab: "Aku akan berijtihad dengan fikiranku." Rasulullah SAW bersabda: "Segala puji bagi Allah yang tela hmemberi taufiq pesuruh Rasulullah SAW."

(HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Darami)

Hadits ini dikatakan oleh Imam At-Tirmidzi isnadnya tidak muttasil. Dan hadits ini diterima dan dipergunakan hujah oleh sebagian besar para ulama ahli hadits dan ahli ushul fiqh. Nah kini kita bandingkan dengan bid’ahnya Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) yang membuat-buat peraturan dengan caranya sendiri.

Dan mengenai pemahaman ayat tentang infaq di atas, yang benar menurut pemahaman ulama Ahli Sunnah wal Jama’ah adalah seperti yang dijelaskan dalam tafsir Ibnu Katsir, mengenai infaq mencakup dua aspek, yaitu:

  1. Berbuat baik kepada semua makhluk, yaitu dengan memberi manfaat yang besar kepada mereka.
  2. Zakat Mafrudhah atau yang diwajibkan. (Lihat Tafsir Ibnutsir, juz I, hal. 42). Adapun zakat mafrudhah, sudah diatur tata-caranya menurut syari’at yang sudah jelas, yaitu harta yang sudah mencapai nishabnya (batas jumlah yang telah ditentukan) dan telah lewat masa satu tahun, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Ali r.a. ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW, yang artinya: "Apabila ada bagimu dua ratus dirham dan liwat atasnya satu tahun maka zakat padanya lima dirham, dan tidak wajib atasmu sesuatu hingga ada bagimu dua puluh dinar dan liwat atasnya satu tahun maka (zakat) padanya setengah dinar. Dan apa-apa yang lebih, maka (zakatnya) menurut perhitungannya. Dan tidak ada di satu harta zakat hingga liwat atasnya satu tahun." (HR.AbuDawud). Misalnya uang dinar (emas) apabila telah mencapai nishab 20 dinar, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar setengah dinar. Begitu pula mengenai zakat ternak, zakat hasil pertanian dan lain-lain semua sudah ada ketentuannya menurut syari’at yang sudah lengkap. Maka Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) tidaklah perlu digubris dengan membuat syari’at baru, bagi orang yang mau berfikir.

Dari keterangan ini maka Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) telah membuat syari’at baru kepada jama’ah pengikutnya (LDII) dan mereka termasuk ahli bid’ah yang sesat. Penglihatan, pendengaran dan hati mereka telah ditutup oleh Allah SWT sehingga mereka tidak bias melihat, mendengar, dan merasakan getaran kebenaran dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hanya orang-orang yang dikehendaki-Nya saja yang akan keluar, insyaf dan bertaubat menuju ajaran yang lurus.

Tentang Doktrin Ilmu Manqul

Menurut pengakuan Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) bahwa ilmu itu tidak sah atau tidak bernilai sebagai ilmu agama kecuali ilmu yang disahkan oleh Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) dengan cara mankul (mengaji secara nukil), yang bersambung-sambung dari mulut ke mulut dari mulai Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) sampai ke Nabi Muhammad SAW lalu ke Malaikat Jibril AS dan Malaikat Jibril langsung dari Allah. Dengan kesimpulan bahwa ilmu agama itu sah jika sudah dimankuli oleh Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol), dan dia telah menafikan semua keilmuan Islam yang datang dari semua ulama, ustadz, kiyai, dan dari semua lembaga keislaman yang ada di dunia ini. Menurut pengakuan Madigol ini hanya dirinya satu-satunya orang yang punya isnad/sandaran guru yang sampai ke Nabi SAW. Sedangkan ulama-ulama lainnya di seluruh dunia tidak ada dan ilmunya tidak sah dan haram, kata Madigol. Sehubungan dengan faham ilmu manqul ini mereka bersandar pada suatu ucapan seorang Tabi’in yang bernama Abdullah bin Mubarok yang artinya:

"Telah berkata Abdullah bin Mubarok : "Sandaran guru itu termasuk dari pada agama. Dan kalaulah tidak ada isnad, tentu orang akan mengatakan semau-maunya dalam agama ini." (Dapat dilihat dalam hadits riwayat Imam Muslim, jilid I hal. 9 bab Muqaddimah).

Padahal menurut pemahaman yang benar, maksud dari ucapan tersebut adalah diperuntukkan bagi ahli-ahli hadits yang memang harus. Yaitu pada jaman atau tahap-tahap permulaan hadits itu di himpun. Jaman itu jaman dari mulai sahabat Nabi SAW kemudian jaman Tabi’in (generasi yang belajar kepada generasi sahabat) kemudian jaman Tabi’it Tabi’in (generasi yang belajar kepada generasi Tabi’in) kemudian generasi berikutnya belajar kepadanya itu.

Telah kita ketahui di dalam sejarah Islam, bahwa hanya sampai kepada generasi ketiga yaitu Tabi’it Tabi’in pun ilmu agama telah tersebar luas, lintas pulau dan lintas bangsa, dan syari’at telah sempurna ditambah dengan adanya ulama-ulama yang mencatatnya dengan teliti dan cermat sehingga kita generasi sekarang dapat belajar dan melihat hasil-hasil jerih payah para ulama jaman dahulu dalam kitabnya.

Kemudian, bagaimana mungkin seorang yang bernama Madigol/Nur Hasan dari Jawa Timur Indonesia yang lahir baru kemarin (1915 Masehi), yang sudah ribuan tahun jaraknya dari bermulanya sumber ilmu Islam itu kemudian mengklaim dirinyalah yang ilmunya sah dan yang lain batil. Maka jika dibalik dengan ilmunya Madigol keliru dan sesat itulah yang lebih tepat dan meyakinkan. Maka hanya orang-orang yang masih dikaruniai oleh Allah akal sehat sajalah yang dapat memahami hal ini.

Camkanlah kata-kata yang telah keluar dari amir LDII kepada salah seorang angota jama’ahnya yang telah melanggar aturannya dengan mempelajari ilmu Islam, yaitu bahasa Arab dari luar :

"Kita orang ini (Islam Jama’ah/LDII) adalah ahli sorga semuanya, jadi tidak usah belajar bahasa arab, nanti kita di Surga akan bisa bahasa Arab sendiri. Pokoknya yang penting kita menepati lima bab yaitu doktrin setelah berbai’at 1. Mengaji, 2. Mengamalkan, 3. Membela, 4. Berjama’ah, 5. Taat Allah, Rasul, Amir, pasti wajib tidak boleh tidak masuk sorganya." Inilah bahaya ilmu manqul itu. Bukankah itu penipuan terselubung besar-besaran di tengah-tengah lautan umat Islam di dunia ini ?

Sampai pernah ada kejadian, salah satu anggota Islam Jama’ah/LDII, bapaknya meningal dunia. Karena bapaknya belum ber-amir dan berbai’at, maka dihukumi mati kafir. Maka seorang anak tidak boleh mendoakan dan mensolati jenazahnya. Tetapi karena didesak oleh keluarganya akhirnya dengan terpaksa dia mensolati tetapi tidak berwudhu karena takut melanggar bai’at. Daripada melanggar bai’at yang akibatnya masuk neraka, katanya, lebih baik menipu Allah dan membohongi sanak keluarga dan kaum muslimin lainnya. Sifat seperti ini kalau bukan orang munafik siapa lagi ? Dan Allah SWT telah berfirman, yang artinya :

"Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedangkan mereka tidak sadar." (Q.S.Al-Baqarah:9)

Benar, mereka tidak sadar bahwa dirinya telah tertipu. Na’udzubilahimindzalik

+Antara Al Quran, al Hadits dan ‘Manqul’

Antara Al Quran, al Hadits dan ‘Manqul’
Oleh: Qomar ZA

Jangan khawatir…
Jangan takut…
Baca dulu…
Semoga Allah senantiasa memberimu petunjuk.

Pengertian Manqul dalam Ajaran LDII
Manqul H Nur Hasan Ubaidah adalah proses pemindahan ilmu dari guru ke murid. Ilmu itu harus musnad (mempunyai sandaran) yang disebut sanad, dan sanad itu harus mutashil (bersambung) sampai ke Rasulullah sehingga manqul musnad muttashil (disingkat M.M.M.) diartikan belajar atau mengaji Al Quran dan hadits dari Guru dan gurunya bersambung terus sampai ke Rasulullah.
Atau mempunyai urutan guru yang sambung bersambung dari awal hingga akhir (demikian menurut kyai haji Kastaman, kiyai LDII dinukil dari bahaya LDII hal.253)

Yakni: Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru, telinga langsung mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat, terhalang dinding [Menurut mereka, berkaitan dengan terhalang dinding sekarang sudah terhapus. Demikian dikabarkan kepada kami melalui jalan yang kami percaya. Tapi sungguh aneh, aqidah yang sangat inti bahkan menjadi ciri khas kelompok ini bisa berubah-rubah. Demikiankah aqidah?! - pen] atau lewat buku tidak sah sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapatkan ijazah (ijin untuk mengajarkan-red) [Ijazah artinya pemberian ijin untuk meriwayatkan hadits misalnya saya katakan: ‘Saya perbolehkan kamu untuk meriwayatkan hadits-hadits yang telah saya riwayatkan dari guru saya’- pen] dari guru, maka ia boleh mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu” [Drs Imron AM, selintas mengenai Islam Jama’ah dan ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993 hal. 24 dinukil dari Bahaya LDII hal. 258- pen]

Keyakinan LDII tentang Manqul
1. Mereka meyakini dalam mempelajari ajaran agama harus manqul musnad dan muttashil, bila tidak maka tidak sah ilmunya, ibadahnya ditolak dan masuk neraka.
2. Nur Hasan mengaku bahwa dirinyalah satu-satunya jalur untuk menimba ilmu secara musnad muttashil di Indonesia bahkan di dunia., atas dasar itu ia mengharamkan untuk menimba ilmu dari jalur lain.
3. Ia mendasari kayakinannnya itu dengan dalil-dalil, -yang sesungguhnya tidak tepat sebagai dalil-.

Kajian atas Keyakinan dan Dalil-Dalil mereka

Kajian atas point pertama:
a. Keyakinannya bahwa ilmu tidak sah kecuali bila diperoleh dengan musnad mutashil dan manqul, adalah keyakinan yang tidak berdasarkan dalil, adapun dalil-dalil yang dia pakai berkisar antara lemah dan tidak tepat sebagai dalil. Seperti yang akan anda lihat nanti Insya Allah.

b. Bahwa ini bertentangan dengan dalil-dalil syar’i yang menunjukan bahwa sampainya ilmu tidak mesti dengan manqul, bahkan kapan ilmu itu sampai kepadanya dan ilmu itu benar, maka ilmu itu adalah sah dan harus ia amalkan seperti firman Allah: …وأوحي إلي هذا القرآن لأنذركم به ومن بلغ “Dan diwahyukan kepadaku Al Quran ini untuk aku peringatkan kalian dengannya dan siapa saja yang Al Quran sampai padanya” [Al An’am:19]
Mujahid mengatakan: dimanapun Al Quran datang maka ia sebagai penyeru dan pemberi peringatan. Kata (ومن بلغ Ibnu Abbas menafsirkannya: “Dan siapa saja yang Al Quran sampai kepadanya, maka Al Quran sebagai pemberi peringatan baginya.”

Demikian pula ditafsirkan oleh Muhammad bin Ka’b, As Suddy [Tafsir at Thabari:5/162-163], Muqatil [Tafsir al Qurthubi:6/399], juga kata Ibnu Katsir [2/130]. Sebagian mengatakan : “Berarti bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai pemberi peringatan bagi orang yang sampai kepadanya Al Quran.” Asy Syinqithi mengatakan: “Ayat mulia ini menegaskan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pemberi peringatan bagi setiap orang yang Al Quran sampai kepadanya, siapapun dia. Dan dipahami dari ayat ini bahwa peringatan ini bersifat umum bagi semua yang sampai kepadanya Al Quran, juga bahwa setiap yang sampai padanya Al Quran dan tidak beriman dengannya maka ia di Neraka”. [Tafsir Adhwa’ul Bayan:2/188 lihat pula tafsir-tafsir di atas-pen] Maka dari tafsir-tafsir para ulama di atas - jelas bahwa tidak seorangpun dari mereka mengatakan bahwa sampainya ilmu harus dengan musnad muttashil atau bahkan manqul ala LDII.

Bahkan siapa saja yang sampai padanya Al Quran dengan riwayat atau tidak, selama itu memang ayat Al Quran, maka ia harus beriman dengannya apabila tidak maka nerakalah tempatnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:بلغوا عني ولو آية”Sampaikan dariku walaupun satu kalimat” [Shahih, HR Ahmad Bukhari dan Tirmidzi]. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengharuskan cara manqul ala LDII dalam penyampaian ajarannya.

c. Keyakinan mereka bertentangan dengan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, dimana beliau menyampaikan ilmu dengan surat kepada para raja. Seperti yang dikisahkan sahabat Anas bin Malik: عَنْ أَنَسٍ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ إِلَى كِسْرَى وَإِلَى قَيْصَرَ وَإِلَى النَّجَاشِيِّ وَإِلَى كُلِّ جَبَّارٍ يَدْعُوهُمْ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى وَلَيْسَ بِالنَّجَاشِيِّ الَّذِي صَلَّى عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menulis surat kepada Kisra, Qaishar, Najasyi dan kepada selurus penguasa, mengajak mereka kepada Allah. bukan an Najasyi yang Nabi menshalatinya” [Shahih, HR Muslim, Kitabul Jihad….no:4585 cet Darul Ma’rifah] (Surat Nabi kepada Heraqlius) [Shahih, HR Bukhari no:7 dan Muslim: 4583]. An Nawawi mengatakan ketika mensyarah hadits ini: “Hadits ini (menunjukkan) bolehnya beramal dengan (isi) surat.” [Syarh Muslim:12/330] Surat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada raja Bahrain, lalu kepada Kisra [Shahih, HR al Bukhari, Fathul Bari:1/154]dan banyak lagi surat beliau kepada raja atau tokoh-tokoh masyarakat, bisa anda lihat perinciannya dalam kitab Zadul Ma’ad:1/116120 karya Ibnul Qoyyim [Cet Ar Risalah ke 30 Thn. 1417/1997]

Surat-menyurat Nabi ini tentu tidak sah menurut kaidah manqulnya Nur Hasan Ubaidah. Adapun Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menganggap itu sah, sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menerima Islam - mereka yang masuk Islam - karena surat itu tidak menganggap mereka kafir karena tidak manqul. Dan Nabi menganggap surat itu sebagai hujjah atas mereka yang tidak masuk Islam setelah datangnya surat itu, sehingga tiada alasan lagi jika tetap kafir, seandainya sistem surat-menyurat itu tidak sah, mengapa Nabi menganggapnya sebagai hujjah atas mereka??.

Kemudian setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, cara inipun dipakai oleh para sahabatnya seperti surat Umar kepada Abu Musa al ‘Asy ‘ari yang terdapat didalamnya hukum-hukum yang berkaitan dengan Qadha’ [Riwayat Ibnu Abi Syaibah, ad Daruqhutni al Baihaqi dan lain-lain `dishahihkan oleh al Albani dalam Irwaul Ghalil:8/241, Ahmad Syakir dan lain-lain -pen], lihat perinciannya dalam buku khusus membahas masalah ini berjudul رسالة عمر ابن الخطاب إلى أبي موسى الأشعري في القضاء و آدابه رواية ودراية karya Ahmad bin Umar bin Salim Bazmul.], Aisyah menulis surat kepada Hisyam bin Urwah berisi tentang shalat [al Kifayah fi ‘Ilmirriwayah:343], Mu’awiyahpun menulis kepada al Mughirah bin Syu’bah tentang dzikir setelah shalat [Shahih, HR Bukhari dan Muslim], Utsman bin Affan mengirim mushaf ke pelosok-pelosok [Riwayat al Bukhari secara Mu’allaq:1/153 dan secara Musnad:9/11], belum lagi para ulama setelah mereka. Namun semuanya ini dalam konsep manqulnya Nur Hasan Ubaidah tidak sah, berarti teori ‘manqul anda’ justru tidak manqul dari mereka, sebab ternyata menurut mereka semua sah. Dan pembaca akan lihat nanti - Insya Allah - komentar para ulama tentang ini.

Surat-menyurat ini lalu diistilahkan dengan mukatabah, dan para ulama ahlul hadits menjadikannya sebagai salah satu tata cara tahammul wal ada’ (mengambil dan menyampaikan hadits), bahkan mereka menganggap ini adalah cara yang musnad dan muttashil, walaupun tidak diiringi dengan ijazah. Ibnus Sholah mengatakan: “Itulah pendapat yang benar dan masyhur diatara ahlul hadits…dan itu diamalkan oleh mereka serta dianggap sebagai musnad dan maushul (bersambung) [Ulumul Hadits:84] . As Sakhowi juga mengatakan: “Cara itu benar menurut pendapat yang shahih dan masyhur menurut ahlul hadits …. dan mereka berijma’ (sepakat) untuk mengamalkan kandungan haditsnya serta mereka menganggapnya musnad tanpa ada khilaf (perselisihan) yang diketahui.” [Fathul Mughits:3/5]

Al Khatib al Baghdadi menyebutkan: “Dan sungguh surat-surat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi agama yang harus dianut dan mengamalkan isinya wajib bagi umat manusia ini, demikian pula surat-surat Abu Bakar, Umar dan selain keduanya dari para Khulafar ar Rasyidin maka itu harus diamalkan isinya. Juga surat seorang hakim kepada hakim yang lainnya dijadikan sebagai dasar hukum dan diamalkan.’ [al Kifayah :345] . Jadi, ini adalah cara yang benar dan harus diamalkan, selama kita tahu kebenaran tulisan tersebut maka sudah cukup. [lihat, al Baitsul hatsits:123 dan Fathul mughits:3/11]

Imam al Bukhari pun mensahkan cara ini, dimana beliau membuat sebuah bab dalam kitab Shahihnya berjudul : “Bab (riwayat-riwayat) yang tersebut dalam hal munawalah dan surat/tulisan ulama yang berisi ilmu ke berbagai negeri.” [Fathul Bari:1/153]

Kalaulah ‘manqul kalian’ dimanqul dari para ulama penulis Kutubus Sittah, mengapa Imam Bukhari menyelisihi kalian?? Apa kalian cukupkan dengan kitab-kitab ‘himpunan’, sehingga tidak membaca Shahih Bukhari walaupun ada di bab-bab awal, sehingga hal ini terlewatkan oleh kalian?? Demikian pula Imam Nasa’i menyelisihi kalian, karena beliau ketika meriwayatkan dari gurunya yang bernama Al Harits Ibnu Miskin beliau hanya duduk di balik pintu, karena tidak boleh mengikuti kajian haditsnya Sebabnya, karena waktu itu imam Nasa’i pakai pakaian yang membuat curiga al Harits ibnu Miskin dan ketika itu al Harits takut pada urusan-urusan yang berkaitan dengan penguasa sehingga beliau khawatir imam Nasa’i sebagai mata-mata maka beliau melarangnya [Siyar A’lam an Nubala:14/130], sehingga hanya mendengar di luar majlis. Oleh karenanya ketika beliau meriwayatkan dari guru tersebut beliau katakan: حدثنا الحارث بن مسكين قراءة عليه وأنا أسمع”Al Harits Ibnu Miskin memberitakan kepada kami, dengan cara dibacakan kepada beliau dan saya mendengarnya” dan anehnya riwayat semacam ini ada pada kitab himpunan kalian Kitabush Sholah hal. 4, “Apa kalian tidak menyadari apa maksudnya??”

d. Istilah ‘manqul’ sebagai salah satu bidang ilmu ini adalah istilah yang benarbenar baru dan adanya di Indonesia pada Jama’ah LDII. Ini menunjukan bahwa ini bukan berasal dari para ulama. Adapun manqul sendiri adalah bahasa Arab yang berarti dinukil atau dipindah, dan ini sebagaimana bahasa Arab yang lain dipakai dalam pembicaraan. Namun hal itu hanya sebatas pada ungkapan bahasa -bukan sebagai istilah atau ilmu tersendiri yang memiliki pengertian khusus - apalagi konsekwensi khusus dan amat berbahaya.

e. Adapun musnad dan mutashil, memang ada dalam ilmu Musthalah dan masing masing punya definisi tersendiri. Musnad salah satu artinya dalam ilmu mushtolahul hadits adalah ‘Setiap hadits yang sampai kepada Nabi dan sanadnya bersambung/mutashil’ [Min atyabil manhi fi ‘ilmil Musthalah:8]. Akan tetapi perlu diketahui bahwa persyaratan musnad ini adalah persyaratan dalam periwayatan hadits dari Nabi, bukan persyaratan mengamalkan ilmu. Harus dibedakan antara keduanya, tidak bisa disamakan antara riwayat dan pengamalan.

Sebagaimana akan anda lihat nanti - Insya Allah - dalam pembahasan al wijadah, bahwa al wijadah itu secara riwayat terputus Namun secara amalan harus diamalkan. Orang yang tidak membedakan antara keduanya dan mewajibkan musnad mutashil dalam mengamalkan ilmu maka telah menyelisihi ulama ahlul hadits.

f. Musnad muttashilpun bukan satu-satunya syarat dalam riwayat hadits. Karena hadits yang shahih itu harus terpenuhi padanya 5 syarat yakni pertama, diriwayatkan oleh seorang yang adil [adil dalam pengertian ilmu mushtalah adalah seorang muslim, baligh, berakal selamat dari kefasikan dan hal-hal yang mencacat kehormatannya (muru’ah) [Min Atyabil Manhi fi Ilmil Musthalah:13]-pen, kedua yakni yang sempurna hafalannya atau penjagaannya terhadap haditsnya, ketiga, sanadnya bersambung, keempat, tidak syadz [Syadz artinya, seorang rawi yang bisa diterima menyelisi yang lebih utama dari dirinya [nuzhatun nadzor] yakni dalam meriwayatkan hadits bertentangan dengan rawi yang lebih kuat darinya atau lebih banyak jumlahnya. Sedang mu’allal artinya memiliki cacat atau penyakit yang tersembunyi sehingga tampaknya tidak berpenyakit padahal penyakitnya itu membuat hadits itu lemah. -pen] dan kelima tidak mu’allal.

Kalaupun benar –padahal salah- apa yang dikatakan oleh Nurhasan bahwa ilmu harus musnad muttashil, mana syarat-syarat yang lain ? Kenapa hanya satu yang diambil ? Jangan-jangan dia sengaja disembunyikan karena memang tidak terpenuhi padanya !

Atau kalau kita berhusnudhon, ya mungkin tidak tahu syarat-syarat itu, atau lupa, apa ada kemungkinan lainnya lagi?? Dan semua kemungkinan itu pahit. Jadi tidak cukup sekedar musnad muttashil bahkan semua syaratnya harus terpenuhi dan tampaknya keempat syarat yang lain memang tidak terpenuhi sama sekali. Hal itu bisa dibuktikan apabila kita melihat kejanggalan-kejanggalan yang ada pada ajaran LDII, misalnya dalam hal imamah, bai’at, makmum sholat, zakat, dan lain-lain. Ini kalau kita anggap syarat Musnad Muttashil terpenuhi pada mereka, sebenarnya itu juga perlu dikaji.

g. Amal LDII dengan prinsip ini menyelisihi amal muslimin sejak Zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sampai saat ini.

h. Kenyataannya mereka hanya mementingkan MMM, tidak mementingkan keshahihan hadits, buktinya dalam buku himpunan mereka ada hadits-hadits dha’if, bahkan maudhu’ (palsu). Lantas apalah artinya MMM kalau haditsnya tidak shahih karena rawinya tidak tsiqoh misalnya? [Contoh pada pembahasan terakhir -pen]

i. Dari siapa ‘manqul’ ini dimanqul? Kalau memang harus manqul bukankah ‘metode manqul’ itu juga harus manqul?? Karena ini justru paling inti, Nur Hasan atau para pengikutnya harus mampu membuktikan secara ilmiyah bahwa manqul ini ‘dimanqul’ dari Nabi, para sahabatnya dan para ulama ahli hadits. Kalau ia tidak bisa membuktikannya, berarti ia sendiri yang pertama kali melanggar kaidah manqulnya. Kalau ia mau buktikan, maka mustahil bisa dibuktikan, karena seperti yang kita lihat dan akan kita lihat - Insya Allah - ternyata manqul ini menyelisihi Nabi, para sahabat, dan ulama ahlul hadits.

j. Dalam ilmu Mushtholah al Hadits pada bab tahammul wal ada’ (menerima dan menyampaikan hadits) terdapat cara periwayatan yang diistilahkan dengan al Wijadah. Yaitu seseorang mendapatkan sebuah hadits atau kitab dengan tulisan seseorang dengan sanadnya [al Baitsul Hatsits:125]. Dari sisi periwayatan, al wijadah termasuk munqothi’ [Munqothi: terputus sanadnya. Mursal: terputus dengan hilangnya rawi setelah tabi’in. Mu’allaq: terputus dengan hilangnya rawi dari bawah sanad - pen], mursal [Ulumul hadits:86, Fathul Mughits:3/22] atau mu’allaq, Ibnu ash Sholah mengatakan: “Ini termasuk munqothi’ dan mursal…”, ar Rasyid al ‘Atthor mengatakan: “Al wijadah masuk dalam bab al maqthu’ menurut ulama (ahli) periwayatan”.[Fathul Mughits:3/22]

Bahkan Ibnu Katsir menganggap ini bukan termasuk periwayatan, katanya: “Al Wijadah bukan termasuk bab periwayatan, itu hanyalah menceritakan apa yang ia dapatkan dalam sebuah kitab.” [al Baitsul Hatsits:125]

Jadi al wijadah ini kalau menurut kaidah M.M.M-nya Nur Hasan tentu tidak terpenuhi kategorinya, sehingga tentu tidak boleh bahkan haram mengamalkan ilmu yang diperoleh dengan cara al wijadah. Tetapi maksud saya disini ingin menerangkan pandangan ulama tentang mengamalkan ilmu yang didapat dengan al wijadah, ternyata disana ada beberapa pendapat:
a. Sebagian orang terutama dari kalangan Malikiyah (pengikut madzhab Maliki) melarangnya.
b. Boleh mengamalkannya, ini pendapat asy Syafi’i dan para pemuka madzhab Syafi’iyyah.
c. Wajib mengamalkannya ketika dapat rasa percaya pada yang ia temukan. Ini pendapat yang dipastikan ahli tahqiq dari madzhab as Syafi’iyyah dalam Ushul Fiqh. [lihat Ulumul Hadits karya Ibnu Sholah:87]

Ibnush Sholah mengatakan tentang pendapat yang ketiga ini: “Inilah yang mesti dilakukan di masa-masa akhir ini, karena seandainya pengamalan itu tergantung pada periwayatan maka akan tertutuplah pintu pengamalan hadits yang dinukil (dari Nabi) karena tidak mungkin terpenuhinya syarat periwayatan padanya.” [Ulumul Hadits:87] Yang beliau maksud adalah hanya al wijadah yang ada sekarang. [al Baitsul Hatsits: 126]
An Nawawi mengatakan: ‘Itulah yang benar’ [Tadriburrawi:1/491], demikian pula As Sakhowi juga menguatkan pendapat yang mewajibkan. [Fathul Mughits:3/27]
Ahmad Syakir mengatakan: yang benar wajib (mengamalkan yang shahih yang diriyatkan dengan al wijadah). [al Baitsul Hatsits: 126]

Tentu setelah itu disyaratkan bahwa penulis kitab yang ditemukan (diwijadahi) adalah orang yang terpercaya dan amanah dan sanad haditsnya shahih sehingga wajib mengamalkannya. [al Baitsul Hatsits:127] Ali Hasan mengatakan: Itulah yang benar dan tidak bisa terelakkan, seandainya tidak demikian maka ilmu akan terhenti dan akan kesulitan mendapatkan kitab, akan tetapi harus ada patokan-patokan ilmiyah yang detail yang diterangkan para ulama’ dalam hal itu sehingga urusan tetap teratur pada jalannya [Al Baitsul Hatsits:1/368 dengan tahqiqnya]. Dengan demikian pendapat yang pertama tidak tepat lebih-lebih di masa ini. Diantara yang mendukung kebenaran pendapat yang membolehkan atau mewajibkan adalah berikut ini Nabi bersabda:

-أي الخلق أعجب إليكم إيمانا ؟قالوا : الملائكة.قال: وكيف لايؤمنون وهم عند ربهم وذكروا الأنبياء،فقال: وكيف لا يؤمنون والوحي ينزل عليهم ؟!قالوا : ونحن فقال: وكيف لاتؤمنون وأنا بين أظهركم. قالوا فمن يا رسول الله؟ قال قوم يأتون من بعدكم يجدون صحفا يؤمونو بما فيها

artinya: “Makhluk mana yang menurut kalian paling ajaib imannya?” Mereka mengatakan: “Para malaikat.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan: “Bagaimana mereka tidak beriman sedang mereka di sisi Rabb mereka?”. Merekapun (para sahabat) menyebut para Nabi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallampun menjawab: “Bagaimana mereka tidak beriman sedang wahyu turun kepada mereka”. Mereka mengatakan: “Kalau begitu kami?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Bagaimana kalian tidak beriman sedang aku ditengah-tengah kalian.” Mereka mengatakan : “Maka siapa Wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Orang-orang yang datang setelah kalian, mereka mendapatkan lembaran-lembaran lalu mereka beriman dengan apa yang di dalamnya.” [HR Ahmad, Abu Bakar Ibnu Marduyah, ad Darimi, al Hakim dan Ibu ‘Arafah, Ali Hasan mengatakan: Cukuplah Hadits itu dalam pandangan saya sebagai Hadits Hasan lighoirihi (bagus dengan jalan-jalan yang lain), semua jalannya lemah namun lemahnya tidak terlalu sehingga dihasankan dengan seluruh jalan-jalannya. Dan al Haitsami dalam al Majma:10/65 serta al Hafidz dalam al Fath:6/7 cenderung kepada hasannya hadits itu. [al Baitsul Hatsits:1/369 dengan tahqiqnya], maraji’: Ad Dho’ifah:647-649, syekh al Albani cenderung kepada lemahnya, Fathul Mughits:3/28 ta’liqnya, Al Mustadrak:4/181, musnad Ahmad:4/106, Sunan ad Darimi:2/108, Ithaful Maharoh:14/63. Tafsir Ibnu Katsir:1/44 Al Baqarah:4- pen]

- Amalan Ibnu Umar, dimana beliau meriwayatkan dari ayahnya dengan al wijadah, al Khatib al Baghdadi dalam bukunya [al kifayah:354] meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Nafi, dari Ibnu Umar, أنه وجد في قائم سيف عمر بن الخطاب صحيفة فيها ليس فيما دون خمس من ا لابل صدقة فإذا كانت خمسا ففيها شاة
‘Bahwa beliau mendapatkan pada gagang pedang umar sebuah lembaran (tertulis) ‘Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari lima, kalau jumlahnya 5 maka zakatnya satu kambing jantan…’
- Abdul Malik bin Habib atau Abu Imran al Jauni beliau adalah seorang Tabi’in yang Tsiqoh (terpercaya) seperti kata al Hafidz Ibnu Hajar dalam [at Taqrib:621], beliau mengatakan: “Kami dulu mendengar tentang adanya sebuah lembaran yang terdapat padanya ilmu, maka kamipun silih berganti mendatanginya, bagaikan kami mendatangi seorang ahli fiqih. Sampai kemudian keluarga az Zubair datang kepada kami disini dan bersama mereka orang-orang faqih.” [Al Kifayah:355 dan Fathul Mughits:3/27]

Bila seperti ini keadaannya maka seberapa besar faidah sebuah sanad hadits yang sampai ke para penulis Kutubus Sittah di masa ini, toh tanpa sanad inipun kita bisa langsung mendapatkan buku mereka. Dan kita dapat mengambil langsung hadits-hadits itu darinya, walaupun tanpa melalui sanad ‘muttashil musnad manqul’ kepada mereka. Dan wajib kita mengamalkannya seperti anda lihat keterangan di atas.

[COLOR=”Teal”]Tidak seperti yang dikatakan Nur Hasan bersama LDIInya bahwa tidak boleh mengamalkanya bahkan itu haram!! Subhanallah, pembaca melihat ternyata dalil dan para ulama menyelisihi mereka, jadi dari mana ‘manqulmu’ dimanqul?? [/COLOR]Ahmad Syakir mengatakan: “Dan kitab-kitab pokok kitab-kitab induk dalam sunnah Nabi dan selainnya, telah mutawatir periwayatannya sampai kepada para penulisnya dengan cara al wijadah.

Demikian pula berbagai macam buku pokok yang lama yang masih berupa manuskrip yang dapat dipercaya, tidak meragukannya kecuali orang yang lalai dari ketelitian makna pada bidang riwayat dan al wijadah atau orang yang membangkang, yang tidak puas dengan hujjah.[Al Baitsul Hatsits:128].

Oleh karenanya para ulama yang memiliki sanad sampai penulis Kutubus Sittah, tidak membanggakan sanad mereka apabila amalannya tidak sesuai dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan mereka tidak pernah pamer, tidak pula mereka memperalatnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok, karena mereka tahu hakekat kedudukan sanad pada masa ini., berbeda dengan yang tidak tahu sehingga memamerkan, memperalat dan…dan…

k. Juga, untuk membuktikan benar atau salahnya ajaran manqul. Kita perlu membandingkan ajaran LDII dengan ajaran Nabi dan para sahabatnya. Seandainya manqulnya benar maka tentu ajaran LDII akan sama dengan ajaran Nabi dan para sahabatnya, kalau ternyata tidak sama maka pastikan bahwa manqul dan ajaran LDII itu salah, dan ternyata itulah yang terbukti.

Berikut ini pokok-pokok ajaran LDII yang berbeda dengan ajaran Nabi dan para sahabatnya:- Dalam hal memahami bai’at dan mengkafirkan yang tidak bai’at.
- Dalam hal mengkafirkan seorang muslim yang tidak masuk LDII
- Dalam hal manqul itu sendiri
- Dalam aturan infaq
- Menganggap najis selain mereka dari muslimin
- Menganggap tidak sah sholat dibelakang selain mereka
- Begitu gampang memvonis seseorang di Neraka padahal dia muslim
- Menganggap tidak sahnya penguasa muslim jika selain golongannya
- Dan lain-lain

[perincian masalah-masalah ini sebagiannya telah kami jelaskan dalam makalah yang lain, dan yang belum akan menyusul insyaallah, tunggulah saatnya!! -pen]
l. Sanad Nur hasan Ubaidah [Seputar sanad Nur Hasan atau Ijazah haditsnya ini banyak cerita unik di kalangan LDII, konon hadits-haditsnya hilang waktu naik becak, yang disampaikan kepada pengikutnya hanya 6.-pen], dalam kitab himpunan susunan LDII pada Kitabush Sholah hal. 124-125 yang sampai kepada Imam at Tirmidzi pada hadits Asma’ wa Shifat Allah, ternyata hadits itu adalah hadits lemah, Ibnu Hajar mengatakan: “‘Illah (cacat) hadits itu menurut dua syaikh (al Bukhari dan Muslim). Bukan hanya kesendirian al Walid ibnu Muslim (dalam meriwayatkannya), bahkan juga adanya ikhtilaf (perbedaan periwayatan para rawinya), idlthirab (kegoncangan akibat perbedaan itu), tadlis (sifat tadlis pada al Walid ibnu Muslim yaitu mengkaburkan hadits) dan kemungkinan adanya idraj (dimasukkannya ucapan selain Nabi pada matan hadits itu [Fathul Bari, syarah al Bukhari:11/215].). Jadi cacat/’illah/kelemahan hadits itu ada 5 sekaligus, yaitu tafarrud, ikhtilaf, idlthirab, tadlis dan idraj.” Imam At Tirmidzipun merasakan kejanggalan pada hadits ini, dimana beliau setelah menyebutkan hadits ini mengatakan: ‘Gharib’ (aneh karena adanya tafarrud/kesendirian dalam riwayat) [Sunan at Tirmidzi:5/497, no:3507], demikian pula banyak para ulama menganggap lemah hadits ini seperti Ibnu Taimiyyah, Ibnu Katsir, al Bushiri, Ibnu Hazm, al Albani dan Ibnu Utsaimin. [lihat al Qowa’idul Mutsla:18 dengan catatan kaki Asyraf Abdul Maqshud]. Hadits yang shahih dalam masalah ini adalah tanpa perincian penyebutan Asma’ul Husna dan itu diriwayatkan al Bukhari dan Muslim

Kajian keyakinan kedua, bahwa dialah satu-satunya jalan manqul…

Apa ini bukan kesombongan, kebodohan serta penipuan terhadap umat?!. Karena sampai saat ini sanad-sanad hadits itu masih tersebar luas di kalangan tuhllabul ilmi, mereka yang belajar hadits di Jazirah Arab, Saudi Arabia dan negara-negara tetangganya, di Pakistan, India atau Afrika, baik yang belajar orang Indonesia atau selain orang Indonesia, mereka banyak mendapatkan Ijazah [Bukan ijazah tamat sekolah, tapi ini istilah khusus dalam ilmu riwayat hadits. Yaitu ijin dari syekh untuk meriwayatkan hadits - pen] riwayat Kutubus Sittah dan yang lain termasuk diantaranya adalah penulis makalah ini. Kalau dia konsekwen dengan ilmu manqulnya, lantas mengapa dia anggap dirinya satu-satunya jalan manqul?? Sehingga kalian - wahai pengikut LDII - mengkafirkan yang tidak menuntut ilmu dari kalian, termasuk mereka yang mengambil ilmu dari negara-negara Arab dari ulama/syaikh-syaikh yang punya sanad, padahal mereka mendapat sanad, ternyata kalian kafirkan juga?!

Asy Syaikh al Albani dan murid-muridnya di Yordania, asy Syaikh Abdullah al Qar’awi dan murid-muridnya, asy Syaikh Hammad al Anshari dan murid-muridnya di Saudi Arabia, asy syaikh Muqbil di Yaman, asy Syaikh Muhammad Dhiya’urrahman al ‘Adhami dari India dan murid-muridnya, dan masih banyak lagi yang lain tak bisa dihitung. Merekapun punya sanad Kutubus Sittah dan selainnya sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, tapi mereka tidak seperti kalian, wahai Nur Hasan dan pengikutnya. Mereka tahu apa arti sebuah sanad di masa ini, dan perlu diketahui bahwa semua mereka aqidahnya berbeda dengan aqidah kalian, wahai penganut LDII. Mana yang benar, wahai orang yang berakal??

+Dalil2 Manqul LDII

Dalil-dalil Manqul LDII

Disini akan kami sebutkan dalil-dalil mereka dalam hal manqul dan akan kami jelaskan kedudukan dalil atau pemahaman dari dalil itu - Insya Allah - .

Diantara dalil mereka:
Pertama,
Firman Allah Ta’ala:
لَا تُحَرِّكْ بِهِ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِه ِ(16) إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْءَانَهُ (17) فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْءَانَه ُ(18) ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ(19(
Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran karena hendak secepat-cepatnya (menguasai)nya. Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kami telah selesai membacanya maka ikutilah bacaannya itu. Kemudian, atas tanggungan kamilah penjelasannya. [Al Qiyamah:16-19]

وَلَا تَعْجَلْ بِالْقُرْءَانِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُقْضَى إِلَيْكَ وَحْيُهُ …(114)
“Dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al Quran sebelum disempurnakan mewahyukannya kepadamu.” [Thaha:114]

Kajian

Ibnu Katsir mengatakan: firman Allah …ولا تعجل بالقرآن seperti firman Allah dalam surat (al Qiyamah) ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ …لاتحرك به لسانك…terdapat riwayat dalam kitab Ash Shahih dari Ibnu Abbas, bahwa beliau mengatakan: “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengalami usaha yang payah dalam menghafal wahyu, sehingga beliau menggerak-gerakkan lidahnya (untuk menghafal-pent), maka Allah turunkan ayat ini. Yakni bahwa Nabi dulu, jika datang kepada beliau Malaikat Jibril dengan wahyu maka setiap kali Jibril mengucapkan satu ayat Nabi menirukannya karena semangatnya untuk menghafal, maka Allah bimbing kepada yang lebih mudah dan ringan supaya tidak berat baginya, sehingga Allah berfirman (yang artinya): “Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran karena hendak secepat-cepatnya (menguasai)nya. Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya” Yakni, Kami jadikan itu hafal di dadamu, lalu kamu (nanti) bacakan kepada umat manusia dan kamu tidak akan lupa sedikitpun. “Apabila kami telah selesai membacanya maka ikutilah bacaannya itu. Kemudian, atas tanggungan kamilah penjelasannya”.

Dan dalam ayat ini, Allah berfirman(artinya) : “Dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al Quran sebelum disempurnakan mewahyukannya kepadamu”.Yakni diamlah kamu dan dengarkan, jika malaikat selesai membacakannya kepadamu maka bacalah setelahnya …[Tafsir Ibnu Katsir : 3/175]. Jadi ayat ini menerangkan bagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menerima wahyu dan bahwa nabi disuruh membaca setelah bacaannya Jibril. Namun orang-orang LDII menyimpulkan bahwa kalau begitu harus manqul dalam belajar, kalau tidak maka tidak sah. Pertanyaan kami, mana yang mengatakan bahwa jika tidak demikian, maka tidak sah?? Bahkan sampai dianggap kafir??.

Lalu seandainya cara demikian itu wajib tentu Nabi akan praktekkan kepada semua orang, tapi ternyata tidak, buktinya surat-menyurat Nabi dengan para raja. Kemudian tentu para Sahabat juga akan mengikutinya, tapi ternyata tidak buktinya surat menyurat mereka [lihat dalam pembahasan Mukatabah di atas dan al Wijadah]. Lihat pula bagaimana ulama mengambil pelajaran dari ayat itu. As Sa’dy mengatakan: “Dalam ayat ini ada adab menuntut ilmu agar seorang murid jangan memotong guru dalam masalah yang sedang dia mulai terangkan, lalu jika guru selesai maka baru ia bertanya yang belum paham.

Demikian pula jika di awal penjelasan ada yang mengharuskan untuk dibantah atau dinilai baik, maka jangan langsung dibantah atau dinyatakan diterima sampai ia selesai menjelaskannya, supaya jelas yang benar dan yang salah …” [Tafsir as Sa’dy : 899, lihat pula hal. 514].

Tidak ada faidah yang diambil dari ayat itu bahwa ilmu itu wajib manqul, dimana kalian dari penjelasan ulama tafsir, justru kalian tafsiri dari diri kalian sendiri !??.

Kedua,
Firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا (36(
“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki ilmunya sesungguhnya pendengaran, pengelihatan, dan hati seluruhnya itu akan ditanya tentangnya” [al Isra:36]

Kajian
Tafsir ayat ini, Qatadah mengatakan: “Jangan kamu katakan bahwa kamu melihat sementara kamu tidak melihat, mendengar sementara kamu tidak mendengar, mengetahui sementara kamu tidak mengetahui karena Allah akan bertanya kepadamu tentang itu semua.” Ibnu Katsir mengatakan: “Kandungan tafsir yang mereka (para ulama) sebutkan adalah bahwa Allah melarang untuk berbicara tanpa ilmu bahkan sekedar dengan sangkaan yang itu hanyalah perkiraan dan khayalan [Tafsir Ibnu Katsir:3/43] demikian tafsir para ulama. Maka dari sisi mana dan atas dasar tafsir siapa ayat ini sebagai dasar sistem manqul ala LDII ??? Sementara para ulama’ tidak kenal sama sekali sistem manqul seperti itu.

Ketiga,من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ
‘Barangsiapa membaca/mengartikan Al Quran dengan pendapatnya sendiri (tanpa manqul), walaupun benar maka sungguh-sungguh hukumnya tetap salah (HR Abu Daud) (Ini terjemah LDII dinukil dari Bahaya LDII hal. 254)

[Arti yang benar lebih umum dari pada itu mencakup menafsiri al Quran. Ubaidullah al Mubarakfuri mengatakan: Yakni, berbicara tentang lafadznya, bacaanya, maknanya dan kandungannya. [Mir’atul mafatif syarh Misykatul Mashabih:1/330]-pen]

Kajian
Hadits ini lemah, diriwayatkan oleh Abu Dawud [Kitabul ‘Ilm:4/43], Tirmidzi [5/184], Nasa’i [Sunan Kubra kitab Fadhailul Quran:5/31], Ibnu Jarir at Thabari [dalam tafsirnya:1/25]. Semuanya melalui jalan (sanad yang sampai kepada) Suhail bin Mihran bin Abi Hazm al Qutha’i. [Dalam kitab Taqributtahdzib: (kunyahnya) Abu Abdillah dikatakan pula bahwa ayahnya adalah Abdullah al Qutha’i - pen] Dari Abu ‘Imran (Abdul Malik bin Habib) al Jauni, dari Jundab dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa Nabi mengatakan:…(hadits tersebut)

Hadist tersebut ‘illahnya pada Suhail bin Mihran bin Abi Hazm al Qutha’i. Imam Ahmad, Ibnu Ma’in, al Bukhari dan yang lain mencacatnya (Tahdzibut tahdzib:4/261) dan Ibnu Hajar mengatakan: Dha’if (lemah). (Taqribut tahdzib:421). Demikian, sanad hadits ini lemah karena ada seorang rawi yang dha’if.

Asy syekh al Albani mengatakan tentang hadits ini: Dha’if [Dha’if, Sunan Abu Dawud:3652, hal.294 dan Miyskatul Mashabih, no:235], al Baihaqi mengatakan: Pada hadits ini ada kritikan [’Aunul Ma’bud:10/85].

Keempat,
من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار
‘Barangsiapa membaca Al Quran tanpa berilmu atau manqul maka hendaknya menempati tempat duduknya di neraka’ (HR Tirmidzi) (Ini terjemah LDII dinukil dari Bahaya LDII hal. 254)
[Terjemah yang benar bukan membaca bahkan lebih umum dari pada itu termasuk menafsiri atau menerjemahkannya, lihat al Kifayah fi ‘Ilmirriwayah:343-pen]

Kajian
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud: [kitabul Ilm ], At Tirmidzi: 5/183 dan beliau mengatakan: “Hasan Shahih”, An Nasa’i dalam Sunan al Kubra : [kitab Fadhailil Quran:5/31], Ahmad 1/233, 323, 293 [Demikian disebutkan oleh al Mizzi dalam Tuhfatul asyraf:4/423 demikian pula Ibnu Hajar dalam an Nukatudhiraf:4/423, sementara tidak saya dapati dalam sunan Abu Dawud di Kitabul ‘Ilm kemudian saya dapati asy Syekh Ubaidullah al Mubarakfuri mengatakan dalam bukunya Mir’atul Mafatih:1/331: Saya tidak mendapatinya dalam Sunan Abu Dawud, namun nampak dalam Mukhtashor Jami’ al Mawarits karya al Mizzi demikian pula al ‘Iraqi dalam takhrijnya terhadap Ihya’ bahwa hadits tersebut dalam riwayat Abu Dawud Kitabul ‘ilm dalam sunannya melalui riwayat Ibnul ‘Abd… (Lihat, al Mughni ‘An Hamlil asfar Juz:1/29 no:101 cet maktabah dar thabariyyah-pent) Ibnul ‘Abd adalah salah satu periwayat sunan Abu Dawud. -pen] , 327 dan ad Darimi dalam Musnadnya : 1/76, tetapi dengan matan yang lain. Dan Ibnu Jarir at Thabari dalam Tafsirnya:1/34, semuanya melalui jalan Abdul A’la dari Said bin Jubair dari Ibnu ‘Abbas. Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau mengatakan:….(hadits tersebut). Abdul A’la dalam sanad tersebut adalah Ats Tsa’labi, Ibnu Hajar mengatakan: “Shaduqun Yahim, yakni hafalannya tidak begitu kuat dan suka keliru.”

Hadits ini diriwayatkan juga secara mauquf yakni hanya sampai kepada Ibnu Abbas, diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari dua jalan yang pertama: Muhammad bin Humaid dari al hakam bin Basyir dari ‘Amr bin Qois al Mula’i dari Abdul a’la dengan sanad tersebut di atas tapi sampai kepada Ibnu Abbas saja.
Kedua: Dari Ibnu Humaid dari Jarir, dari Laits, dari Bakr, dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas.
Ibnu Hajar mengatakan: Ibnul Qhotton menshahihkannya [An Nukatudhiraf: 4/423]. Asy Syekh al Albani mendhaifkannya dalam Misykatul Mashabih [No:234 Juz:1/79]. Lalu saya dapati beliau mentakhrij hadits ini panjang lebar yang berakhir dengan kesimpulan Dha’if dan membantah yang menshahihkannya dalam kitabnya Silsilah al Ahadits Adh Dhaifah : 4/265, no:1783 , silahkan dilihat.

Demikian derajat hadits ini, seandainyapun shahih, maka bukan artinya harus manqul seperti dipahami dan diterjemahkan demikian oleh LDII, tidak ada kata manqul dari tidak mengandung makna manqul sama sekali. Arti yang benar pada hadits pertama (dengan pendapatnya) dan pada hadits kedua (tanpa ilmu) tetapi mereka menafsirinya dengan tanpa manqul, bukankah ini manipulasi makna hadits. Kalau begitu apa sebetulnya makna hadits itu bila shahih, untuk itu kami akan nukilkan penjelasan ulama.

Dalam kitab Aunul Ma’bud, Syarah Sunan Abu Dawud disebutkan: “(dengan ra’yunya/pendapatnya) yakni sekedar dengan akalnya dan dari dirinya sendiri tanpa meneliti ucapan para Imam dari ulama ahli bahasa Arab yang tidak sesuai dengan kaidah syar’iyyah, bahkan dia sesuaikan dengan akalnya, padahal (pemahaman terhadap ayat atau maknanya) tergantung pada naqli. [10/85] Al Baihaqi mengatakan: “Jika hadits ini shahih, maka Nabi memaksudkan –wallahu a’lam- pendapat akal yang lebih dominan di qalbunya tanpa dalil yang mendukungnya. Adapun pendapat yang didukung oleh dalil maka boleh. Beliau juga mengatakan, bisa jadi maksudnya orang yang mengatakan dengan pendapat akalnya tanpa mengetahui prinsip-prinsip ilmu dan cabang-cabangnya [idem]. Makanya, kami nasehatkan jangan terkungkung pada kitab himpunan saja, lihat buku ulama, syarah kutub sittah dari ulama, bukan syarah ‘paku bumi’ dan imam LDII saja. Para ulama yang mensyarah Kutubus Sittah itu, mereka punya sanad sampai ke Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan sanadnya lebih tinggi dan lebih shahih - Insya Allah - .

Dengan demikian ra’yu itu ada dua macam:
1. Ra’yu yang sesuai dengan bahasa Arab dan kaidah-kaidahnya, sesuai dengan Al Quran dan As Sunnah dengan memperhatikan seluruh syarat-syarat tafsir. Maka menafsiri al quran dengan itu boleh.
2. Ra’yu tidak sesuai dengan aturan bahasa Arab, tidak sesuai dengan dalil syar’i serta tidak memenuhi syarat-syarat tafsir, maka ini tidak boleh [At Tafsir wal Mufassirun:1/264]

Ibnu Qoyyim juga membagi ra’yu menjadi dua, yang terpuji dan yang tercela [lihat Al Intishor li Ahlil Hadits hal. 23-34, lihat pula hal. 13 dan At Tafsir wal Mufassirun:1/264]. Dan terakhir simaklah ucapan An Naisaburi: “Tidak boleh hadits ini dimaksudkan bahwa; Jangan sampai seorangpun mengatakan pada Al Quran kecuali apa yang ia dengar (yaitu manqul dalam istilah LDII-pent)”. Karena para Sahabat mereka telah menafsirkan Al Quran dan mereka berselisih pendapat pada beberapa masalah dan tidaklah semua yang mereka katakan itu mereka dengar dari Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam…[Mir’atul Mafatih:1/330].

Bukankah ini pukulan telak buat kalian wahai para pengikut LDII?! Sungguh tafsir kalian sangat bertentangan dengan ulama’. Maka benar apa yang dikatakan Ibnu Taimiyyah bahwa ahli bid’ah berhujjah dengan sebuah dalil, padahal dalil itu menghujat mereka.

Kelima,تعمل هذه الأمة برهة بكتاب الله ثم تعمل برهة بسنة رسول الله ثم تعمل بعد ذلك بالرأي فإذا عملوا بالرأي ضلوا
Umat ini sesaat akan mengamalkan berdasarkan kitab Allah kemudian sesaat mengamalkan berdasarkan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian setelah itu mengerjakan dengan pendapatnya maka jika mereka mengamalkan dengan pendapat mereka sesat. [HR Abu Ya’la]

Kajian
Hadits ini lemah, diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Bar dalam Jami’ Bayanil Ilm wa Fadhlihi no:1998, 1999, dari sahabat Abu Hurairah, Abul Aysbal mengatakan: “Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnadnya:10/240 no:5856″ dan Al Khatib meriwayatkan dari jalannya dalam kitab Al Faqih wal Mutafaqqih:2/179, kata beliau : “Telah mengkhabarkan kepada kami al Hudzail bin Ibrahim al Jummani, ia mengatakan: Telah mengkhabarkan kepada kami Utsman bin Abdurrahman dengannya”. Sanad ini lemah sekali. Utsman bin Abdurrahman az Zuhri al Waqqoshi disepakati, bahwa haditsnya dibuang bahkan Ibnu Ma’in menganggapnya pemalsu hadits demikian pula dikatakan oleh al Haitsami dalam al Majma’:1/179. Ada mutaba’ah (dukungan) buat Utsman bin Abdurrahman yaitu dari Hammad bin Yahya al Abah, Ibnu Hajar mengatakan: “Hafalannya kurang kuat dan suka keliru”, diriwayatkan pula oleh al Khatib dalam Al Faqih wal Mutafaqqih :2/179 dari dua jalan melalui Jubarah. Dan disana ada ‘illah (kelemahan lain) yaitu lemahnya Jubarah Ibnu al Mughallis. Jadi hadits itu dengan dua jalannya tetap tidak shahih Wallahu a’lam [lihat Jami Bayanil Ilm wa Fadhlihi: 2/1039-1040 dengan tahqiq Abul Asybal]

Ibnu Abdil Bar mengatakan: “Ulama berbeda pendapat dalam hal Ra’yu yang tercela tersebut, sebagian kelompok mengatakan: Ra’yu yang tercela adalah bid’ah yang menyelisihi sunnah dalam hal aqidah, serta yang lain -mereka adalah mayoritas ahlul ilmi- mengatakan: Adalah berbicara dalam hukum syari’at agama dengan sekedar anggapan baik dan prasangka.” [lihat selengkapnya dalam Jami Bayanil Ilm wa Fadhlihi:2/1052,1054]. Demikian pendapat ulama tentang ra’yu yang dimaksud tidak satupun menafsirinya ‘tidak manqul’. [lihat pula kitab Mir’atul Mafatih]

Keenam,تسمعون ويسمع منكم ويسمع ممن سمع منكم
‘Kalian mendengar dan akan didengarkan dari kalian dan akan didengarkan dari orang yang mendengarkan dari kalian’

Kajian
Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud: 3659, Ahmad:1/321, Ibnu Hibban:1/263 Al Hakim:195 al Khatib dalam Syaraf Ashabul Hadits dan Ar Ramahurmuzi dalam Muhadditsul Fashil:92, semuanya melalui jalan Al A’masy dari Abdullah bin Abdullah ar Razi, dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau mengatakan ….(Hadits itu)… Diriwayatkan pula melalui jalan lain oleh Al Khatib dalam Syarof Ashabul Hadits dan Ar Ramahurmuzi dalam Muhadditsul Fashil:91, Al Bazzar dan At Tabrani. [lihat perinciannya dalam Silsilah al Ahadits Ash Shahihah, no:1784]

Al Hakim mengatakan: “Shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim dan tidak diriwayatkan oleh keduanya, tidak ada ‘iilah padanya ” [Ithaful Maharah:7/192] dan disetujui oleh Adz Dzahabi. Namun Asy Syaikh al Albani tidak setuju bila dikatakan sesuai dengan syarat al Bukhari dan Muslim, karena Abdullah bin Abdullah bukan merupakan rawi Bukhari dan Muslim, namun hadits itu tetap Shahih sedang al ‘Ala’i menghasankannya. [lihat Shahih Sunan Abu Dawud:3659 dan Ash Shahihah:1784]

Demikian derajat hadits itu, tapi dimanakah yang menunjukan bahwa musnad muttashil lebih-lebih ‘manqul’ ala LDII itu syarat sahnya ilmu?! Bukankah yang namanya syarat di dalam ilmu Ushul Fiqih artinya ‘Bila syarat sesuatu tidak terpenuhi maka sesuatu itu tidak sah’.!! Manakah dalam hadits itu yang menunjukan bahwa bila tidak manqul maka ilmu itu tidak sah. Hadits itu hanya berisi anjuran atau perintah untuk menyampaikan, tidak terdapat padanya syarat sahnya ilmu itu harus dengan manqul, oleh karenaya Abu Dawud memberikan judul pada hadits ini ‘Bab Keutamaan Menyebarkan Ilmu’. Dan para ulama tidak memahami hadits ini seperti pemahaman LDII buktinya Abu Dawud Ibnu Hibban al Hakim dan ulama yang kita sebut di atas, tidak ada yang berpemahaman seperti LDII.

Ketujuh,الإسناد من الدين ولولا الإسناد لقال من شاء ما شاء
‘Isnad/sanad itu termasuk dari agama kalaulah bukan karena sanad tentu sembarang orang akan mengatakan semaunya’.

Kajian
Ini adalah ucapan Abdullah Ibnul Mubarak diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Muqoddimah kitab Shahihnya 1/47 no:32 dan ar Ramahurmuzi dalam al Muhadditsul Fashil:96 dan al Khotib dalam Syaraf Ashhabul Hadits.

Mereka menganggap ucapan itu sebagai dasar teori manqul, ini tentu tidak sesuai dengan nash ucapan Ibnul Mubarak itu sendiri. Ucapan itu menerangkan keutamaan sanad dan sanad itu lebih umum dari pengertian manqul ala LDII di antara sanad adalah Al Mukatabah seperti yang kami terangkan di atas. Dan tidak mengandung sama sekali keharusan untuk manqul, juga tidak ada larangan mengambil ilmu tanpa manqul, demikian pula beliau ucapkan kata-kata ini di zaman beliau dan beliau meninggal pada tahun 181 H. Berbeda keadaannya dengan keadaan sekarang, oleh karenanya kita dapati para ulama mengatakan bahwa mengamalkan ilmu yang diambil dengan al wijadah, padahal itu tidak sekuat al Mukatabah wajib sebagaimana perincian dalam bahasan al wijadah di atas.

Kedelapan,إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذوا دينكم
‘Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah oleh kalian dari mana kalian mengambil agama kalian.’

Kajian
Ini adalah ucapan Muhammd bin Sirin diriwayatkan Imam Muslim dalam Muqoddimah Shahihnya:26, 1/44 Atsar (ucapan Tabi’in) ini mengandung bagaimana memilih guru agama yaitu memilih yang baik yang sesuai dengan sunnah Nabi, dan tidak sama sekali mengandung keharusan untuk manqul serta tidak ada di dalamnya larangan mengambil ilmu tanpa manqul.

Kesimpulan:
Demikian dalil-dalil mereka, semuanya tidak tepat sebagai dalil. Adapun ayat Al Quran mereka tafsiri dari diri mereka sendiri, berbeda dengan ulama tafsir, makanya mereka tidak menyebutkan referensi tafsir dalam menerangkan ayat-ayat itu. Nah, bukankah ini artinya menafsiri Al Quran dengan ra’yu ?!! Mereka menuduh orang lain bicara hal agama dengan ra’yu, ternyata justru diri merekalah yang melakukannya ?!!

Dalil-dalil yang kalian pakai untuk menyerang selain golongan kalian justru itu senjata makan tuan dan bumerang bagi kalian sendiri. Kalian mengharuskan manqul dan melarang dengan ra’yu, pada kenyataannya bahkan kalianlah yang memakai ra’yu dalam agama ini, dimana kalian tafsirkan ayat dan hadits semau kalian dan tidak sesuai dengan pemahaman ulama. Dan kalau mereka (LDII) mengkafirkan seseorang yang mereka anggap pakai ra’yu, tidakkah vonis kafir itu juga mengenai mereka sendiri?! Karena mereka juga pakai ra’yu. Ingat ketika kau vonis kafir seseorang dan kau tunjuk dengan jari telunjukmu bukankah 4 jarimu menunjuk pada dirimu sendiri.?!

Saya tidak mengkafirkan kalian, namun saya hanya ingin mengingatkan bahayanya mengkafirkan seseorang, yang bisa jadi vonis kekafiran itu justru akan kembali kepada dirinya sendiri seperti dalam hadits Nabi
أيما رجل قال لأخيه يا كافر فقد باء بها أحدهما
“Barangsiapa mengatakan kepada Saudaranya : Wahai orang kafir maka (hukum) tersebut akan kembali kepada salah satu dari keduanya” [HR Bukhari dan Muslim…]

Adapun dalil dari hadits maka sebagiannya shahih dan sebagiannya dha’if dan semuanya mereka pahami dengan pemahaman yang salah, sehingga menjadi bumerang buat mereka sendiri. Terakhir dalil dari ucapan para ulama yang lagi-lagi mereka tafsiri sesuai kepentingan mereka. Kalaupun seandainya maksud ulama itu sesuai dengan maksud mereka –dan itu tidak mungkin- maka ucapan ulama bukan hujjah! Hujjah itu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Contoh Hadits-Hadits Dha’if

Sekilas saya melihat buku ‘Himpunan’ susunan LDII Kitabush Sholah maka saya dapati beberapa hadits dha’if, bahkan ada yang maudhu’ diantaranya:
إقرؤوا على موتاكم يس
“Bacalah pada mayit-mayit kalian surat Yasin” hal.147.

Hadits ini Riwayat Abu Dawud Ibnu Majah dan lain-lain, didalamnya terdapat tiga cacat:
- Kemajhulan (tidak ada rekomendasi/komentar dari ulama ahli hadits) rawinya yang bernama Abu Utsman.
- Kemajhulan ayahnya.
- Idlthirab (kegoncangan pada sanadnya)
Hadit ini didha’ifkan oleh Ibnul Qhaththan, Ad Daruqhuthni dan Al Albani. Lihat perinciannya dalam Irwa’ul Ghalil karya al Albani hadits no:688.

من قرأ يس في ليلة أصبح مغفورا له…
“Barangsiapa yang membaca Yasin dalam satu malam maka di pagi harinya dalam keadaan diampuni dosanya”, Kitabush shalah, hal.146. Asy Syaikh al Albani mendho’ifkannya dalam Dha’iful Jami’:5787.

من قرأ يس كتب الله بقرائتها قرآءة القرآن عشر مرات
“Barangsiapa yang membaca Yasin maka Allah tuliskan dengan membacanya sama dengan membaca Al Quran 10 kali”, hal.146.

Asy Syekh al Albani mengatakan: Maudhu’ (palsu) karena ada rawi yang bernama Harun Abi Muhammad, azd Dzahabi menuduhnya sebagai pendusta [lihat perinciannya dalam Silsilah al Ahadits adh Dhaifah, no:169]

كان إذا أفطر قال اللهم لك صمت وعلى رزقك افطرت
“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bila berbuka membaca Allahumma laka shumtu…” , Kitabush shalah hal.134.
Hadits ini Riwayat Abu Dawud, mursal dan mursal termasuk dha’if. Mursal karena Muadz bin Zuhrah bukan sahabat, lalu mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam…, bahkan dia juga tergolong majhul. [lihat perinciannya dalam Irwa’ul Ghalil no:919], asy syekh al Albani mengatakan: “Dha’if”. Mana persyaratan Musnad Muttashil (MM) di hadits ini dan hadits setelahnya wahai kaum LDII?!

Hadits khutbah Jum’ah hal 104 dan seterusnya, dari riwayat Abu ‘Ubaidah dari Abdullah bin Mas’ud, ternyata lemah, karena sanadnya terputus antara keduanya, dimana Abu Ubaidah tidak mendengar dari Abdullah bin Mas’ud. Anehnya mereka sendiri menyebutkan ucapan Abu Abdurrahman/Imam An Nasa’i dalam hal ini, lalu mengapa mereka tetap memakai hadits itu?! Lihat hal.105 : قال أبو عبد الرحمن أبو عبيدة لم يسمع من أبسه شيئا… “Abu Abdurrahman (An Nasa’i) mengatakan: Abu Ubaidah tidak mendengar hadits dari ayahnya (Ibnu Mas’ud) sedikitpun”

Demikian pula hadits Asma wa Sifat pada hal.124 dan kita sudah terangkan sisi kelemahannya diatas.

Perlu dikaji kembali bahwa syarat shahihnya hadits ada lima sebagaimana penjelasan pada halaman 4, sehingga tidak cukup dengan musnad atau muttashil saja, dan betapa banyak hadits yang musnad atau muttashil tapi dha’if atau bahkan maudhu’!!

Demikian sekilas kami melihat dan hanya dalam Kitabus Shalat, bagaimana bila seseorang benar-benar meneliti satu-persatu dan pada semua kitab himpunan mereka.

Mari kembali kepada kebenaran sebelum ajal menjemput…
Bila anda tidak terima penjelasan ini…
Ku tunggu jawaban ilmiyah anda.
qomar77 @ telkom.net
kunjungi www.asysyariah.com

Wallahul musta’an

(Dikutip dari tulisan al Ustadz Qomar Zainuddin, Lc, pimpinan Pondok Pesantren Darul Atsar, Kedu, Temanggung serta Pimred Majalah Asy Syariah. Judul asli Antara Al Qur’an, Al Hadits dan ‘Manqul’.)

. +Teknik Dakwahnya

Dalam memburu, membujuk, menggaet kemudian mendoktrin orang-orang yang menjadi targetnya, LDII menggunakan cara-cara, di antaranya adalah:

  1. Melaksanakan disiplin dan mobilitas tinggi pada gerakan-gerakan dakwahnya secara tetap dan baku. Wujudnya berbentuk kerajaan jama’ah. Berpedoman Qur’an manqul amir dan hadits manqul amir, berilmu manqul musnad, muttashil. Berprogram 5 bab: Ngaji, ngamal, bela, jama’ah dan taat. Menamakan dirinya bertujuan masuk surga, agar selamat dari neraka. Bertaqiyyah ketat: Fathonah Bithonah Budi luhur, Luhuring Budi karena Allah. Berbai’at (bersumpah untuk taat kepada amir), beramir, berjama’ah dan bertaat. Berpembinaan sambung-menyambung, turun-temurun ila yaumil qiyamah (sampai hari kiyamat). Bertali pengikat iman yang 4: Mengagungkan sang amir, mensyukuri sang amir, bersungguh-sungguh hati dan berdo’a khusu’ (berdo’a memohon agar bisa tetap taat dan mengagungkan sang amir).
  2. Dengan semangat berkobar-kobar melaksanakan : sampaikanlah dariku (dari Madigol) walau satu ayat (ayat-ayat yang telah disimpangkan Madigol), jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, bangunlah lalu peringatkanlah. Di mana saja kapan saja, mengajak masuk surga dengan mengajak mengaji manqul dan bai’at kepada amir.
  3. Melalui pendekatan-pendekatan pribadi secara halus, luwes, supel, telaten (untuk masuk mengaji manqul dan bai’at kepada sang amir). Mereka memulai dengan mengaji kitab shalat, kitab dalil, kitab sifatul jannah wan nar, kitab do’a? sesuai sikon sampai ujungnya kitab imaroh/imamah untuk kemudian dibai’at kepada sang amir. Jadi pada mulanya menampakan ajaran yang biasa kepada teman-teman dekatnya, kepada keluarga-keluarga dekatnya yang belum masuk LDII, sehingga tidak mencurigakan apalagi dengan senjata istilah masuk surga dan terhindar neraka, maka kaum yang masih awam bisa langsung percaya. Akan tetapi setelah dibai’at maka kemudian muncullah ajaran-ajaran asli LDII sedikit-demi sedikit, sampai kemudian setelah menjadi fanatik terhadap jama’ahnya maka jadilah ia anggota dan kader jama’ah LDII yang telah aman dari kemungkinan lari dan keluar. Dari setelah dibai’at inilah setiap anggota jama’ah diharamkan mempelajari agama Islam dari luar ajaran LDII, dilarang mengaji kepada jama’ah lain. Maka bagaimanakah bisa membandingkan mana ajaran agama yang benar dan mana yang sesat, seseorang yang semula tidak tahu tentang agama, hanya diajarkan dari satu pihak yang kebetulan adalah ajaran yang menyimpang. Jelas mereka tidak mempercayai penyimpangannya karena kebodohannya. Maka hanya dengan taufik dan hidayah Allah SWT saja mereka dapat insyaf dan sadar. Maka mereka yang mendapat hidayah kemudian keluar dan menceritakan hal-ikhwal tentang LDII. Banyak yang terheran-heran mengapa pertama ikut tidak menyadari kesesatannya. Banyak juga mereka yang stress mengikuti ajaran LDII yang kemudian lama-kelamaan keluar dengan sendirinya.
  4. Dengan mengajak naik haji/umrah bergabung dengan rombongan KBIH milik jama’ahnya atau sengaja memburu sasaran selama musim haji untuk dijebak ikut bai’at kepada sang amir di Makkah di markas Khut Aziziyah Makkah.
  5. Dengan program dan disiplin tinggi, mereka menyampaikan dakwahnya melalui segala sarana, seperti pada pengajian di kelompok, di desa, di daerah, di pusat jama’ahnya, di kesempatan shalat ‘Idul Fitri/Idul Adha yang terpisah dari umat pada umumnya (menyendiri, tidak mau menyatu bercampur beribadah dengan umumnya umat Islam), di kesempatan kegiatan Ramadhan di kesempatan I’tikaf/Lailatur Qadar, di acara kelompok Cinta Alam Indonesia, di kelompok sepak bola, di kampus-kampus, di sekolah-sekolah dan di kesempatan lainnya, dengan memakai teknik bayan penyampaian nasehat/doktrin meniru cara nasehat amir dan memakai teknik pengajian cara belajar siswa aktif Sorongan, Bandongan, sambil menulis arti makna terjemahan kata demi kata, langsung pada kitab Qur’an dan haditsnya masing-masing dengan mengartikan dan memahamkan sesuai pemahaman sang amir aliran sesat LDII, dengan penekanan selalu terus-menerus, dan diulang- ulang tentang mutlak wajibnya manqul, bai’at, amir, jama’ah, taat, system 354.
  6. Jadi dakwahnya jelas bukan dakwah karena Allah, tetapi dakwahnya karena manusia, karena sang amir. Karena tunduk dan mengikuti ajaran dari sang amirnya. Kitab-kitab ilmu agamanya dari sang amirnya yang telah di selewengkan dari pemahaman yang benar. Sang amir telah membuat konsep ilmu untuk jama’ah LDII dengan mengambil ayat-ayat dan hadits-hadits yang sesuai dengan seleranya tetapi diartikan/ditakwilkan dengan pemahaman dan kemauan sendiri untuk tujuan membangun jama’ah. Padahal dari ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits yang mereka ambil memiliki pemahaman dan arti yang telah di gariskan dan diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada sahabatnya, kemudian kepada generasi berikutnya dan seterusnya yang sekarang disebut dengan pemahaman ulama salaf/ulama-ulama terdahulu generasi pertama sampai ketiga yang lurus dan dapat dipercaya.
  7. Karena kelompok jama’ah LDII itu selalu merasa dirinya yang benar, maka mereka cenderung dan menghina orang-orang di luar kelompoknya. Mereka mengkafir-kafirkan semua orang di luar jama’ahnya. Maka benarlah apa yang telah dikatakan oleh LPPI bahwa kelompok LDII itu adalah firqah Khawarij gaya baru, yang takabur, sombong, merasa suci tetapi sesunguhnya licik.

+Penyebaran

Cara Penyebaran Ajaran LDII/LEMKARI/Islam Jama’ah

  1. Dalam tahap permulaan kepada calon pengikut (pemuda, pelajar, mahasiswa dll) yang masih awam dalam pemahaman agama, pertama-tama diberikan pelajaran agama Islam seperti biasa, yaitu : pelajaran Tauhid, Fiqh, akhlak dan lain-lain yang bersumber langsung dari Al-Qur’an dan hadits yang diterjemahkan. Kemudian dihafalkan dan didiskusikan sehingga benar-benar dapat dihayati. Pelajaran ini diberikan secara kekeluargaan, santai dan bebas dari sesuatu ikatan dan biaya apapun. Disinilah letak kelihainya para mubaligh LDII yang begitu rajin mengadakan pendekatan dengan calon-calon anggotanya. Apalagi dakwah mereka itu pertama kali dakwah biasa yang tidak kelihatan penyimpangannya. Maka sudah barang tentu bagi kalangan muda dan orang-orang awam yang sedang haus akan kecintaan Islam, akan cepat menerima dan merasa sreg dengan aliran ini, ditambah lagi aliran ini berpenampilan yang kelihatan serius dalam agama.
  2. Pengikut-pengikut yang sudah mengerti dan dapat membaca hadits, Al-Qur’an serta terjemahannya dengan baik dan dihafalkan, diharuskan menyampaikannya (dakwah) kepada teman-teman dekat yang belum memasuki pengajaran aliran ini.
  3. Dalam tahap berikutnya, setelah para pengikut tertarik (pada umumnya setelah menamatkan satu buku atau setelah belajar sekitar 6 bulan sampai 1 tahun) barulah mereka dibai’at (mengucapkan sumpah setia) kepada Amirul Mu’minin mereka secara langsung atau melalui amir-amir wakilnya ditempat. Inilah awal dari diikatnya anggota baru dengan ikatan yang kuat dan kokoh yang tidak mudah setiap orang akan lepas darinya kecuali hanya atas taufik dan hidayah Allah semata.

Setelah itu kepada mereka anggota yang telah dibai’at, sedikit-demi sedikit diajarkan hadits-hadits dan ayat-ayat Al-Qur’an yang artinya dipahami dengan cara mereka sendiri menguatkan kelompok LDII. Mereka menggunkan hadits-hadits yang lemah atau ayat-ayat yang ditafsirkan menurut kemauan kelompok jama’ah aliran LDII. Sampai setingkat ini mereka anggota baru itu sudah terikat kepada :

  1. Keharusan patuh/taat (sumpah setia) kepada imamnya atau Amirul Mu’minin beserta segala wakil-wakilnya (amir atau pemimpin daerah).
  2. Ketentuan tidak boleh menerima ilmu agama dari luar kelompok jama’ahnya. Hanya ilmu yang dari imam jama’ahnya saja yang diterima.
  3. Keyakinan bahwa mereka sudah terjamin masuk surga, dan terjamin bebas neraka menurut imamnya.

Ketiga pokok pengajaran yang penting tersebut yang membuat seseorang menjadi terikat tidak diberitahukan ketika masih permulaan dan belum dibai’at. Disinilah letak kelihaian dan kecerdikan aliran ini. Maka hati-hatilah bagi kita semua, barang kali jama’ah aliran ini telah masuk ke dalam keluarga kita. Jika telah masuk ke keluarga kita maka virus pemahaman menyimpang segera akan menyebar dan menjadi bencana dalam keluarga.

Semoga para jama?ah LDII menyadari akan kekeliruan dan penyimpangan ajarannya dan kembali kepada ajaran yang lurus. Dan semoga kita selalu mendapat taufik dan hidayah-Nya karena hanya atas pertolongan, taufik dan hidayah Allah SWT kita dapat beribadah kepada-Nya dengan benar dan diridhai-Nya, amin.

+Doktrin Sesat LDII

Pokok-pokok Doktrin LDII Yang Menyesatkan

Pokok-pokok doktrin yang dapat menjebak orang-orang awam:

  1. Sistem Ilmu Manqul Musnad Muttasil (system belenggu otak/system Brain Washing) melalui disiplin pengajian dengan ilmu agama pemahaman/ buatan sendiri, terus menerus digencarkan dengan metode (CBSA tradisional yang canggih) yaitu Sorongan Bandongan Qur’an Hadits Jama’ah (jama’ah Qur’an Hadits), yaitu Qur’an dan Hadits yang manqul dari sang amir Madigol Jawa Timur.
  2. Sistem manqul, bai’at, amir, jama’ah, ta’at. Yaitu sistem yang membelenggu orang yang sudah terlanjur ikut LDII, yang intinya adalah menghancurkan akal sehat, merusak akidah yang lurus dan akhlak mulia. Maka para pengikut/jama’ah kelompok aliran LDII secara tidak sadar telah menjadi budak dan robot bagi para pemimpin aliran ini.
  3. Sistem Taqiyyah, berupa "Fathonah, Bithonah, Budiluhur Luhuring Budi karena Allah." Dengan menggunakan istilah-istilah yang Islami dan mulia, orang-orang yang tidak mengerti menjadi percaya dan yakin.
  4. Sistem Mukhlis Lillah karena Allah, yaitu tujuan utama jihadnya karena ingin masuk sorga dan takut neraka. Terus menerus diulang dan ditekankan basyiran wa nadziran. Dengan menggunakan istilah kepada tujuan Allah dan surga serta takut neraka ini mantaplah sudah bagi orang yang telah terjebak menjadi sangat yakin dan fanatik kepada alirannya itu.
  5. Sistem program 5 bab atau "system 354".
  6. Sistem ala Yahudi. Selalu merasa kelompok alirannya yang benar, selalu mengukur kebenaran dengan dirinya dan kelompoknya saja, sehingga tidak lepas aliran kelompok ini dari sifat-sifat ujub, takabur dan sombong.
  7. Dalam konsep kerja operasionalnya, wajib selalu menang.
  8. Sistem filsafat buah pisang dan pohonnya.
  9. Sistem poligami ala manqul amir.
  10. Sistem sakralisasi, mengkultus individukan kepada sang amir.
  11. Sistem pengajian daerahan sebagai latihan dan praktik taat kepada amir dan sambung jama’ah.
  12. Sistem pembentukan Muhajirin dan Anshor. Desa Gading Mangu, Perak, Jombang, Jawa Timur menjadi kawasan real estate daerah muhajirin Jawa Timuran.
  13. Sistem jama’ah ABRI (TNI/POLRI sekarang), yang digunakan atau diperalat untuk melindungi dan membentengi kelompok aliran LDII.
  14. Sistem SK (surat keputusan) sang amir Nurhasan Madigol tentang suksesi keamiran (pergantian kepemimpinan).
  15. Sistem DMC (jama’ah motor club) dengan armada Harley Davison dan lain-lain.
  16. Sistem pengajian Asrama Gribigan Hataman manqul Qur’an Hadits dengan selingan-selingan pesta pora dan latihan ketaatan kepada amir.
  17. Sistem perintah amir, wajib membela alirannya dan wajib mempersiapkannya dengan berbagai macam kegiatan latihan.
  18. Setiap tahun mengirimkan jama’ah untuk haji dan umrah dengan cara dan keyakinan alirannya. Juga untuk menjadi TKI/TKW atau mukimin gelap di Saudi Arabia, markasnya di Khut Aziziyyah Makkah.
  19. Mencetak sebanyak-banyaknya kader-kader mubaligh laki-laki dan perempuan, juga mubaligh cabe rawit yang dicekoki dengan persiapan dalil-dalil untuk berdebat agar kelihatan fasih bagi orang awam, jika para mubaligh ini kewalahan bertemu dengan orang yang sedikit pinter mengenai aqidah yang lurus, maka mengajaknya untuk bertemu dengan pemimpin atasannya yang lebih banyak menghafal dalil-dalil untuk berdebat.
  20. Sistem nasehat amir, yaitu istilah-istilah atau semboyan buatan sang amir untuk menambah keyakinan dan semangat para jama’ahnya, seperti: ribuan rintangan, jutaan pertolongan, miliaran kemenangan, surga pasti. Kebo-kebo maju. Barongan-barongan mundur dan lain-lain.
  21. Sistem memperbanyak markas dan pesantren-pesantren mini di seluruh dunia untuk kepentingan mencetak kader-kader jama’ah.
  22. Sistem fatwa amir. Yaitu yang menyatakan bahwa di seluruh jagat dunia ini satu-satunya aliran/jalan mutlak untuk selamat dari neraka dan masuk surga hanyalah aliran LDII dengan pegangan kitab campur sari buatan sendiri yaitu Qur’an Hadits Jama’ah/Jama’ah Qur’an Hadits Program 5 Bab dengan system 354, di luar itu pastilah kafir dan neraka.
  23. Sistem klaim amir: 7 fakta sahnya keamiran jama’ah menurut Qur’an dan Hadits.
  24. Sistem kitab-kitab himpunan dalil yang mencakup fiqh model aliran LDII.
  25. Sistem pernyataan taubat kepada amir yang sifat taubatnya ditentukan amir.
  26. Sistem nasehat amir dengan mengulang-ulang dalil : laa Islama illa bil jama’ah dst.
  27. Sistem nasehat amir bahwa sumber hukum syariat Islam menurut aliran LDII itu ada tiga, yaitu Allah, Rasul dan amir, maka wajiblah ada tiga jenis pengajian: ngaji Allah, ngaji Rasul dan ngaji amir. Dan sumber hukum syariat yang dari sang amirlah yang utama dan nomor satu. Dalam hal ini kelompok aliran LDII telah membuat/merekayasa pemahaman agama Islam dengan diramu sedemikan rupa sesuai dengan kepentingan tujuannya dan seleranya sendiri.
  28. Sistem adanya sumur barokah di pondok kediri yang disambungkan dengan sumur Zam-Zam di Makkah.
  29. Sistem nasehat amir bahwa Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) itu lebih tinggi derajatnya dan lebih berat bobotnya dari pada manusia sedunia, maka wajiblah para jama’ah bersyukur kepada sang amir. Sebab dengan adanya sang amir maka jama’ah pasti masuk surga.
  30. Sistem nasehat amir bahwa semua alim ulama di luar aliran kelompok jama’ah LDII itu bodoh, lalai, khianat, pelupa, pikun, ilmunya tidak sah atau batil dan orangnya diyakini pasti kafir dan ahli neraka, kekal.

Demikian itulah gambaran dogma-dogma yang diterapkan kelompok aliran LDII yang boleh jadi konsep-konsep itu akan berubah atau bertambah dan sebagainya demi lebih meyakinkan para pengikutnya dan demi menggaet orang-orang yang belum masuk menjadi anggotanya. Maka jika dilihat pada permukaannya, aliran ini tertutup bagi orang diluar alirannya. Kepada orang-orang yang masih bimbang masuk ke jama’ahnya, mereka lebih menampakan kepada akhlak yang secara dhahir lebih mulia, lebih Islami, sabar, ulet, dengan berjenggot dan celana yang di atas mata kaki dengan fasih mengeluarkan dalil-dalil yang telah dihafalkannya. Maka tertariklah orang yang awam, terlebih lagi dengan cekokan surga dan neraka.

+ Aksi Anarkhis LDII

Terjadi di Masjid Agung Karanganyar Solo, Aliran Sesat LDII Pamer Kekerasan dan Menghalangi Dakwah


Laporan Abul Hasan Assolowi
ALIRAN sesat LDII pamer kekerasan dengan mengerahkan 5000 lebih massa LDII, mengepung tabligh akbar di masjid, berupaya menggelandang penceramahnya, memukuli para panitia, merampas tas penceramah dengan isinya buku-buku dengan berat sekitar 10 kilogram, menghancukan berkas-berkas milik penceramah, dan melempari mobil polisi yang menyelamatkan penceramah.

Empat orang yang mendampingi penceramah untuk diselamatkan menuju ke Polres Karanganyar Solo, Jawa Tengah, dipukuli perusuh dari aliran sesat LDII. Panitia yang dipukuli di antaranya Mulyono, Jumadi, Fadlun Ali, dan Salim. Bahkan ketika penceramah sudah masuk mobil polisi pun massa aliran sesat LDII itu melempari mobil polisi.

Tindak kekerasan, menghalangi dakwah Islam bahkan berbau makar itu semua digerakkan secara langsung oleh pentolan-pentolan aliran sesat LDII di antaranya Syamsul Bahri ketua LDII Surakarta (Solo), Rahib Samsul Alam yang mengaku dari LDII Sukoharjo, Sutrimo ketua LDII Karanganyar, dan Khoiri dari LDII Karanganyar.

Peristiwa pamer kekerasan aliran sesat LDII itu mengakibatkan acara tabligh akbar di Masjid Agung Karanganyar Solo, Jawa Tengah, Ahad 26 Maret 2006M (25 Shafar 1427H), diakhiri lebih awal. Sedianya acara Tabligh Akbar yang diselenggarakan oleh FKAM (Forum Komunikasi Aktivis Masjid) Karanganyar ini berlangsung pukul 08:00 wib sampai dhuhur (sekitar jam 12:00 wib), namun karena masjid sudah dikepung oleh massa aliran sesat LDII lebih dari 5000 orang, maka pengajian umum ini diakhiri pukul 10.15. Pembahasan dalam tabligh akbar ini berjudul Membongkar Aliran dan Paham Sesat di Indonesia.

Tiada persoalan dalam pengajian


Dua pembicara (Ustadz Hartono Ahmad Jaiz dari LPPI Jakarta dan Ustadz Abdul Kholiq alumni Al-Azhar Mesir) telah berbicara masing-masing setengah jam, demikian pula dua pemberi sambutan, dari pihak panitia Jumadi dan ketua FKAM Pusat di Solo, Ustadz Kalono. Dahlan Rais adik M Amien Rais (mantan ketua MPR) yang sedianya sebagai pembicara terakhir tampak belum hadir, mungkin terhalang oleh massa aliran sesat LDII yang berbaris pagar betis berlapis-lapis di sekitar masjid.

Tabligh akbar itu sendiri berlangsung tenang, tanpa ada kegaduhan. Pembicara pertama, Ustadz Hartono Ahmad Jaiz membahas penegakan Tauhid dan penghancuran kemusyrikan yang kini ada yang berlabel pluralisme agama, menyamakan semua agama. Selama setengah jam tidak ada masalah apa-apa. Demikian pula pembicara kedua, Ustadz Abdul Kholiq membahas asal-usul kesesatan dari 4 golongan yaitu khowarij, rofidhoh (Syi’ah), qodariyah, dan jabbariyah. Semua pembahasan ini dalam kondisi tenang, tidak ada masalah di dalam masjid. Namun di halaman masjid berdatangan orang-orang bertampang sangar, jumlahnya 5000 lebih, mereka turun dari 20 truk dan 50-an kendaraan roda empat lainnya, menuju ke halaman masjid, langsung mengikuti aba-aba hingga mereka yang berseragam atau kebanyakan berpakaian hitam dan klawu (abu-abu) ini mengepung masjid dengan barisan pagar betis berlapis-lapis.

Sebelumnya, ketika pintu gerbang halaman masjid masih tertutup, massa aliran sesat LDII yang jumlahnya ber-truk-truk itu masuk ke halaman masjid dengan memanjat pagar. Rupanya kemudian pintu pun dibuka.

Kondisi di dalam masjid lantai dua tempat berceramah mulai mencekam, panitia mulai sibuk mondar-mandir ke arah moderator, sedang pentolan-pentolan LDII pun mondar-mandir di arah samping utara, karena di belahan ruang selatan untuk hadirat (wanita) dengan ditutup pembatas.

Akibatnya, moderator mengakhiri tabligh akbar tanpa dilanjutkan dengan tanya jawab, karena kondisi sudah mencekam.

Para jama’ah mulai bergerak untuk pulang, namun mereka kaget ketika melihat di bawah, yaitu di halaman dan seluruh sekitar masjid telah dikepung oleh massa aliran sesat LDII. Hingga jama’ah yang mau pulang tidak bisa keluar. Sementara itu orang-orang yang ditengarai sebagai pengikut aliran sesat LDII tampak tidak mau keluar dari masjid. Hadirin di dalam ruangan masjid cukup banyak, karena ruangan masjid yang cukup besar ini baik di dalam maupun di (serambi) luar penuh hadirin, sekitar 1000-an orang.

Tegang, para pentolan LDII mau menggelandang penceramah


Panitia berupaya mengumumkan lewat pengeras suara dengan naik di atas kursi bahwa pengajian telah selesai, maka hadirin diharap meninggalkan tempat. Namun panitia ini diganggu oleh pentolan-pentolan aliran sesat LDII yang sudah mulai merangsek untuk mendekati penceramah. Pentolan-pentolan aliran sesat LDII makin mendekat kepada penceramah yang posisinya di dekat mimbar, lalu Samsul Alam pentolan aliran sesat LDII berupaya menarik tangan penceramah untuk menggelandangnya keluar. Hanya saja sempat dihalangi oleh para panitia yang rata-rata anak muda.

Kemudian polisi datang ke lantai dua, dan penceramah diupayakan untuk diselamatkan. Penceramah didampingi para panitia berjalan turun, menuju halaman, di sana polisi menembus barisan pagar betis ribuan orang massa aliran sesat LDII. Dalam kondisi polisi sibuk mencarikan jalan untuk menyelamatkan penceramah itu, orang-orang LDII berupaya untuk menarik penceramah, memukuli, dan sebagainya, namun terkena para panitia, di antaranya 4 orang panitia-lah yang terkena pukulan-pukulan ganas massa aliran sesat LDII.

Perjalanan mengawal penceramah ini sangat menegangkan, berdesak-deskan, kejar-kejaran, ditingkahi dengan pukulan dari massa aliran sesat LDII. Tampaknya penceramah kicat-kicat telapak kakinya kepanasan, karena berjalan di atas aspal tanpa alas kaki, dari masjid ke halaman cukup panjang dengan memiak (menembus) pagar betis barisan aliran sesat LDII, menuju jalan tempat mobil polisi diparkir. Begitu penceramah dikejar-kejar untuk dipukuli dan kena para pengawalnya, lalu dimasukkan ke mobil, lalu mereka yang dari tadi berupaya mau memukul atau melempar namun belum sempat, maka dengan ganasnya mereka melempari mobil polisi.

Merampas barang penceramah dan menghancurkan berkas-berkasnya di masjid


Sementara itu berkas-berkas milik penceramah yang dibawa oleh panitia di dalam masjid, dirampas oleh massa aliran sesat LDII dan mereka hancurkan di dalam masjid itu, sambil salah seorang dari mereka mengangkat-angkat Al-Qur’an milik penceramah. Sedang tas berisi buku-buku dan bahan ceramah seberat sekitar 10 kilogram (karena tampaknya ketika dibawa oleh panitia, tampak berat) dirampas pula oleh massa aliran sesat LDII.

Penceramah yakni Hartono Ahmad Jaiz diselamatkan polisi, dibawa ke kantor Polres Kabupaten Karanganyar Solo, berjarak hampir 2 kilometer dari Masjid Agung. Tidak berapa lama, massa aliran sesat LDII pun berdatangan ke kantor Polres, namun belasan polisi pun menghadang mereka di pintu gerbang. Hanya saja pentolan-pentolan aliran sesat LDII itu tampak masuk pula. Sementara massa LDII berada di jalan sepanjang depan Polres. Karena banyaknya massa itu, maka jalan di depan polres pun sementara ditutup.

Menjemur massa


Para pentolan aliran sesat LDII tampaknya belum puas menyiksa 5.000 lebih massanya yang telah dijemur sejak pagi di tempat panas terik, padahal rata-rata berbaju hitam dan kelabu yang tentu saja menambah sangat panasnya ke badan. Lalu di depan kantor Polres pun pentolan aliran sesat pamer kedhaliman yang tampaknya biasa mereka timpakan kepada massanya (dengan dalih taat amir/pemimpin) untuk bisa dilihat orang. Di atas aspal dalam bakaran matahari panas terik siang itu, pentolan aliran sesat LDII tampak memberi aba-aba kepada massanya, hingga terjadi sahut menyahut antara pentolan LDII dan massanya:

“Bisa diatur atau tidak?!” Seru pentolan LDII.
“Bisaa!” Jawab massa LDII.
“Saya beri aba-aba tiga kali, langsung duduk. Tiga…, dua…, satu…!” seru pentolan LDII

Prok, langsung duduk ngedeprok lah massa LDII itu di atas aspal yang sangat panas. Bisa dibayangkan, mesti mereka kicat-kicat karena pantatnya melepuh kebakar aspal yang kena panas terik matahari.

Sementara itu di dalam ruangan Polres, tampaknya perundingan antara pentolan-pentolan aliran sesat LDII yang mengerahkan massa untuk mengepung tabligh akbar ini dengan pihak penceramah cukup alot, hingga berjam-jam. Penceramah pun tampak tidak sudi untuk diperlakukan secara dhalim sebagaimana massa LDII. Bahkan penceramah tampak membalikkan argumen yang mengakibatkan gelagapannya para pentolan aliran sesat LDII. Bahkan para pentolan aliran sesat LDII dalam berunding di depan Wakapolres Kompol Sudarmi, mereka tampak terpukul balik, karena telah terbukti menggerakkan massa yang mengakibatkan tindakan penghalangan dakwah, kekerasan dengan pemukulan, perampasan barang-barang milik penceramah, penghancuran barang milik penceramah, bahkan pelemparan mobil polisi yang maknanya melawan petugas.

Penceramah juga menawarkan kepada para pentolan aliran sesat LDII untuk dibacakan teks dari Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI, bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama’ah.” (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).

Dalam perundingan untuk membuat teks yang harus ditandatangani ketua LDII Karanganyar dan penceramah, juga tampaknya pihak LDII gelagapan dan menolak sejadi-jadinya ketika ditulis fakta nyata dan ada penderitanya di ruangan itu tentang pemukulan, perampasan tas penceramah, penghancuran berkas-berkas milik penceramah, dan pelemparan mobil polisi oleh massa LDII. Hingga pembuatan teks untuk ditandatangani berdua inipun sangat alot. Ini menambah lamanya penyiksaan bagi ribuan massa LDII yang oleh para pentolannya dijemur sejak pagi di bawah panas terik matahari, di atas jalan beraspal.

Masyarakat Solo dan sekitarnya, bahkan Jakarta dan berbagai kota, saat itu pula sudah mendengar kasus kekerasan aliran sesat LDII yang mengepung acara tabligh akbar itu. Di antaranya kasus tabligh akbar yang dikepung massa LDII itu diberitakan oleh Radio Elshinta di Jakarta, yang punya cabang-cabang di kota-kota lain. Maka massa yang anti aliran sesat LDII pun mulai berdatangan ke Masjid Agung Karanganyar, sementara massa aliran sesat LDII berkonsentrasi di depan Polres.

Sementara para pentolan aliran sesat LDII di dalam ruangan Polres gelagapan menghadapi argumen penceramah dan tidak mudah menekan-nekan seperti menekan bawahannya, ribuan massa LDII yang sudah dijemur berjam-jam oleh para pentolannya itu sebentar lagi bisa-bisa akan digrudug oleh orang-orang yang anti aliran sesat LDII yang sudah menuju ke Masjid Agung Karanganyar. Belum lagi kalau pihak panitia tabligh akbar menuntut para pentolan aliran sesat LDII itu atas tindakan kekerasan yang terjadi akibat pengerahan massa yang telah mereka lakukan, hingga ada pemukulan, perampasan, penghancuran barang milik penceramah, penggangguan dakwah Islamiyah dan lain-lain. Walaupun saat itu belum sempat dibicarakan, namun masalah besar ini tentunya menjadi cacatan tebal bagi para panitia, baik di cabangnya Karanganyar maupun di Solo, bahkan bagi umat Islam pada umumnya yang sudah tahu sesatnya LDII, tipuannya, dan sangarnya.

Pengerahan ribuan massa itu tidak bisa menolong sama sekali terhadap para pentolan LDII yang berupaya menekan penceramah namun malah dibalikkan dengan argumentasi, silahkan kalian membuat jawaban terhadap tulisan saya, nanti saya baca, baru saya tela’ah tulisan saya, kalau memang salah, maka saya bersedia mempertimbangkan untuk meralatnya,” kata Hartono Ahmad Jaiz. Karena yang ditulis Hartono, menurutnya, telah berlandaskan pada:

  1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.
  2. Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.
  3. Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).
  4. Buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004) .
  5. Teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama’ah.” (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).

Ribuan massa dijemur tanpa guna


Entah karena takut digrudug oleh umat Islam yang anti aliran sesat LDII, atau karena sudah tidak ada gunanya lagi dalam membantu para pentolannya, atau karena diharapkan bubar oleh pihak keamanan, walaupun para pentolan LDII masih gelagapan menghadapi masalah di dalam kantor Polres, namun massa LDII dibubarkan sekitar pukul 13.30, setelah mereka dijemur berjam-jam di bawah terik matahari.

Sebelum itu, massa LDII yang masih rasional, mereka tampak memilih “melarikan diri” dari tekanan yang biasa disebut dengan taat amir atau pimpinan itu, daripada terbakar di bawah terik matahari berjam-jam. Maka mereka naik bus atau kendaraan umum lainnya untuk pulang. Namun jama’ah yang terlalu patuh dan bahkan takut kepada para pentolannya, maka menjadi pemandangan aneh, yaitu massa poyang- payingan, ngetan-ngulon grudag-grudug ora karuhan (terombang-ambing, ke barat –arah Masjid Agung—ke timur –arah Polres, berbondong-bondong tidak tentu tujuan).

Masyarakat memandangnya aneh, kenapa mereka jadi begitu. Ternyata, mereka adalah massa LDII yang ketinggalan truk-truk yang tadi mengangkutnya. Lha kalau mereka tidak membawa duit, sedangkan perut lapar dan tenggorokan haus (itu pasti), masih pula rumahnya jauh, misalnya, bagaimana? Karena ada khabar bahwa massa LDII ini didatangkan dari 26 daerah (Jawa Tengah ada 35 kabupaten). Itulah, nasib orang-orang yang tertindas tetapi nrimo (menerima saja), maka akibatnya mereka keplantrang dan makin sengsara.

Perundingan antara para pentolan LDII dengan penceramah di Polres itu baru berakhir sekitar pukul 15.

Perundingan itu berakhir dengan penandatanganan teks islah antara Hartono Ahmad Jaiz dengan Drs. Sutrimo, MSi (Ketua LDII Kab Karanganyar).

Pihak LDII berjanji akan mencari tas penceramah dan isinya yang dirampas oleh massa. Adapun yang dihancurkan, maka mereka tidak berkomentar.

Kasus penggangguan dakwah secara main kasar seperti itu telah berkali-kali dilakukan oleh aliran sesat LDII di berbagai tempat. Ini sama dengan menggali kuburnya sendiri. Kapan-kapan ketika waktunya sudah tepat, maka bisa jadi umat Islam tidak mengulur waktu lagi untuk melibas aliran sesat yang bermodal kekerasan, tipuan, dan main paksa ini hingga untuk membuat perhitungan. Sebelum mereka lebih besar lagi dan membahayakan masyarakat. Kasus seperti dirusaknya rumah dan tempat ibadah LDII oleh massa di Lombok Timur cukup menjadi pelajaran. Kesesatan, kekerasan, dan penghalangan dakwah yang dilakukan oleh aliran sesat LDII sudah nyata. Namun ketika diajukan argumentasi tentang kesesatan dan tipuan-tipuannya, justru mereka menuduh pemberi peringatan kepada masyarakat itu sebagai pemecah belah umat. Padahal, perusakan umat yang nyata itu justru LDII lah pelakunya, sampai-sampai salam pun tak mereka jawab. Tidak ada jalan lain kecuali melibas aliran sesat yang sudah nyata berbahaya ini sebelum sangat membesar, yang tentu lebih sulit untuk menghadapinya. Bila tidak, maka bentrokan massa kemungkinan bisa terjadi di mana-mana, bila antisipasi berupa pemberlakuan pelarangan secara intensip terlena ditegakkan.

+ Massa LDII ngamuk

AlDakwah.com –Seratusan orang yang diduga dari firqoh LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) secara beringas membuat keributan dalam acara bedah buku Aliran dan Paham Sesat di Indonesia karya Hartono Ahmad Jaiz, di Masjid Al-Hurriyyah Kampus IPB (Institut Pertanian Bogor) Dermaga Bogor, Ahad 29/ 9 2002M/ 22 Rajab 1423H. Bedah buku itu dihadiri 2.000 orang lebih (mahasiswa/i baru 1.500 orang, plus mahasiswa lama dan orang luar) yang memenuhi masjid lantai satu dan dua (lebih besar dibanding masjid Al-Azhar Kebayoran Jakarta).

Tiba- tiba sekitar pukul 11 siang, acara itu berubah jadi kekacauan penuh teriak- teriakan dan sepertinya barisan depan akan menyerbu pembicara. Maka begitu orang-orang beringas itu maju serempak dan berteriak-teriak tak karuan, sedang di depan pembicara sudah ada orang yang mau meraih tiang mic (mungkin akan dihantamkan ke pembicara), seketika itu pembicara (3 orang: Ust Hartono Ahmad Jaiz penulis buku, Ust Supandi dari Yayasan Al-Huda Bogor, dan Ust Ahmadi dari S 3 UIN –dahulu IAIN– Jakarta) dijagai oleh para panitia.

Sehingga terjadi keributan yang sangat gaduh. Dua pembicara langsung lari ke belakang, ke dalam mihrab. Para perusuh yang sejak awal berada di barisan depan itu serempak mengadakan keributan penuh teriakan-teriakan tak jelas sambil mendorong- dorong dan memukul-mukul para panitia serta merobek-robek berkas- berkas yang ada di meja para pembicara. Kira-kira seperempat jam keributan itu tetap tidak mereda, lalu panitia menyuarakan bacaan Al-Qur’an yang bernada menangis lewat pengeras suara. Suara ngaji itu seperti berlomba dengan suara ribut teriakan para perusuh. Kira-kira 10 menit kemudian, keributan agak menurun sedikit. Lalu salah seorang panitia mengalunkan do’a dengan suara yang menyentuh hati. Kira-kira do’anya itu hampir sepuluh menit, lalu acara itu ditutup. Orang LDII Berupaya membatalkannya Acara bedah buku ini tampaknya ada kelompok yang dari awalnya ingin menggagalkannya, dengan menulis surat agar acara itu dibatalkan, disertai semacam ancaman. Surat itu atas nama seorang LDII.

Peristiwa keributan itu tidak bisa diduga oleh panitia maupun pembicara sendiri. Hanya saja, sebelum berlangsung acara sudah ada ultimatum surat dari orang LDII. Lalu jam setengah tujuh pagi, listrik saluran ke masjid mati, sedang ke gedung lainnya tidak. Jam setengah tujuh pagi orang-orang bertampang tegang ditengarai dari firqoh LDII Jakarta dan Bogor sudah berdatangan, hingga panitia yang sedang menyiapkan segala sesuatunya, belum menyediakan registrasi. Di antara rombongan LDII itu ada yang menurut panitia mempelajari medan, sekitar mihrab. Lalu orang yang mempelajari medan itu ketika moderator mempersilakan pembicara untuk berbicara pertama kali, dia interupsi, agar pembicara waktunya singkat saja, nanti yang banyak di acara dialognya.

Acara bedah buku ini, pembicara pertama Hartono Ahmad Jaiz berbicara selama 25 menit sampai pukul 10.10. Inti pembicaraannya, ciri utama aliran sesat itu ghuluw/ melampaui batas dalam beragama. Semua yang sesat 72 golongan, semuanya masuk neraka itu ada dalam bingkai ghuluw paling ketat dan ghuluw paling longgar. Ghuluw paling ketat itu dimulai oleh Dzul Khuwaishiroh zaman Nabi saw, diteruskan Khawarij zaman Ali bin Abi Thalib. Dzul Khuwaishiroh menganggap Nabi tidak adil, sedang Khawarij menganggap Ali adalah kafir. Sekarang di Indonesai adalah LDII, orang selain golongan mereka dianggap Islamnya tidak sah. Sedang ghuluw paling longgar dimotori tokoh tasawuf sesat yang dikafirkan 37 ulama (Ibnu taimiyyah dll) yaitu Ibnu Arabi (mati 1240M). Ini bukan Ibnul Arabi yang menulis Ahkamul Quran yang wafat abad 12 M. yang sesat itu Muhyiddin Ibnu Arabi, yang tidak sesat adalah Abu Bakar Ibnul Arabi, jangan salah. Pandangan Muhyiddin Ibnu Arabi itu Wihdatul Wujud, satunya wujud, alam ini cerminan Tuhan, jadi menyembah patung sama dengan menyembah Tuhan, karena patung perwujudan Tuhan. Itu menimbulkan teori wihdatul adyan, semua agama sama.

Dan itulah aqidah JIL (Jaringan Islam Liberal) yang ditokohi Nurcholish Madjid, Ulil Abshar Abdalla dan lain- lain. Jadi aliran-aliran sesat di Indonesia itu adalah antara sesatnya LDII dan JIL. Ada macam-macam aliran sesat, di antaranya Syi’ah, Ahmadiyah, Inkar Sunnah, Lia Aminuddin, HMA Bijak Besatri, Darul Arqom, Isa Bugis, NII-Al- Zaitun dan lain-lain. Lalu ust Supandi (Al-Huda Bogor) yang memang berasal dari Kediri sarang LDII, dia mengemukakan sesat-sesatnya LDII tentang manqul yang landasannya hanya ro’yu yaitu ucapan tabi’in, Ibnu Mubarok, al-sinaadu minad dien, laulal isnaad laqola man syaa’a ma syaa’a. (Sanad itu termasuk bagian agama. Seandainya bukan karena isnad maka orang akan bicara semaunya). Itu ro’yu (pendapat), tapi itulah landasan LDII tentang manqul, untuk sahnya Islam. Tanpa manqul dianggap tidak sah. Padahal, kalau hadits Bukhari, sudah diriwayatkan Imam Bukhori, ya sudah tidak perlu isnad lagi untuk ke sininya. Begitu pembicara ketiga Ust Ahmadi selesai bicara pukul 11, ust Wusto selaku moderator mempersilakan hadirin untuk menaggapi, termin pertama 3 orang. Sekarang jam 11, acara sampai jam 11.55. Secara serempak barisan depan bukan sekadar mengacung tapi berdiri sambil mengacung.

Lalu dipersilakan seorang berbadan gede, hitam kira-kira umur 40-an. Dia lalu berbicara di mic sebelah selatan, yaitu depan barisan yang sejak awal sangat reaktif untuk berteriak-teriak, walaupun diingatkan oleh moderator bahwa ini di masjid, maka harap jangan bertepuk dan berteriak-teriak, namun mereka tidak menggubrisnya. Dia (penanya pertama pada termin pertama ini) memperkenalkan namanya Asep, di IPB angkatan tahun sekian (sudah keluar), lalu dia langsung mengatakan bahwa buku ini tidak layak untuk dibedah di Masjid kampus IPB ini. Karena ini isinya hanyalah provokasi dan memecah belah umat. (Dia bicara tidak menghadap kepada para pembedah buku) tetapi kepada barisan yang ada di depannya dengan tangan yang seolah merupakan kode-kode). Tiba-tiba secara serempak barisan depan sekitar 100-an orang langsung berdiri dan maju ke depan sambil teriak-teriak tak jelas. Suara sangat gaduh. Tiba-tiba ada yang langsung loncat ke depan pembicara dengan melotot dan berteriak kepada pembicara: Turun! Turun! Dan tangannya sudah mau meraih tiang mic, pembicara tersentak bahwa itu bahaya maka pembicara berbalik lari ke mihrab, langsung dikunci. Suara riuh rendah gaduh riuh tak keruan dengan suara-suara gedebugan sangat menegangkan. Segala berkas di meja para pembicara disobek- sobek.

Bahkan tas panitia pun ada yang hilang. Kegaduhan sudah tidak terbayangkan, lalu dilantunkan suara mengaji Al-Qur’an dengan nada tangis seperti yang sudah disebutkan di atas, kemudian dibacakan do’a yang kedengaran sedih. Setelah setengah jam lebih, keributan itu baru selesai. Menurut panitia, selesainya keributan itu karena terdengar ada perkataan dari barisan pembuat keributan: "Sudah? sudah? kata komandan, sekarang sudah selesai." Jadi keributan itu bisa diduga sesuai dengan komando dari komandannya. Seandainya keributan itu liar (tanpa ada komando), maka sebenarnya untuk meredakannya pun sulit sekali. Pakai bacaan Al-Qur’an, do’a bernada sedih dan sebagainya masih tak mempan. Yang mampu meredakan adalah yang mengomandoi mereka. Dalam peristiwa itu, ada panitia yang mereka pukul, dan sampai ada yang kena pecahan gelas hingga berdarah-darah. Para mahasiswa dan hadirin yang bukan firqoh pembuat keributan tidak ikut ribut, dan mereka mundur. Lalu mahasiswa yang rata-rata tidak ikut membuat keributan itu, kata panitia, justru banyak yang membeli buku yang dibedah itu di lingkungan masjid ini. Acara ini tampaknya dianggap penting oleh berbagai pihak, karena untuk membina mahasiswa baru.

Sebaliknya bagi firqoh pembuat keributan, dianggap berbahaya, sehingga mereka (orang LDII) kirim surat untuk membatalkan acara itu. Setelah surat ancaman mereka kepada panitia tak mempan, lalu mereka menghadiri acara itu, bukan untuk sekadar hadir tapi ternyata membuat keributan dan kekacauan. Kalau pembahasan tentang aliran sesat itu berjalan mulus, maka mereka akan rugi, karena kemungkinan sulit untuk meraih massa dari mahasiswa baru yang jumlahnya 1500 orang. Pak Syamsuddin ketua masjid kemudian berjanji untuk menuntut para pembuat keributan itu, dan bedah buku Aliran dan Paham Sesat di Indonesia dengan pembicara yang sama akan diadakan lagi dengan format yang lebih dipersiapkan lagi. (Haji). 30/9 2002 (Pernyataan pers dari panitia bisa diminta kepada Sdr Apri 0251 621746 dan Pak Syamsuddin dosen dan ketua Masjid Al-Hurriyyah IPB Dermaga 0251 624425, foto-foto ada di Al-Kautsar dari panitia). .

+Kejahatan onani, homoseks, dan aborsi ditebus duit untuk Imam

Ismuyanto, seorang suami yang kehidupan keluarganya sangat resah akibat isterinya mengaji di LDII yang beralamat di jalan Ciliwung, Depok, Jawa Barat. Ismuyanto warga Lenteng Agung, Jakarta selatan ini menuturkan, sejak setahun lebih sampai sekarang, isterinya selalu melawan, bahkan sehari-harinya menantang minta cerai. Sikap seperti itu muncul setelah sang isteri ikut pengajian LDII di jalan Ciliwung, Depok. Isterinya itu mengatakan, para kiai, orang Muhammadiyah, orang NU dan sebagainya itu masuk neraka semua. Sampai yang jidatnya hitam pun masuk neraka.

“Dalam hal hubungan dengan yang bukan LDII, bahkan saya sendiri sebagai suami, ketika tak sengaja menginjak sajadahnya, maka isteri saya itu marah-marah. Dulu sajadah kami ditumpuk jadi satu, termasuk sajadah dia, tetapi sekarang, setelah mengaji di LDII, sajadah isteri disendirikan, sedang sajadah saya dan anak-anak juga disendirikan. Demikian pula pakaian kami dipisah, di lemari yang berbeda. Pakaian dia tidak boleh campur dengan pakaian kami. Dulu masih mau sahalat berjama’ah dengan saya, sekarang tidak. Dan bahkan senantiasa minta cerai, dan bilang bahwa tinggal menunggu diusir. Ini semua meresahkan bagi saya dan anak-anak saya,” ujar lelaki setengah umur ini tampak resah dan seolah minta tolong atas penderitaannya.

Di samping bukti kesaksian korban, kepada MUI dibacakan bukti-bukti kesesatan LDII oleh Mashadi ketua FUI (Forum Umat Islam). Mantan anggota DPR dari PKS ini meminta MUI agar istiqomah dalam sikapnya, sesuai dengan fatwa yang dikeluarkannya bahwa LDII itu sesat sebagaimana Ahmadiyah. Untuk itu Mashadi mengingatkan dengan membacakan dokumen Bukti-bukti Kesesatan LDII.

Bukti-bukti kesesatan LDII, Fatwa-fatwa tentang sesatnya, dan pelarangan Islam Jama’ah dan apapun namanya yang bersifat/ berajaran serupa:

  1. LDII sesat. MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut: “Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).
  2. Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII. Dalam Makalah LDII dinyatakan: “Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97,
  3. Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan di antara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena: Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG. (Lihat surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).
  4. Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk). Ungkapan Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jamboree nasional tapi khusus untuk muda-mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman): “Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (maksudnya, LDII, pen.). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh.” (CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman).
  5. Kejahatan onani, homoseks, dan aborsi ditebus duit untuk Imam:
    1. Onani, amal sholih pusat I bulan atau uang Rp 2000/hari = Rp 60.000,-
    2. Sempetan/mairil (homo), amal sholih di pusat 3 bulan atau uang Rp 2000/hari = Rp 180.000,-
    3. Aborsi, amal sholih dipusat 6 bulan atau uang Rp 2000/hari = Rp 360.000,- ( KUMPULAN PENJELASAN PERATURAN AGAMA)


(Materi Pengajian bulanan LDII, 16 September 2006, sebanyak 54 Masalah, bab 20: BAB KAFARAH)

Dari peraturan agama yang dibuat oleh LDII tersebut di atas, secara jelas menyatakan bahwa perbuatan bejat seperti onani, homo, dan aborsi dijadikan proyek oleh Pusat organisasi LDII untuk memperoleh uang. Coba bayangkan perbuatan bejat berubah menjadi amal sholih setelah dibayar dengan uang. Perbuatan bejat tersebut bukan di-berantas malahan dipelihara demi untuk pemasukan uang. Ini semua bukan ajaran Islam tetapi ajaran setan dan iblis laknatullah. Dan sungguh terkutuk perbuatan ini.

  1. Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan, biasanya orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya, hingga mereka membuat masjid-masjid untuk golongan LDII.

Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.

  1. Penipuan Triliunan Rupiah: Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004. ).
  2. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo).
  3. Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.
  4. Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).
  5. Kesesatan, penyimpangan, dan tipuan LDII diuraikan dalam buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).
  6. LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan aqidah umat, ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama’ah.” (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).

LDII dinyatakan sesat oleh MUI karena penjelmaan dari Islam Jamaah. Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!” (Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul Akhir 1427, halaman 31

+Insyaf dari LDII

Alhamdulillah, saya dapat menghadirkan sebagian kisah nyata yang bersumber dari buku “Bahaya Islam Jama’ah LEMKARI LDII”, oleh LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam)

Pada seri ketiga kali ini, saya bawakan kisah insafnya suatu keluarga yang pernah aktif di LDII. Mereka mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan LDII sehingga membuat mereka tersiksa. Mengharap pahala dengan ajaran LDII, eh malah kerugian yang sangat besar yang mereka dapatkan. Berikut ini! ungkapan mereka

Cimahi, Oktober 1999

Kepada

Dewan Pimpinan Pusat LDII Dr. Ir. K.H. Abdullah Syam Msc.
Jl. Tawakal 9 No. 18, telp. 5605851/5682232 Jakbar.
Imam Amirul Mu’minin Pusat Kerajaan/Dinasti Mafia Islam Jama’ah Abdul Dhohir bin Madigol
Pondok Pesantren Burengan, Banjaran, Kediri, Jawa Timur.
Pimpinan Cabang LDII Kec. Cimahi Tengah, Drs. Agus Suganda, Pasar Atas Cimahi
Imam Amirul Mu’minin Desa Padalarang/Ciburuy/Kerajaan/Dinasti Mafia Islam Jama’ah, Widjanarko (Guru SMK Sangkuriang, Cimahi),
Komplek Pemda No. 206 RT 03/RW XIV, Kelurahan Padasuka Cimahi, Telp. 641313
Pimpinan Anak Cabang LDII Selamet SM,
Perum PJKA, Kelurahan Padasuka, RT 04/RW 14, No. 34, Cimahi.
Imam Amirul Mu’minin Kelompok Padasika Kerajaan/Dinasti Mafia Islam Jama’ah Ir. Sutikna,
Perum Bukit Permata, Desa Tani Mulya, Kec. Ngamprah, Padalarang.

Di tempat

Dengan ini yang bertanda tangan di bawah ini, bahwa saya:
R. Didi Garnadi
Perumahan Permata Cimahi, Jl. Zamrud III No. 402/12, Cimahi
Telp. (022)6648784

Sejak tahun 1979 sampai dengan tanggal 29 Mei 1999, kami berada dalam kerajaan/dinasti mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII yang dibawah keamiran/keimaman Amirul Mu’minin NUR HASAN UBAIDAH/MADIGOL (Alm. Tahun 1982 kecelakaan di jalan Rayua Tegal-Cirebon tabrakan dengan truk Fuso) sekarang diteruskan anaknya kerajaan tersebut yaitu ABDUL DHOHIR BIN MADIGOL sebagai Amirul Mu’minin di dunia. Selama ini banyak sekali yang kami temui kejanggalan-kejanggalan yang tidak ada penyelesaiannya bagi kami diantaranya sebagai berikut:

Diharuskan ber-BAI’AT kepada Amirul Mu’minin;
Sistem ilmu manqul, musnad muttasil/sistem belenggu otak/dijadikan robot;
Selalu sombong, licik, ujub, takabbur, selalu merasa benar sendiri, dan selalu mengukur kebenaran dengan dirinya dan kelompoknya sendiri;
Tidak boleh baca buku-buku agama kecuali buku-buku agama yang dikeluarkan Amirul Mu’minin dari kerajaan/dinasti mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII;
Tidak boleh mendengarkan/mengikuti ceramah dari televisi baik mass media maupun lainnya;
Perintah Amirul Mu’minin wajib bersepak bola dan pencak silatan dalam masjid untuk persiapan perang melawan orang kafir dengan istilah “BOLA PENDEM” (sewaktu-waktu bisa digerakkan/bala tentara siap tempur berani mati/jihad);
Amirul Mu’minin kerajaan/dinasti mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa Nur Hasan Ubaidah lebih tinggi derajatnya dan lebih tinggi bobotnya dari pada manusia sedunia, maka hukumnya wajib para jama’ah bersyukur kepada Amirul Mu’minin/imam kerajaan mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII, sebab dengan adanya beliau maka jama’ah PASTI masuk SURGA!
Penentuan wajibnya menyetorkan infaq maksimum 10% kepada Amirul Mu’ minin/imam kerajaan mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII tiap satu-satunya jama’ah;
Pernikahan yang sah/halal ialah yang dilaksanakan akad nikah dalam Amirul Mu’minin/imam kerajaan Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII, sehingga ada istilah “NIKAH DALAM”. Adapun pelaksanaan pernikahan melalui pemerintah yang sah Republik Indonesia/Kantor Urusan Agama dan Penghulu/Lebe, itu hanya sebagai budi luhur saja (tidak wajib) dengan istilah “NIKAH LUAR”;
Dilarang menikah dengan orang luar kerajaan mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi NAJIS dan dalam kefahaman kerajaan mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG;
Membayar zakat fitrah diwajibkan setor pada Amirul Mu’minin kerajaan mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII, adapun membayar sakat fitrah dan lainnya ke pemerintah yang sah Republik Indonesia itu hanya merupakan budi luhur saja dan dihukumi TIDAK WAJIB;
Tentang pelanggaran dilakukan oleh Amirul Mu’minin kerajaan Islam Jama ‘ah, LEMKARI, LDII, Desa Padalarang/Ciburuy, WIDJANARKO R.M. (Guru SMK Sangkuriang, Cimahi) terhadap saya (Didi Garnadi) sebagai jama’ahnya yang sampai dengan saat ini tidak ada penyelesaian di dalam keamiran/Amirul Mu’ minin kerajaan mafia Jama’ah, LEMKARI, LDII Desa Padalarang/Ciburuy (WIDJANARKO R.M.) begitu pula dalam keamiran/kerajaan Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII Daerah Bandung Barat (Dermawan Akbar merangkap Paranormal dalam kerajaan Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII) dan dalam keorganisasian LDII DPD Tingkat I Jabar yang telah sampai masalah tersebut diatas kepada sekretari LDII yaitu Ir. Dody RW dan Humas LDII DPD Tingkat I Jawa Barat yaitu H. Hidayat ;
Doktrin Amirul Mu’minin tentang wajibnya/dilembagakan TAQIYAH/BOHONG dalam kerajaan mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII, seperti orang Syi’ah dengan menggunakan Taqiyahnya (dusta/berbohong atas nama agama).

Dengan kejanggalan-kejanggalan di atas selama ini kami merasa tidak ada masalah ternyata setelah memiliki buku BAHAYA ISLAM JAMA’AH LEMKARI LDII yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam di Jakarta yang mana sangat banyak sekali secara kefahaman membantu kami dari kejanggalan-kejanggalan tersebut di atas sehingga kami yakin bahwa kami sekeluarga beserta famili kena sihirnya Gerakan Pengacau Keagamaan (GPK) kerajaan mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII/dinasti Abdul Dhohir bin Madigol (mendirikan pemerintahan di dalam pemerintahan yang sudah ada yaitu Pemerintah Republik Indonesia).

Akhirnya kami sekeluarga beserta famili bermusyawarah dan menghasilkan kemufakatan untuk menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut bai’at kaq`mi sekeluarga besera famili sejalan dengan keputusan fawa Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia yang ditandatangani oleh Prof. K.H. Ali Yafie sebagai ketua umum serta sejalan pula dengan keputusan jaksa agung RI No. 089/DA/10/1971, dan sejalan dengan buku Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII yang diterbitkan Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Jakarta.

Kami sekeluarga beserta famili yang menyatakan sadar, insyaf, taubat, dan mencabut bai’at sebagai berikut:

R. Didi Garnadi (Perum Permata Cimahi) ttd …
Yoyoh Kartini (idem) ttd …
Guna Purnama (idem) ttd …
Abdul Gani Nurrohman (idem) ttd …
Gina Permata (idem) ttd …
Gita Ynita (idem) ttd …
Siti Maemunah (Sangkuriang) ttd …
Esih Sukaesih (idem) ttd …
Tini Suhartini (idem) ttd …
Saeful Hidayat (idem) ttd …
Lela (idem) ttd …
Eda (idem) ttd …
Yaya Sudarya (Subang) ttd …
Sumiyati ttd …
Refka (idem) ttd …
Tedi Abdurochman (Ciparay) ttd …
Tita (idem) ttd …
Yayah Karliah (Sangkuriang) ttd …
Aam (idem) ttd …
Uyan (idem) ttd …
Wawan Gunawan (Padasuka) ttd …

Tembusan disampaikan kepada Yth.:

Bapak Presiden Republik Indonesia
Ibu Wakil Presiden Republik Indonesia
Bapak Jaksa Agung Republik indonesia
Bapak Ketua MUI Pusat di Jakarta
Bapak Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) di Jakarta
Bapak Bambang Irawan Hafiluddin (mantan gembong kerajaan mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII)
Bapak Ketua MUI Kab. Bandung
Bapak Ketua MUI Kodya Bandung
Bapak Wali Kotatif Cimahi
Bapak DANRAMIL Cimahi
Bapak Camat Kec. Cimahi Tengah
Bapak Camat Kec. Ngamprah
Bapak Lurah Kel. Padasuka
Bapak Kep.Des Tani Mulya
Bapak Ketua Persatuan Islam (PERSIS) di Bandung
Bapak Ketua Muhamadiyah di Bandung
Bapak Ketua Nahdatul Ulama (NU) di Bandung
Media Massa
ORMAS Islam lainnya
Pertinggal.

+keluarga Djumhaeri Insyaf

Pada kali ini saya bawakan 3 seri dari sekian banyak kisah nyata dari buku itu. Di dalam kisah-kisah nyata ini, mereka bekas anggota jama’ah LDII banyak mengungkapkan kata-kata yang bernada keras dan kasar terhadap bekas alirannya ini. Hal ini wajar, mengingat mereka merasa ditipu dengan tipuan yang sungguh luar biasa mujarab. Simaklah kisah-kisah mereka berikut ini!

Bandung, 5 April 1999

Kepada Yth.:
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI)
Di Jakarta

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat,

Saya ucapkan selamat atas diterbitkannya buku “BAHAYA ISLAM JAMA’AH LEMKARI LDII” dan kami sudah membaca buku tersebut dari salah satu teman pengajian karena saya mencari di beberapa toko buku sudah habis, dimana saya harus mendapatkan lagi?

Nama saya Mochmad Djumhaeri, alamat: Jl. Nursijan 24, Bandung 40261 adalah salah satu korban dari rezim LDII, sehingga rumah tangga saya berantakan.

Sebelum ini saya tinggal di ibu kota Jakarta beserta isteri dan anak. Saya bekerja di perusahaan swasta PT AR (sebelum perusahaan tersebut bangkrut karena krisis moneter). Sedangkan isteri saya bekerja di perusahaan penerbangan Charter berkantor di Jakarta Selatan sebagai sekretaris direksi. Karena saya sering bertugas keluar kota atau ke cabang-cabang PT AR di seluruh Indonesia, sehingga saya meninggalkan isteri dan anak karena tugas kantor. Sebelum rumah tangga pecah, isteri dibai’at di kebon jeruk disaat saya ditugaskan di Yogyakarta selama 2,5 bulan, saya pulang isteri langsung memohon cerai karena dikatakan haram dan najis melebihi babi yang berlumpur, jelas saya kaget padahal selama ini saya biarkan ia mengaji bersama teman-temannya di kantor isteri, ia melakukan pengajian setiap hari dari jam 07.30 s/d 09.00 WIB pulangnya ia sambung ngaji di sekitar rumah dari jam 19.00 s/d 21.00 WIB. Sedangkan anak yang masih bayi diserahkan baby sister untuk mengurusnya. Ini terjadi setelah pindah kontrakan ke jalan Gamprit III Jatiwaringin ternyata rumah tersebut milik warga LDII dan mesjidnya berjarak 100 m dari rumah serta teman kerjanya menjadi tetangga saya, seminggu sekali ia ngaji di masjid Pondok Gede.

Permohonan cerai/talak dari isteri, saya pertahankan dengan alasan orang tua/bapak mertua lagi sakit kangker dan anak masih bayi. Walaupun saya dikatakan kafir/tidak beragama/jahiliyah, tapi hanya Allah yang tahu ibadahku, shalatku, puasaku semuanya demi Allah. Saya dan isteri sama-sama Islam hanya beda organisasi, Islam jadi pecah. Setiap kali pulang ke Bandung ia selalu minta diantar ke masjid LDII Jl. Sekejati, Kiara Condong, Bandung. Gaji kami dipotong 10% untuk imamnya di LDII. Dan isteri saya menjual rumah yang di Bogor dipotong 10 % untuk imamnya.

Puncak keributan kami, muncul setelah ada pihak ke-3 mencampuri urusan rumah tangga bernama Bpk. Halim sebagai imam kelompok kantor isteri, ia satu pekerjaan dengan Dian (isteri) kemudian saya didatangi ustadznya dari LDII tetapi alhamdulillah saya tidak terpengaruh tetap pada aqidah yang dianut semenjak kecil sampai sekarang.

Karena saya teguh pada prinsip aqidah akhirnya saya ditelpon oleh pak Halim, tidak ada petir dan hujan disiang bolong ia marah-marah sayang sekali ia via telpon.

Setelah saya pertahankan kira-kira 1 (satu) tahun lebih akhirnya jatuh talak 1 (satu) kepada Dian sebab saya tidak mau dhalim pada diri sendiri, dan kami sepakat bahwa saya tidak ambil harta tetapi saya ambil anak untuk diselamatkan, anak saya no.2 baru usia 1,9 tahun dan Dian setuju asal dikabulkan permohonannya. Semenjak itu sampai sekarang saya tidak boleh datang kerumahnya yang di Jatiwaringin padahal walau pisah kami masih saudara karena adiknya nikah dengan kakak saya.

Dian pulang ke Bandung 1 (satu) bulan sekali untuk nengok anak. Sebelum masuk LDII Dian orangnya baik suka hidup bermasyarakat tetapi ia sekarang sombong, angkuh, pemarah dan suka tertutup, sebab calon masuk sorga menurut Islam Jama’ah.

Saya berharap dalam do’a mudah-mudahan mendapat hidayah dari Allah Swt. Supaya Dian sadar dan dapat berkumpul kembali dengan kami, untuk membentuk keluarga sakinah, Amin.

Harapan saya kepada Ulama dan Umara untuk bisa menyelesaikan Islam Jama’ah dengan tuntas sampai keakarnya.

Dan mudah-mudahan pihak pemerintah bersama MUI dapat membubarkan kemunafikan dan kesesatan ajaran Lemkari/LDII yang sangat meresahkan ini. Semoga Allah melindungi korban-korban dari kekufuran LDII dan memberikan kekuatan kepada pihak-pihak terkait untuk memberantas kebathilan LDII, Amin.

Wassalam
Hamba Allah

MOCHAMAD DJUHAERI

Tembusan disampaikan kepada Yth.
Ketua MUI Pusat

+Bambang Irawan dkk Insyaf

April 22, 2006

Alhamdulillah, saya dapat menghadirkan sebagian kisah nyata yang bersumber dari buku “Bahaya Islam Jama’ah LEMKARI LDII”, oleh LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam)

Mereka yang Insaf dan Keluar dari LDII (kami contohkan lima orang saja),

K.H. Achmad Subroto

Ia seorang pengasuh pesantren mini yaitu Al-Fatah dengan santri 20 orang, di Desa Banjarmasin, Kec. Buduran, 5 km dari kota Sidoarjo, Jawa Timur. Belajar Al-Qur’an dan hadits pertama kali lewat Nurhasan Al-Ubaidah, dan dalam tempo 6 bulan sudah menjadi kader.

Suatu ketika ia menanyakan masalah kepada Nurhasan Al-Ubaidah: “Kenapa Nurhasan yang sudah amir kok malah memberi contoh tindakan yang berlawanan dengan syari’at, yaitu bercanda dan berbicara cabul dengan wanita?” Nurhasan jadi berang, maka kemudian: “Saya disuruh tobat 50 hari 50 malam, dan dilarang mengikuti pengajiannya selama itu dan diharuskan bai’at lagi.” Tak lama setelah peristiwa itu, Subroto keluar dan sadar.

Rina Wien Kusdiani

Ia terlibat Islam Jama’ah/LDII pada tahun 1977 ketika seorang temannya datang memperkenalkan pengajian kepadanya. “Saya saat itu sangat ingin mempelajari agama. Kok datang temen saya, dan pengajarannya bagus,” kata Rina.

Akan tetapi setelah lama kemudian ia merasa seperti yang dikatakannya, “ada yang tidak beres dalam ajaran yang saya peluk ini.” Tutur Rina yang berkaca mata itu: misalnya soal keamiran yang menurut dia mirip kepausan (Katolik), juga pemaksaan pajak 10% dan pengafiran kepada orang lain yang tidak sealiran. Rina mengaku pernah 2 kali menghadap imam Nurhasan yang dikiranya bisu itu, di kompleks Islam Jama’ah/LDII di Karawang. Adapun kebisuan Nurhasan itu terjadi setelah peristiwa Malang: ia dipermak di sana, dengan ilmu ghoib segala, akibat melarikan gadis cantik kemenakan CPM ke Garut (TEMPO, 15 September 1979). Rina berkomentar, “Saya lihat orangnya kelihatan agak sok.” Rina juga mengaku pernah diintimidasi setelah keluar dari aliran sesat ini. “Tapi saya tidak takut.” Keyakinannya kini: “Kita kini harus terbuka, dan dalam mencari kebenaran harus melalui proses yang wajar.”

Bambang Permono

Pada tahun 1977 ia masuk Islam Jama’ah/LDII dan tahun itu pula dibai’at. Ia keluar dari aliran sesat ini karena beberapa peraturan yang dibuat amir tidak mungkin lagi diterimanya: pada waktu itu tidak boleh mendengarkan radio, nonton tv, baca koran, majalah dan lain-lain. Mungkin sekarang ini peraturannya sudah berganti dengan lunak. Tahun 1979 ia sudah mau keluar setelah ada peristiwa ramai-ramai Islam Jama’ah. Ketika itu ia pimpinan masjid di Cempaka, ia berada tak jauh dari masjid dekat rumah Benyamin di Kemayoran yang digerebek rakyat (TEMPO, 15 September 1979). Nah, Bambang saat itu ingin bertemu amir untuk minta pendapat: bagaimana jalan keluarnya kalau aksi masa merembet ke Cempaka. “Kok imamnya pada ngumpet. Batang hidung mereka tidak kelihatan. Padahal itu belum lagi masalah besar. Lalu bagaimana kalau yang lebih gawat terjadi?” Bambang ambil kesimpulan: pengurus tidak bertanggung jawab. “Di dunia sudah tidak berani menjamin apalagi di akhirat.”

Debby Nasution

Selebritis, pencinta lagu dan yang tergabung dalam group Achmad Albar, God Bless ini, termasuk tenaga militan Islam Jama’ah/LDII. Sebagian besar aktivitasnya, mulai dari ia masuk Islam Jama’ah sejak umur 18 tahun, diperuntukkan mengaji. Boleh dibilang Debby anak emas Ubaidah dan ini diakuinya.

Toh dia memberontak. Masalah pokok yang dia bahas kemudian ditentangkan pada amirnya, adalah soal keamiran dan bai’at dalam Islam. Tapi mengapa tidak sejak dulu? “Dulu itu darah muda,” katanya. Kemudian Debby mengaji kepada ustadz-ustadz lain dan akhirnya menemukan kepalsuan-kepalsuan hadits yang dijejalkannya selama ini. Beringas memang ciri Islam Jama’ah. Memaki kepada yang bukan Islam Jama’ah dengan sebutan babi, anjing, adalah lumrah. Menurut Debby, “Apa begitu moral Rasulullah?” Dan kata-kata itu diucapkan di masjid!

Bambang Irawan bin Hafiludin

Ia adalah orang kedua setelah Nurhasan Ubaidah Lubis. Bahkan pernah menjadi menantunya. Ayah 5 anak kelahiran Pamekasan Madura itu mengaku, sejak usia 20 tahun sudah bersimpati kepada aliran ini yang waktu itu masih bernama Darul Hadits. Memang demikian kuatnya pengaruh Nurhasan Ubaidah, menurut Bambang, sampai-sampai orang bersedia menelan ludahnya. “Alhamdulillah, saya tidak sampai berbuat begitu,” ujarnya. Caranya orang itu menguap, kemudian Ubaidah meludahi mulutnya. Konon agar mudah mencari ilmu.

Proses kesadaran timbul setelah pergi ke Makkah 1974. Di Makkah, ia dan rombongan tidak cuma naik haji tetapi juga belajar memperdalam Al-Qur’an dan hadits kepada beberapa ulama. Di Saudi memang usaha Darul Hadits mendapat pujian. Tetapi setelah diceritakan bagaimana prakteknya, ulama Syaikh Abdul Aziz malah berang.”Ini namanya pekerjaan dajjal,” ujar sang ulama Saudi itu. Bambang menyatakan resmi keluar dari aliran sesat ini awal Desember 1982. Bambang mengatakan bahwa tenaga teras aliran sesat ini umumnya hebat, semangatnya tinggi bisa baca kitab. Sayangnya mereka masih dalam biusan dajjal Madigol.

+Penggalangan Dana

Penggalangan Dana
Penggalangan dana dari pengikut LDII sangat diutamakan dan dijadikan ukuran kesetiaan dan kesungguhan dari bai’at sumpahnya kepada jama’ah. Penggalangan dananya terdiri dari:

Infak mutlak wajib, sebesar 10% dari setiap pendapatan/penghasilan apapun.

Infak pengajian juma’atan, Ramadhan, Lailatur Qadar, Hari Raya dan lain-lain.

Infak shadaqoh pembelaan fi sabilillah untuk pembangunan pesantren/markas masjid dsb, atau untuk uang sumbangan yang diberikan demi mengamankan kelompok aliran LDII.

Infak shadaqoh rengkean, berupa penyerahan bahan-bahan in-natura kepada sang amir (berupa bahan makanan, pakaian dan lain-lain).

Zakat, Hibah, Wakaf dan pembagian warisan dari anggota jama’ahnya.

Saham haji, saham PT/CV, usaha bisnis perkebunan the dan pabrik-pabriknya, pabrik beras/huller, pom-pom bensin, pasar, took/ruko, mix farming, the hijau cap korma, real estate dan KBIH (kelompok bimbingan ibadah haji) antara lain KBIH “Nurul Aini.”

Dan usaha-usaha lain (usaha-usaha khusus yang dirahasiakan).

+LPPI: MUI Jangan Hadiri Rakernas LDII

Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) mendatangi MUI Pusat, untuk menyerahkan surat permohonan dan bukti-bukti indikasi sesatnya Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), di kantor pusat MUI, Masjid Istiqlal Jakarta, Senin, 5/3 kemarin.

Hal ini terkait dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LDII pada 6-8 Maret, yang rencana turut dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Agama Maftuh Basyuni, Ketua MUI KH. Ma’ruf Amien, serta sejumlah tokoh organisasi Islam Indonesia.

Dalam pertemuan itu, perwakilan LPPI Hartono Ahmad Jaiz memohon MUI agar tidak menghadiri dan memberikan materi pada Rekarnas LDII. LPPI juga mendukung MUI untuk mendesak Presiden dan Wakil Presiden agar tidak menghadiri acara yang dilangsungkan di Balai Sudirman, Jakarta tersebut.

Rombongan LPPI diterima Ketua MUI KH Nazri Adlani dan Sekretaris MUI Dra Hj. Welya Sefitri M.Si sekitar pukul 13.00 WIB. Hadir dalam rombongan Mashad (FUI), Aru Saeh Abdullah dan Zulfi Sykur dari DDII.

Menurut Nazri Adlani, sesuai rapat MUI 14 Februari 2007 MUI melarang pengurusnya menghadiri acara Rakernas LDII. “MUI tidak akan menghadiri acara tersebut. Untuk itu perlu dibuat edaran kepada seluruh pengurus dan disebarkan kepada MUI daerah, “demikian dikatakan Nazri Adlani, seperti dikutip LPPI dalam siaran persnya yang dikeluarkan sore hari setelah pertemuan..

Dalam siaran pers itu juga dikatakan, Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni tidak akan menghadiri acara tersebut. “Menag menolak dengan keras, kecuali LDII melakukan klarifikasi pertaubatannya, dan mengumumkan hal itu ke seluruh media massa di Indonesia,” demikian bunyi siaran pers yang ditandatangani ketua LPPI M. Amin Djamaludin ini.

Bunyi hasil penelitian LPPI yang diserahkan ke MUI adalah, faham yang dianut LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jamaah/Darul Hadits yang telah dilarang Kejaksaan Agung Indonesia tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971).

LPPI juga meyerahkan dua buku hasil penelitian tentang LDII, yaitu Kupas Tuntas Kesesatan dan Kebohongan LDII (terbitan LPPI 2007) dan Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliyunan Rupiah (terbitan LPPI 2004).

Dalam Kerangka Acuan Rakernas LDII yang didapat Suara Hidayatullah disebutkan, selain akan dihadiri para pejabat tinggi negara dan tokoh-tokoh Islam, acara ini memakan biaya sekitar 1,8 miliar rupiah. [surya/cha/Hidayatullah.com]

LDII Gelar Rapat Kerja Nasional
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menggelar hajatan besar Rapat Kerja Nasional. Sebagian tokoh Islam ada yang melarang menghadiri undangannya

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) akan menggelar hajatan besar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Balai Kartini, Jakarta pada Selasa besok (6/3). Acara rutin 2 tahunan itu, rencananya akan dibuka oleh Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat Abu Rizal Bakri. Sekitar 3000 orang jamaah LDII dari Sabang hingga Merauke akan meramaikan acara ini.

Menurut Iskandar Siregar, ketua panitia Rakernas, “ Ada tiga agenda penting yang akan dibawa pada Rakernas tahun ini.”

Agenda tersebut yaitu konsolidasi organisasi, evaluasi program 2 tahunan, dan laporan-laporan LDII dari daerah. Rakernas yang bertema Dengan Penguatan Ukhuwah Islamiyah Kita Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Untuk Memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini akan membahas 2 tema penting, yaitu Ukhuwah Islamiyah dan Ekonomi Syariah.

Ia juga membenarkan bahwa Rakernas kali ini dalam rangka untuk memunculkan eksistensi lembaga reinkarnasi dari Islam Jamaah ini di tengah umat Islam. Sebagaimana diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa melarang keberadaan jamaah tersebut. Isi fatwa sebagai berikut, Islam Jamaah adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu ketabilan negara.

Menurut Iskandar, acara itu juga akan mengundang lembaga dan tokoh-tokoh umat Islam. Salah satu yang masuk dalam daftar undangan adalah KH. Ma’ruf Amin, Ketua Dewan Syariah Nasional MUI.

Ketika dikonfirmasi, Ma’ruf Amin membenarkan bahwa dirinya telah diundang untuk hadir dalam acara tersebut. “Iya saya sudah diundang. Insya Allah, jika tidak ada halangan saya akan hadir,” katanya melalui saluran telepon.

Namun, dia menegaskan kehadirannya pada acara nanti tersebut bukan atas nama lembaga, melainakan atas nama pribadi.

“Lagi pula, saat ini LDII sudah dalam proses kalrifikasi untuk kembali ke jalan yang benar,” tegas Ma’ruf. Menurutnya, saat ini tinggal menunggu klarifikasi dari MUI di daerah yang ditugaskan pusat untuk memantau cabang-cabang LDII daerah. Jadi, Ma’ruf berkesimpulan kehadirannya pada acara Rakernas itu tidak akan masalah.

Di lain tempat, KH. Nazri Adlani, salah seorang ketua MUI menjelaskan bahwa pimpinan harian MUI telah melarang pengurusnya hadir dalam acara tersebut. “Pimpinan harian telah melarang pengurus untuh hadir pada acara tersebut.”

LDII atau sering dikenal dengan istilah Islam Jamaah didirikan oleh Nurhasan Ubaidah Lubis Amir. Nama kecilnya Madekal atau Muhammad Medigol. Ayahnya bernama Abdul Azis bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasari, Kab. Kediri Jawa Timur, Indonesia pada tahun 1915 M.

LDII pernah dilarang tahun 1971 oleh pemerintah karena dianggap sesat. Namun berganti nama menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972. Akibat keuntungan politis, organisasi ini terus hidup dan berkembang setelah bernaung di bawah partai Golkar dan menjadi pendukung utama partai tersebut.

Hingga saat ini, kehadiran organisasi keagamaan Islam ini masih menimbulkan sejuta pertanyaan di masyarakat. Beberapa buku telah menulis keberadaannya. Diantaranya buku berjudul, “Bahaya Islam Jamaah (LDII)” yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI).

*)mari kita tegakkan hukum di Indonesia !!!.
*)LDII adalah aliran sesat yang menjijikkan yang berkedok Islam.

http://madigol.blogsome.com/